6 Risiko dan Sanksi Bagi Kamu yang Belum Memiliki NPWP

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hukumnya wajib bagi seorang wajib pajak. Namun, masih banyak orang yang menghidar kala seharusnya membayar pajak sehingga memilih tidak memiliki NPWP. Padahal, risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP menanti kamu.

6 Risiko dan Sanksi Bagi Kamu yang Belum Memiliki NPWP

Ya, beberapa risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP bisa menimpa kamu jika tak secepatnya menjadi wajib pajak yang benar-benar taat pajak.

Nyatanya, risiko dan sanksi ini malah membuat kamu dikenakan biaya lebih yang sifatnya sangat merugikan. Seperti risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP berikut ini.

1. Susah Mengajukan Kredit

Setiap produk kredit/pinjaman perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, memiliki syarat dokumen yang perlu dilampirkan oleh pengaju kredit. Salah satunya adalah NPWP.

Hal ini penting, karena pihak bank wajib memastikan bahwa calon krediturnya adalah seorang wajib pajak yang memiliki NPWP, sehingga namanya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Selain itu, kepemilikan NPWP dalam pengajuan kredit juga sebagai bukti kelengkapan identitas kamu.

2. Bayar Pajak Penghasilan Lebih Mahal

Selain itu, sanksi tidak punya NPWP yang bisa kamu alami adalah pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) yang dibebankan akan lebih besar. Bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, besaran PPh 21 yang wajib dibayar naik 20 persen lebih banyak dibanding jika memiliki NPWP.

(Baca juga: Dijamin Gak Ribet, Ini Cara Mengurus NPWP Hilang)

Jika misalnya PPh bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan 10 persen dari gaji bulanan, maka risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP akan dipungut sebesar 12 persen.

Begitu pula jika kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Pesangon yang diterima oleh orang yang tidak memiliki NPWP akan dipotong pajak lebih besar.

3. Barang Luar Negeri Terkena Pajak Lebih Mahal

Di era serba digital ini, banyak konsumen yang beralih membeli berbagai kebutuhan lewat e-commerce yang juga banyak menjual produk dari luar negeri.

Nah, jika kamu memiliki NPWP, maka pajak yang dibebankan pada transaksi pembelian barang yang dikirim dari luar negeri akan lebih ringan.

Sebab, selisihnya cukup besar jika kamu tak memiliki NPWP, yakni bisa dua kali lipatnya. Untuk kamu yang ingin mengirit, waspadai sanksi tidak punya NPWP ini saat belanja produk luar negeri, ya.

4. Tak Bisa Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sedangkan bagi para entrepreneur, risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP adalah mereka tidak bisa membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebagaimana yang kita ketahui, SIUP penting dimiliki untuk melegalkan sebuah kegiatan usaha. Jika usaha yang kamu lakoni ingin berkembang, kepemilikan SIUP sangat penting.

Mereka yang tidak memiliki NPWP juga tidak bisa membuat SIUP. Karena syarat dokumen yang harus dilengkapi salah satunya adalah fotokopi NPWP.

Efek panjang pun terjadi pada risiko tidak bisa mengajukan kredit untuk mengembangkan usaha kamu. Sebab untuk mendapatkan kredit usaha, kamu harus memiliki SIUP itu sendiri.

5. Sulit Berinvestasi Saham

Investasi sangat penting untuk menambahkan nilai harta yang kamu miliki. Dalam investasi saham yang kini sedang naik daun dan banyak dilirik orang, calon investor harus membuka rekening efek terlebih dulu.

Namun, pengajuan pembukaan rekening efek ini pun harus menyertakan NPWP. Oleh karenanya, jika NPWP sudah dimiliki, baru lah seseorang bisa membuka rekening efek dan menjadi investor di Bursa Efek Indonesia.

6. Risiko Pidana

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, seorang wajib pajak yang sengaja tidak memiliki NPWP untuk menghindari pembayaran pajak terhadap negara akan mendapat sanksi dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

(Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Online Termudah, Tercepat, Terlengkap!)

Serta denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cara Mudah Membuat NPWP

Untuk menghindari risiko dan sanksi bagi yang belum memiliki NPWP, segera lah mengajukan pembuatan NPWP yang bisa dilakukan dengan tiga pilihan cara mudah berikut ini:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Selanjutnya kamu akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan dokumen atau identitas diri (KTP) oleh petugas di sana.
  • Mengunduh formulir di situs pajak.go.id dan menyiapkan dokumen yang diminta. Setelah itu, kirim via pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  • Daftar online yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak di situs https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Jika sudah mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu via pos dan juga via e-mail.

Setelah memiliki NPWP, kamu mungkin membutuhkan pinjaman online dari lembaga yang aman dan terpercaya. Coba saja ajukan pinjaman dana tunai untuk berbagai kebutuhan di CekAja.com. Tentu setelah kamu memiliki NPWP ya.