Aksi 22 Mei: Mobil Terbakar Apakah Ditanggung Asuransi?

Aksi 22 Mei bukan hanya menyisakan korban jiwa, tetapi juga bangkai mobil-mobil yang terbakar. Belasan mobil di area Asrama Brimob, Slipi, Jakarta Barat dibakar oleh massa. Masih di Kawasan Slipi, terdapat pula dua mobil kepolisian yang dibakar massa.

asuransi kendaraan bermotor-aksi 22 mei

Aksi yang semula merupakan bentuk unjuk rasa memprotes hasil Pilpres 2019 itu berujung kerusuhan karena terdapat ratusan provokator yang menyusup. Alhasil, demo yang seharusnya berlangsung damai justru menyisakan korban.

Nah, perkara mobil terbakar saat kondisi kerusuhan alias huru-hara, apakah asuransi akan menanggung kerugian tersebut? Yuk simak penjelasannya!

Pentingnya Asuransi Kendaraan Bermotor

Secara umum, setiap kendaraan bermotor idealnya dilengkapi dengan asuransi. Tujuannya, tentu saja untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang bisa terjadi kapan saja. Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Pasal 1 dijelaskan, asuransi jenis ini akan menanggung hal-hal sebagai berikut:

  1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
  • tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  • perbuatan jahat
  • pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • kebakaran, termasuk:

-kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor

-kebakaran akibat sambaran petir

-kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran

-dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu

  1. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

(Baca juga: Mengenal Perbedaan Jenis Asuransi untuk Proteksi Aset dan Diri)

Nah, asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk akan menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil atau besar termasuk kehilangan. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan kamu mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ‰¥ 75 persen dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Pertanyaannya, kalau kita sudah mengambil asuransi kendaraan bermotor jenis All Risk, apakah juga sekaligus akan menanggung jika terjadi huru-hara? Jawabannya adalah tidak. Tengok saja Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Pasal 1 seperti yang dijelaskan di atas, gak ada kan penjelasan bahwa asuransi tersebut menanggung kerugian akibat huru-hara?

Huru-hara adalah termasuk pengecualian. Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Pasal 3. Jadi, asuransi kendaraan bermotor dengan polis standar tidak akan menanggung kerugian akibat huru-hara.

(Baca juga: Motor Rusak Dibanting Karena Ditilang Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?)

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor juga dijelaskan definisi huru-hara. Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

Jika melihat definisi tersebut, aksi 22 Mei di Jakarta tentu tergolong huru-hara. So, gimana dong cara melindungi kendaraan kesayangan dari huru-hara? Ambilah perluasan jaminan. Jadi, dengan membayar premi sedikit lebih mahal, kamu bisa lho menambahkan perluasan jaminan pada kendaraan kamu.

Selain huru-hara, jaminan tambahan pada asuransi kendaraan bermotor bisa berupa kerugian akibat terorisme dan banjir. Selain itu, kerugian akibat kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, serta   tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.

Jadi, jika hanya memiliki asuransi kendaraan bermotor All Risk saja tentu tidak cukup untuk melindungi dari huru-hara seperti aksi 22 Mei kemarin. Demi perlindungan yang maksimal buat kendaraan kesayangan kamu, gak ada salahnya lho mengambil perluasan jaminan.

Oh ya, selain jenis pertanggungan, besarnya nilai premi asuransi kendaraan bermotor yang harus kamu bayar juga tergantung dari kondisi fisik kendaraan, tipe kendaraan, usia kendaraaan, lokasi penggunaan, fungsi dan penggunaannya, serta pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami.

Seiring dengan teknologi yang semakin canggih, kini untuk bisa memiliki asuransi kendaraan bermotor pun semakin mudah. Kamu bisa mengajukannya secara online di CekAja.com! Yuk cek pilihan terbaiknya!