3 Cara Ampuh Mengatasi Cicilan Pinjaman yang Menunggak

Memiliki pinjaman dari bank atau lembaga keuangan, berarti Anda diwajibkan untuk membayar cicilan setiap bulan tepat pada waktunya.

Ada yang mampu berkomitmen hingga lunas, namun di beberapa kasus yang terjadi ada pula yang terpaksa menunggak karena sejumlah alasan mendesak.

Simak tiga cara ampuh mengatasi cicilan pinjaman yang menunggak.

3 Cara Ampuh Mengatasi Cicilan Pinjaman yang Menunggak

Misalnya, secara tiba-tiba mengalami bencana alam sehingga membutuhkan banyak biaya dan terpaksa tidak membayar angsuran.

Alasan menunggak seperti itu bisa saja dimaklumi.

Tetapi jika sering dilakukan dengan sengaja, nama Anda akan dinilai buruk di mata bank.

Bahkan, kemungkinan besar dapat diblokir atau tidak diperbolehkan meminjam lagi pada bank tersebut atau bank yang lainnya.

Saat ini, ada beberapa produk pinjaman dana tunai dari bank dan lembaga keuangan baik yang menggunakan jaminan, atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Jika Anda memiliki tunggakan pinjaman dan merasa kesulitan untuk menyelesaikannya, maka Anda bisa mencoba tiga cara ampuh berikut ini.

(Baca juga: Kiat Jitu Dapatkan Pinjaman Instan Untuk Pegawai Non Tetap)

1. Hubungi pihak bank

Cobalah hubungi pihak bank untuk bernegosiasi. Beri penjelasan mengapa Anda sampai menunggak pembayaran cicilan.

Itikad baik Anda ini niscaya direspon positif oleh bank karena dianggap masih mau bertanggung jawab terhadap masalah tunggakan yang dialami.

Dengan proses negosiasi ini, Anda juga bisa meminta keringanan agar tidak dikenakan denda saat membayar angsuran nanti.

Pihak bank pun akan menyanggupi masalah Anda melalui jalan keluar terbaik.

2. Mediasi perbankan

Setelah menghubungi pihak bank, alternatif kedua yang bisa Anda lakukan adalah dengan bertemu lansung untuk bermediasi perbankan.

Mediasi perbankan tergolong mudah dan terpercaya dalam hingga menemukan solusi terbaik untuk menanggulangi tunggakan KTA.

Proses mediasi ini dapat berjalan apabila debitur memiliki tunggakan pinjaman dengan nilai di bawah Rp 500 juta dan belum pernah mengajukan proses mediasi di manapun.

Saat mediasi berlngsung, Anda akan diberi tiga pilihan untuk melunasi tunggakan pinjaman. Di antaranya adalah:

  • Rescheduling
    Pada opsi rescheduling, segala perjanjian kredit Anda akan diatur kembali dari awal. Mulai dari penjadwalan ulang pembayaran atau tenor pelunasan kredit. Anda bisa menyesuaikan perubahan tersebut senyaman mungkin agar tunggakan cepat lunas.
  • Reconditioning
    Dalam opsi yang kedua ini, Anda bisa mengajukan perubahan secara menyeluruh terhadap perjanjian kredit. Perubahan tersebut bukan hanya meliputi jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit saja melainkan bisa mengubah syarat lainnya selama tidak terkait dengan perubahan saldo kredit.
  • Restructuring
    Apabila kedua cara sebelumnya tidak juga menemukan titik terang, maka Anda bisa menempuh opsi terakhir, yakni resctructuring. Selain mengubah komposisi pembayaran, pada pilihan ini pihak bank pun akan menurunkan bunga agar Anda mampu menyelesaikan utang dengan cepat dan bahkan terbebas dari bunga.

(Baca juga: Cek Daftar Kebiasaan yang Membuat Anda Mudah Dapat Pinjaman)

3. Jual aset berharga

Cara lain yang bisa Anda tempuh adalah menjual aset berharga seperti tanah, mobil, atau emas.

Langkah ini tentu lebih baik daripada harus meminjam dana kepada orang lain yang pada akhirnya hanya akan menambah utang Anda.

Agar aset berharga Anda bernilai tinggi bisa menjualnya kepada tangan kedua atau menyerahkannya kepada bank.

Sebagai tanda persetujuan dan penyerahan fisik agunan, bank akan membuat perjanjian secara notariil.

Kemudian mereka akan menjual serta memasarkan aset berharga Anda dan hasilnya akan dieprgunakan untuk melunasi tunggakan.

Lalu jika terdapat sisa uang dari penjualan aset tersebut maka nilainya akan dikembalikan kepada Anda selaku debitur.

Benarkah Menunggak Pinjaman Dapat Berujung Dipenjara?

Bagaimana jika tunggakan terus menerus dibiarkan? Usut punya usut bisa berurusan dengan hukum pidana dan berujung dipenjara. Apakah benar?

Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Hal paling buruk yang terjadi apabila tetap menunggak cicilan pinjaman hanyalah gugatan secara perdata untuk ditagih membayar tunggakan cicilan yang terabaikan itu.

Artinya, Anda tidak akan masuk penjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

Untuk itu sebelum hal-hal yang tidak mengenakan terjadi, lebih baik mengurusnya dengan 3 cara ampuh tadi.

Meski harus repot bernegosiasi, mediasi, atau sampai harus menjual aset, setidaknya Anda tidak akan berurusan dengan hukum.