Ajukan Online Deposito Syariah Terbaik untuk Sarana Investasi Anda

Di halaman ini Anda bisa melakukan pengajuan secara online deposito syariah terbaik dari beberapa bank syariah di Indonesia tahun 2016. Anda akan diberi kemudahan karena bisa membandingkan pilihan deposito dan mendaftarnya secara online melalui CekAja.com.

Pengertian deposito syariah

Pengertian dan definisi deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah. Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah. Anda akan diberikan nisbah (porsi) bagi hasil, yaitu persentase yang akan Anda dapatkan sebagai keuntungan.

Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

Dengan pengajuan Deposito syariah secara online, anda akan memperoleh banyak kemudahan aplikasinya, tidak perlu mendatangi bank syariah. Daftarkan deposito syariah secara online yang bisa anda ajukan dengan mudah hanya melalui CekAja.com.

Seputar Deposito Syariah dan Produk Syariah

Syarat Umum

Sama seperti mendaftar deposito berjangka konvensional, membuka deposito bank syariah juga merupakan suatu hal yang mudah. Syarat pengajuan aplikasinya pun cenderung sama. Berikut adalah beberapa syarat yang biasanya diperlukan:

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening deposito
  • Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk pribadi
  • Atau menyerahkan fotokopi bukti identitas/legalitas badan usaha/hukum (bukti Legalitas) untuk perusahaan
  • Melakukan setoran untuk pembukaan rekening

Cara Aplikasi Pendaftaran

Serupa dengan deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi. Banyak produk yang ditawarkan oleh berbagai bank. Karena itu, sebelum mendaftar Anda wajib membandingkan berbagai produk deposito syariah dari beberapa bank untuk mencari deposito syariah terbaik yang ditawarkan. Dengan mesin perbandingan yang dimilikinya, CekAja.com akan mempermudah perbandingan produk dan proses pengajuan produk Deposito Syariah di berbagai bank di Indonesia.

Ketika melakukan perbandingan di portal kami, Anda dapat melihat produk-produk deposito terbaik yang bisa dipilih dan berbagai keuntungannya. Mulai dari fitur utama yang dimiliki, jangka waktu yang bisa Anda ambil, jumlah deposito, dan nisbah bagi hasil yang Anda dapatkan. Dari hasil itu, Anda pun bisa mendapatkan produk deposito syariah dengan nisbah bagi hasil yang tinggi dan aman untuk dipilih. Bagaimana cara melakukan perbandingan dan mengajukan aplikasi produk di CekAja.com, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Pilih jumlah dana yang akan didepositokan
  • Pilih jangka waktu yang akan diambil
  • Pilih produk berdasarkan perbandingan yang didapatkan
  • Daftar, atau hubungi Call Center untuk layanan dan konsultasi gratis

Keuntungan Mempunyai deposito

Keuntungan deposito syariah adalah sebagai sarana investasi yang tepat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Seperti telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia, pada lembaga keuangan syariah kedua pihak wajib membagi keuntungan secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.

Sebab, sistem syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank. Berikut adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dari produk deposito syariah:

  • Investasi berdasarkan akad dan hukum syariah
  • Dana aman dan terjamin
  • Presentase nisbah kompetitif
  • Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali