Mengenal Apa Itu IPO, Tujuan, Serta Mekanismenya

Jika kamu terjun ke dunia investasi saham, mungkin kamu tidak akan asing dengan istilah IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum perdana. Hah? Apa itu IPO? Kok banyak perusahaan yang melakukan IPO?

Mengenal Apa Itu IPO, Tujuan, Serta Mekanismenya

Nah, daripada semakin bingung, terlebih kamu masih investor pemula, lebih baik simak informasi terkait IPO, tujuan, hingga proses mekanismenya di Indonesia!

Nah, kalau sudah tahu apa itu IPO, kira-kira kamu bakal lebih pilih beli saham IPO atau saham yang sudah beredar lama nih? Yuk kita cari tahu dulu definisi terkait IPO itu sendiri.

Apa Itu IPO?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering. Jika di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya IPO adalah “Penawaran Umum Perdana”.

Jika diartikan, IPO adalah sebuah kegiatan yang dilakukan perusahaan, dengan melakukan penawaran saham milik sendiri untuk pertama kalinya, yang bisa diperjualbelikan kepada publik.

Tidak asal menerbitkan dan menawarkan saham perdana (IPO), lalu diperjualbelikan semudah itu. Karena, sebuah perusahaan harus melakukan beberapa hal penting terlebih dahulu, sebagai langkah awal yang wajib untuk dijalankan.

Tujuan Perusahaan Menerbitkan IPO

Bukan tanpa tujuan sebuah perusahaan melakukan IPO, tapi bukan berarti juga bahwa perusahaan tersebut akan bangkrut. Jadi apa tujuannya perusahaan menerbitkan IPO?

Alasan utama perusahaan melakukan IPO adalah karena perusahaan membutuhkan pendanaan lebih. Gunanya, agar perusahaan bisa melakukan strategi yang lebih baik dan unggul, dalam persaingan bisnis, terlebih dengan para kompetitor. 

Menerbitkan IPO juga dilakukan perusahaan, ketika mereka sudah tidak lagi bisa meminjam dana atau modal ke pihak bank, lalu tidak adanya investor yang menyuntikkan modal dari pihak pendiri.

Jadi, bisa apalagi, selain menerbitkan IPO agar perusahaan tetap bisa berjalan? Bahkan, terkadang kekuatan IPO juga mampu menaikan nilai perusahaan tersebut. Selain itu, harga saham juga bisa naik untuk beberapa tahun kedepan.

Dengan menerbitkan IPO, perusahaan berharap para Publik (investor ritel) bisa menjadi rekan, untuk bisa berbagi keuntungan dan risiko, dari aktivitas usaha yang dijalankannya.

Tapi, selain bisa berbagai keuntungan dan risiko dari aktivitas bisnis, apalagi tujuan suatu perusahaan, melakukan IPO? Nah, mungkin hal ini juga sering ditanyakan banyak orang, terutama para investor yang memang mengincar saham IPO.

Perlu diketahui juga, bahwa perusahaan yang mencetuskan IPO, akan mendapatkan modal besar. Dari modal tersebut, perusahaan akan memanfaatkan dan memutarnya, agar mereka tumbuh lebih besar.

1. Membantu Meningkatkan Likuiditas Perusahaan

Tujuan perusahaan menerbitkan IPO yang pertama adalah bisa membantu meningkatkan likuiditas perusahaan.

Caranya, yakni dengan menambah modal dari investor luar, yang juga termasuk salah satu alasan perusahaan ingin go public. 

Dari mana modalnya bisa terkumpul? Yakni dari penjualan saham, dan setelah itu modal bisa digunakan untuk ekspansi bisnis, menggenjot produksi sampai mengurangi jumlah hutang jika ada.

Selain mendapatkan modal, menerbitkan IPO dan menyebar saham ke pasar, juga bisa meningkatkan popularitas perusahaan, karena semakin dikenal oleh banyak investor.

2. Mampu Menaikkan Harga Saham Perusahaan Terkait

Tujuan selanjutnya adalah agar nilai perusahaan meningkat, dari aktivitas Go Public tersebut. Seiring berjalannya waktu, nilai perusahaan akan berpotensi naik di masa depan.

Namun, hal tersebut tentunya juga harus dibarengi dengan kinerja perusahaan. Kalau kinerjanya menurun, nilai fundamental jelek, investor juga bakal kabur, dan perusahaan sulit untuk menaikkan nilai itu kembali.

3. Berpotensi untuk Memperluas Jaringan Bisnis

Dari penjualan saham, perusahaan akan meraih banyak modal dari investor publik. Saat itu juga, pelaksanaan ekspansi dapat terealisasi dengan lebih mudah dan maksimal.

Karena modal yang tersedia, perusahaan juga bisa memperluas jaringan bisnisnya, dan nilai perusahaan tersebut juga dapat naik.

Lalu apa untungnya bagi investor? Nah, disinilah para pemegang saham atau investor akan mendapatkan pembagian dividen dari perusahaan.

(Baca Juga: 7 Cara Main Saham Online untuk Pemula, Simak Selengkapnya!)

Mekanisme IPO di Indonesia

Untuk melakukan IPO, ternyata tidak semudah itu, karena ada mekanisme yang harus dilakukan. Di Indonesia sendiri, mekanisme menerbitkan IPO harus melalui banyak persyaratan dan langkah. Berikut informasinya:

1. Membuat Pembentukan Tim IPO Internal Perusahaan

Sebelum mengajukan IPO ke Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan harus membentuk tim internal khusus, untuk mengurus IPO sebagai fondasi.

Bagian yang ideal untuk masuk sebagai tim IPO internal adalah praktisi keuangan dan legal. Tidak hanya itu, tim internal juga bisa berkolaborasi dengan para pakar yang dipilih perusahaan, untuk merancang dokumen prospektus.

2. Melewati Pertimbangan Awal

  • Pertama, pertimbangan IPO terkait dana yang dibutuhkan.
  • Kedua, jumlah persentase kepemilikan saham publik maksimal, yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri.
  • Ketiga, pertimbangkan jika perusahaan memiliki banyak anak perusahaan bisnis. Karena, perusahaan penerbit harus memilih anak bisnis mana, yang juga akan ditawarkan sahamnya kepada publik.
  • Keempat, memastikan bahwa perusahaan sudah mempertimbangkan spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset, sebelum melantai di bursa.
  • Perhatikan ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum proses IPO?
  • Melakukan pertimbangkan, jika suatu saat terjadi permasalahan hukum yang diperkirakan dapat mengganggu proses IPO
  • Melakukan pertimbangan terkait perlu atau tidaknya, perusahaan melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris.

3. Penunjukan Profesional Eksternal

Bagian internal sudah, sekarang pihak profesional eksternal. Di mana perusahaan perlu melakukan seleksi berbagai pihak, agar proses IPO bisa berjalan dengan lancar.

  • Penjamin Emisi Efek (underwriter): Pihak yang menawarkan saham perusahaan kepada investor.
  • Akuntan Publik: Pihak pengauditan atas laporan keuangan perusahaan.
  • Konsultan Hukum: Pihak yang membantu dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum.
  • Notaris: Pihak yang mengurus perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian.
  • Penilai: Pihak yang memperhatikan terkait kepemilikan jika perusahaan punya aset tetap, berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen.
  • Biro Administrasi Efek: Pihak yang membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

4. Mengadakan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

Untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham, perusahaan harus mengadakan RUPS. Hal tersebut juga dilakukan sebagai penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.

Selain itu, dengan mengadakan RUPS, status perusahaan juga perlu dilakukan perubahan, dari Anggaran Dasar PT tertutup menjadi PT terbuka (Tbk).

Penting juga bagi perusahaan, untuk membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.

5. Mempersiapkan Dokumen Penting

Perusahaan yang akan IPO, harus mencatatkan sahamnya ke Bursa Efek Indonesia, untuk tujuan go public. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan perusahaan juga harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran, kepada OJK, terlebih dahulu.

Setelah disetujui, perusahaan bisa langsung melakukan permohonan pencatatan saham, kepada Bursa Efek Indonesia. Berikut dokumen penting, yang harus dipersiapkan:

  • Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang; 
  • Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum; 
  • Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik; 
  • Laporan Penilai (jika ada); 
  • Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM; 
  • Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas; 
  • Proyeksi keuangan.

(Baca Juga: Cara Beli Saham Gojek Secara Online Melalui e-IPO)

Di mana Beli Saham IPO?

Bagaimana? Kira-kira kamu tertarik nggak buat beli saham dari perusahaan atau emiten yang IPO secara perdana?

Biasanya sih, harga saham penawaran perdana dibanderol murah, tergantung dari fundamental perusahaannya juga. Nah, buat kamu yang mau beli saham IPO, kamu bisa kunjungi berbagai platform investasi online, yang saat ini sudah banyak tersedia, seperti:

  • Ajaib
  • InvestasiKu
  • Stockbit
  • Mirae dan lain-lain.

Masih Takut Investasi? Nabung Dulu Aja di Bank!

Tidak sedikit yang masih takut akan investasi saham atau instrumen lainnya. Tapi, mau punya simpanan masa depan juga! Tenang! Kamu masih bisa menabung di produk tabungan terpercaya!

Kamu bisa cari, pilih, sekaligus mengajukan produk tabungan terbaik, melalui CekAja.com. Berikut pilihannya:

Kapan lagi bisa buka tabungan mudah secara online kaya gini? Terlebih, CekAja.com juga akan membantumu untuk memilihkan produk tabungan bahkan produk finansial lainnya, yang cocok sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial kamu.

Yuk, segera kunjungi website CekAja.com, dan temukan produk finansial terbaik, yang cocok untuk kamu!