3 Jenis Asuransi Motor untuk NMAX Kesayangan Anda
7 menit membacaIndonesia merupakan lahan basah bagi Industri sepeda motor. Meski harga motor tiap tahun naik namun ternyata tidak menyurutkan niat masyarakat untuk terus memperbarui tunggangan mereka dengan model-model baru. Terbukti hingga Oktober 2019 saja Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor di Indonesia sudah menembus lebih dari 5 juta unit, naik 3% dibanding 2018.
Namun kenaikan jumlah penjualan sepeda motor ini tidak diimbangi dengan kenaikan penggunaan asuransi sepeda motor. Rata-rata pemilik sepeda motor enggan membeli polis karena memandang asuransi sebagai sesuatu yang tidak penting, pemborosan dan merugikan. Padahal menurut Korlantas Polri selama tahun 2019 sepeda motor tercatat sebagai penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas dengan 5.277 kejadian dengan jumlah korban mencapai 28.238 orang.
Selain pandangan tidak penting terhadap asuransi, kurangnya sosialisasi mengenai proteksi sepeda motor juga mengambil peran. Jumlah perusahaan asuransi yang menyediakan produk perlindungan ini masih minim. Sementara jumlah pengendara sepeda motor makin bertambah, terutama untuk motor-motor kelas berat seperti Yamaha NMAX.
Baca juga: Jangan Mau Rugi, Ini Isi Persyaratan Kontrak Asuransi yang Benar
Yamaha NMAX merupakan sepeda motor baru bermesin 155 cc yang dibanderol dengan harga Rp 30 Jutaan. Karena harga motor ini terbilang mahal pemilik seharusnya mengasuransikan motornya untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan maupun kehilangan.
Manfaat Asuransi Motor
Biasanya jika kita membeli sepeda motor dengan skema cicilan, pihak dealer sudah sekaligus memberikan proteksi asuransi kendaraan. Terlebih untuk motor bermesin besar seperti NMAX, semakin tinggi harga motor semakin besar juga premi asuransi yang diberikan. Tak heran ya, jika ditotal harga sepeda motor skema cicilan ini jadi lebih mahal dibanding beli cash. Sebenarnya jika Anda membeli proteksi sendiri diluar dealer, jumlahnya hampir sama.
Lantas apa saja manfaat yang akan Anda dapat ketika memakai asuransi motor Nmax? Berikut diantaranya:
Mengurangi Resiko Kerugian
Sama halnya dengan asuransi mobil yang melindungi pemegang polis dari resiko kerugian besar, asuransi motor Nmax juga demikian. Tiap perusahaan asuransi menawarkan perlindungan dari kerusakan akibat benturan, tabrakan, tubrukan sampai kehilangan karena tindak kejahatah. Jadi, beban Anda akan lebih ringan ketika mengalami resiko tersebut karena resiko telah dialihkan ke pihak asuransi.
Mendapatkan Manfaat Tambahan
Umumnya pemegang polis asuransi kendaraan juga sudah dilengkapi dengan asuransi jiwa, yang melindungi mereka saat terjadi kecelakaan. Bentuk klaim yang akan diberikan bermacam-macam, namun umumnya berupa santunan dengan catatan pemegang polis mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen hingga ia tak mampu bekerja, atau kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pemegang polis.
Sepeda Motor Terlindung Sempurna
Manfaat lain memiliki asuransi motor Nmax adalah sepeda motor kita terlindung dengan sempurna. Misalnya, saat mengalami tabrakan dan motor rusak parah kita hanya perlu menghubungi pihak asuransi maka bantuan akan datang, motor langsung ditangani. Berbeda jika Anda tidak memiliki asuransi kendaraan, jika tak memiliki dana darurat terpaksa motor harus teronggok di garasi dulu.
Jenis-Jenis Asuransi Sepeda Motor
Sebenarnya jenis asuransi sepeda motor ini tidak berbeda dengan mobil. Terdapat dua jenis asuransi yang disediakan perusahaan yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risk.
-
Total Loss Only
Asuransi ini memberikan jaminan manfaat perlindungan sepeda motor dari kerusakan akibat kecelakaan parah dan tindak kejahatan pencurian maupun perampasan. Namun klaim hanya dapat diajukan jika kerusakan motor mencapai 75%, yakni ketika kondisi motor tak bisa lagi digunakan. Kerusakan minor seperti baret, kehilangan spion atau ban bocor bukan hal yang ditanggung perusahaan asuransi.
Karena hanya menanggung kerusakan mayor, harga premi TLO ini biasanya sangat terjangkau. Skema pembayaran dibayar pertahun, dengan metode dana hangus. Jadi, jika dalam satu tahun tidak ada klaim yang diajukan maka total biaya premi yang telah dibayar tidak akan dikembalikan dan menjadi milik perusahaan. Contoh perhitungan premi untuk asuransi motor NMAX adalah sebagai berikut:
harga Rp 30.000.000 jaminan TLO tarif 1,80% maka besarnya premi adalah Rp 30.000.000 x 1,80% = 540.000 ditambah biaya administrasi polis.
Apabila pada masa periode Asuransi terjadi kerusakan/kerugian total kendaraan karena pencurian dan setelah diestimasi harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian sebesar Rp 29.500.000 maka Tertanggung A akan memperoleh penggantian sebesar Rp 29.500.000 dan dikurangi risiko sendiri sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
-
All Risk
Asuransi ini cocok bagi Anda yang ingin memberikan perlindungan secara maksimal. Asuransi all risk memberikan perlindungan sepeda motor dari kerusakan akibat kecelakaan parah dan tindak kejahatan pencurian maupun perampasan. Bahkan beberapa perusahaan asuransi memberikan perluasan untuk ganti rugi atas dampak bencana alam dan kecelakaan. Tidak seperti TLO, pada asuransi all risk ini Anda dapat melakukan klaim untuk kerusakan minor.
Namun harga premi yang ditetapkan biasanya lebih tinggi dibandi TLO dan dibayar pertahun. Dama dengan skema pembayaran TLO yang menetapkan dana hangus, all risk juga begitu. Jadi Anda tidak akan bisa mencairkan klaim selama tidak terjadi kerusakan.
3 Asuransi Motor untuk NMAX
Mengingat pentingnya asuransi untuk kendaraan bermotor, Anda yang berniat membeli Yamaha NMAX berikut adalah beberapa pilihan asuransi yang cocok untuk dimiliki:
1. Astra Garda Motor
Garda motor merupakan produk unggulan dari Asuransi Astra yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap sepeda motor. Astra hanya menawarkan pertanggungan dan jaminan asuransi sepeda motor jenis TLO. Yakni menjamin kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu :
- Biaya perbaikan diperkirakan 75% pada tahun selanjutnya;
- Hilang akibat pencurian.
- Perluasan jaminan yang dapat diambil seperti Perluasan Jaminan Kecelakaan diri pengemudi
Risiko yang dijamin apabila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, termasuk selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yaitu akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian; dan kebakaran.
Pasal pengecualian yang diterapkan Astra:
- kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh selain dari yang dicantumkan dalam Polis yakni penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerja atau tinggal bersama Tertanggung.
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
- kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
- kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja /orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM; dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- kerugian dan/atau kerusakan atas : perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan;
- tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh : kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor.
- kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
2. Adira Motopro
Motopro merupakan produk asuransi sepeda motor dari Adira Insurance yang memberikan jaminan Total Loss Only terhadap sepeda motor. Jaminan tersebut akan memberikan ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan total (lebih dari 75%). Selain itu produk ini juga dapat diperluas dengan jaminan kecelakaan diri, biaya perawatan medis hingga jaminan untuk tanggung jawab pihak ketiga.
Adira menawarkan dua paket perlindungan yakni Motopro Classic (Konvensional) dan Motopro Ikhlas (Syariah) yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Keduanya sama-sama memberikan manfaat berupa:
- Penggantian Terhadap Kerugian Total (TLO) : Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan total akibat kebakaran, pencurian, dan kecelakaan yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut.
- Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) : Memberikan jaminan akibat kecelakaan bagi pengemudi akibat kecelakaan berkendara yang menyebabkan kematian atau cacat tetap total, dengan penggantian maksimal sebesar harga pertanggungan*.* Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Biaya Pengobatan (Medical Expense) : Memberikan penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan berkendara, maksimal sebesar 10% dari limit kecelakaan diri, selama periode asuransi. Penggantian dilakukan secara reimbursement.
- Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Genangan Air, dan Tanah Longsor / TSFHL (Typhoon, Storm, Flood, Hail, & Landslide) : Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan total akibat Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Genangan Air, dan Tanah Longsor yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut.
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability / TPL) : Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
- Bagi Hasil (khusus produk Motopro syariah) : Untuk pembelian produk motopro syariah akan mendapatkan manfaat bagi hasil untuk Pelanggan yang tidak pernah melakukan klaim selama masa asuransinya. (Besaran bagi hasil bergantung pada surplus dana tabarru).
3. ACA Insurance
Asuransi ACA tidak hanya menawarkan manfaat perlindungan untuk mobil saja namun juga sepeda motor, skuter dan sejenisnya termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan. Beberapa manfaat perlindungan yang ditawarkan antara lain:
- Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
- Menjamin kerugian atas perbuatan jahat orang lain, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
- Menjamin kerugian atas kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
- Biaya derek Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga) di mana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penanggung.
Sementara untuk lamanya pertanggungan biasanya disesuaikan dengan kesepakatan namun umumnya dari 3, 6 hingga 12 bulan.
klausul pengecualian dari ACA Insurance:
- Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
- Kerugian akibat penggelapan
- Hilang atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
- Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
- Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, atau tindak kejahatan
- Kelebihan muatan
- Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu-lintas
- Barang muatan di dalam kendaraan
- Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.
Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis asuransi yang dapat anda berikan untuk kendaraan kesayangan anda. Tunggu apa lagi, segera ajukan asuransi di tempat yang aman, terpercaya dan tentunya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya disini!.