Dijamin Gak Ribet, Ini Cara Mengurus NPWP Hilang

NPWP hilang pasti bikin kesel. Sama keselnya seperti kehilangan barang-barang berharga lain. Namun, kalau cuma kesel doang mah gak bisa ngasih solusi. Lebih baik kamu segera mengurusnya biar dapat NPWP baru ya! Bagaimana cara mengurus NPWP yang hilang?

cara mengurus NPWP hilang

Ngomong-ngomong apa sih sebetulnya NPWP? Yup! NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang dimiliki oleh setiap orang sudah sudah tercatat sebagai wajib pajak. Nomor ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Cara Mengurus NPWP Hilang

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika NPWP hilang adalah mendatangi kantor polisi. Seperti kehilangan barang-barang pada umumnya, kamu utarakan ke petugas bahwa kamu baru saja kehilangan NPWP dan membutuhkan surat kehilangan untuk membuat NPWP baru.

Setelah mengantongi surat kehilangan, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Lalu petugas akan memberikan formulir pembuatan kartu baru. Jangan lupa siapkan materai Rp6.000 beserta fotokopi KTP sebagai syarat pencetakan NPWP baru. Jika sudah selesai, kamu tinggal tunggu NPWP yang baru bisa diambil. Gampang bukan?

(Baca juga: Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!)

Fungsi dan Manfaat NPWP

Wajib pajak diharuskan memiliki NPWP sebagai salah satu sarana administrasi dan pengawasan perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP maka wajib pajak harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Selain itu, manfaat NPWP juga bisa memudahkan ketika kamu mengurus persyaratan administrasi, salah satunya saat ada keperluan pinjaman dana ke bank. Tanpa NPWP, kemungkinan besar kamu bakal sulit mendapat kredit dari bank atau lembaga pinjaman lainnya.

Selain itu, pencetakan rekening koran di bank juga biasanya dimintai NPWP untuk proses pencetakannya terutama bagi NPWP badan usaha atau perusahaan. NPWP juga dibutuhkan ketika proses pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) hingga pembuatan paspor. Dan buat kamu para pekerja kantoran, sudah pasti perusahaan akan meminta NPWP sebagai syarat administrasi perpajakan.

Jenis-jenis NPWP

Umum diketahui bahwa NPWP dibagi dalam dua jenis yakni NPWP pribadi yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dan NPWP badan yakni NPWP yang dimiliki badan atau perusahaan.

Secara wujud fisiknya, NPWP pribadi dan badan tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Hanya saja yang membedakan adalah dari penulisan nama, nomor akta, hingga jenis usaha.

Arti Kode NPWP

Setiap NPWP baik pribadi atau badan memiliki 15 angka. Setiap angka memiliki arti tersendiri yakni:

Dua digit pertama

1 sampai 3 berarti wajib pajak badan.

4 sampai 6 berarti wajib pajak pengusaha.

5 berarti wajib pajak karyawan.

7 sampai sembilan berarti wajib pajak orang pribadi.

Enam digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak. Adapun satu digit berikutnya sebagai alat pengaman agar terhindar dari pemalsuan atau kesalahan NPWP. Sementara digit berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak dan tiga digit selanjutnya adalah status wajib pajak.

Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP bukan perkara sulit. Kamu bisa menggunakan dua cara yakni cara konvensional dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dicantumkan ketika membuat NPWP pribadi berstatus karyawan dan juga berlaku bagi warga asing yakni:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi paspor, kartu izin tinggal seperti KITAP dan KITAS.
  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan dan SK bagi pegawai negeri.
  • Mengisi formulir pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak.

Syarat pembuatan NPWP bagi pengusaha:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat keterangan usaha.
  • Mengisi formulir pernyataan usaha bermaterai Rp6.000.
  • Mengisi formulir.

Syarat membuat NPWP bagi wanita menikah:

Sebetulnya seorang perempuan yang sudah menikah bisa menggunakan NPWP milik suami. Hanya saja saat ini banyak istri yang memiliki bisnis sendiri sehingga ingin penghitungan pajak terpisah maka bisa membuat NPWP wanita kawin dengan syarat:

  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat keterangan usaha.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak.

(Baca juga: 6 Konglomerat yang Bayar Pajaknya Selangit, Siapa Saja?)

Nah, itulah cara mengurus NPWP hilang dan juga membuat NPWP baru. Mudah kan gak bikin ribet? Sekarang kamu bisa ngurus pajak dan juga keperluan di bank setelah punya NPWP. Namun, kalau soal pinjaman dana, ada baiknya kamu kepoin CekAja.com yang bakal ngasih kamu info lengkap soal pinjaman dana, kartu kredit hingga asuransi. Kuy cek!