Apa Sih Pengertian Pinjaman Peer To Peer? Ini Penjelasannya
4 menit membacaKamu sedang membutuhkan uang? Tak perlu bingung, ada berbagai cara yang dapat kamu lakukan untuk dapat mengatasi masalah keuangan! Salah satunya dengan peer-to-peer lending!
Cara yang paling umum dilakukan untuk mengatasi masalah keuangan seperti memanfaatkan kepemilikan Kartu kredit. Cara ini adalah bentuk pinjaman yang paling umum dilakukan, tetapi seringkali terbilang cukup mahal.
Dengan kepemilikan kartu kredit, Bank juga dapat menawarkan pinjaman pribadi tanpa jaminan, tetapi ini lebih sulit untuk didapatkan.
Persyaratan yang harus kamu penuhi meliputi kredit yang lebih baik, berbagai jenis dokumen yang memerlukan hubungan dengan institusi. Ada lagi jenis pinjaman peer to peer yang merupakan pinjaman alternatif yang mulai populer.
(Baca Juga: Penipuan Pinjaman KTA Yang Menggoda)
Sebagian besar pinjaman peer to peer adalah pinjaman pribadi, yang dapat digunakan peminjam untuk berbagai keperluan mulai dari pelunasan utang hingga perbaikan rumah, atau pinjaman usaha kecil.
Pinjaman peer-to-peer bekerja secara berbeda dengan pinjaman bank, dan lebih sederhana daripada mendapatkan pinjaman dari bank atau credit union.
Ketika kamu mendapatkan pinjaman dari bank, bank akan menggunakan sebagian asetnya, yang merupakan simpanan yang dibuat oleh pelanggan lain untuk mendanai pinjaman tersebut.
Dengan pinjaman peer-to-peer, peminjam dicocokkan langsung dengan investor melalui platform pinjaman serta investor dapat melihat dan memilih pinjaman mana yang mereka inginkan.
Sederhananya, pinjaman peer-to-peer adalah pinjaman yang mempertemukan langsung antara peminjam dengan pemberi pinjaman tanpa menggunakan perantara dan sistem ini berbasis teknologi informasi.
Untuk menjembatani mereka maka ada platform perusahaan fintech. Siapa saja bisa menjadi peminjam maupun pemberi pinjaman jika memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat yang harus kamu penuhi bila kamu akan menjadi peminjam antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Menyiapkan dokumen identitas pribadi (KTP/KK/akta nikah dll)
- Menyiapkan aset yang bisa dijaminkan
- Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki penghasilan sendiri
- Sudah menikah
Selain menjadi peminjam kamu juga bisa menjadi pemberi pinjaman loh. Untuk ini kamu tidak memerlukan modal yang jumlahnya sangat besar. Syarat-syarat agar kamu bisa menjadi pemberi pinjaman antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 21 tahun
- Mempunyai pekerjaan dan penghasilan pasti
- Memiliki sumber pendanaan yang pasti dan jelas nominalnya.
Keuntungan Peer-to-Peer Lending
1. Hasilnya lebih besar
Seperti yang dilakukan oleh bank, jika memberikan pinjaman, maka bank akan mendapat keuntungan dari bunga yang diberikan. Begitu juga dengan pinjaman peer to peer ini.
Jika kamu sebagai pemberi pinjaman, maka hasil keuntungan ini lebih besar daripada kamu harus menabung dulu. Ini bisa menjadi salah satu cara kamu yang ingin mulai berinvestasi.
2. Alternative inventaris
Ini adalah sebuah inventaris yang bagus selain saham dan surat berharga. Bahkan kamu akan terkejut dengan hasilnya.
Sebagai pemberi pinjaman peer to peer, maka kamu bisa memakai ini sebagai sebuah inventaris yang bisa digunakan sewaktu-waktu.
3. Proses online
Jaman sekarang melakukan transaksi secara online disebut sebagai sebuah keuntungan. Ini juga mempersingkat kerja proses peminjaman. Dengan syarat yang cukup mudah pinjaman peer to peer lebih menarik daripada pinjaman ke bank.
4. Pengawasan online
Kamu akan bisa mengawasi pinjaman kamu dengan memakai fasilitas yang diberikan oleh perusahaan fintech. Fasilitas untuk mengawasi ini menjadi satu cara membangun kepercayaan.
5. Beragamnya jenis pinjaman
Pada beberapa platform atau fintech akan membuat kamu bisa meluncurkan banyak jenis pinjaman yang akan kamu berikan nantinya.
6. Modal kecil
Biasanya pinjaman peer to peer bukanlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar dan dalam jangka waktu lama. Ini adalah pinjaman dengan nominal yang cukup rendah. Maka dari itu kamu sebagai pemberi pinjaman tidak akan terlalu berat untuk menyediakan modalnya.
Setiap pemberi pinjaman akan memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk pinjaman pribadi, ini akan membutuhkan skor kredit kamu, rasio utang terhadap pendapatan, gaji, status pekerjaan dan riwayat kredit.
Keamanan Peer to Peer Lending
Keberadaan peer to peer memang lebih memudahkan, dan jelas ini membutuhkan pengawasan lebih dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Merespon tingginya inovasi teknologi fintech saat ini yang serba cepat, OJK pun mengeluarkan peraturan baru yang meregulasi pinjaman peer to peer.
Karena cepatnya perubahan yang ada, peraturan ini memiliki banyak perbedaan dari peraturan fintech peer to peer yang sebelumnya sudah ada.
Dengan banyaknya fintech yang memberikan layanan pinjaman peer to peer ini, memang bisa dilihat sebagai kemajuan dalam bertransaksi menggunakan teknologi. Namun selalu ada efek negatif dari semua hal.
Efek negatif akibat tingginya pertumbuhan fintech ini dimulai dari banyak fintech yang ilegal dan merugikan masyarakat.
Karena fintech ilegal ini menerapkan bunga tinggi, tidak terbuka, memakai cara penagihan di luar aturan, serta tidak mengikuti aturan-aturan dari OJK.
Selain itu, penting untuk fintech terpercaya adalah memiliki kantor sendiri, bukan kantor virtual saja. Karena memang trend bisnis digital adalah menggunakan kantor virtual.
Ketentuan pinjaman peer to peer yang mengatur Fintech memang cepat sekali berubah dan ini sangat dinamis. Karena itu, penting mengamati apa peraturan terbaru yang paling update.
Berbagai aturan telah dibuat OJK untuk menjaga para nasabah dari kenakalan perusahaan fintech ini. Peraturan dari OJK ini dibuat agar masyarakat terhindar dari usaha penipuan.
Demi menghindari suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh peminjam maka kamu sebagai peminjam harus paham dulu pengertian pinjaman peer to peer.
Bagaimana sistem kerjanya dan bagaimana mendaftarnya sebagai peminjam. Dengan melakukan pinjaman ke fintech tersebut maka pinjaman kamu aman dan terpercaya.
Selain itu kamu juga bisa meminta informasi dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berlokasi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710, Indonesia.
Nomor telepon OJK: (021) 2960 0000 (021) 385 8321, atau via email OJK: humas@ojk.go.id. Atau kamu juga bisa mengunjungi kantor perwakilan OJK yang ada di kota kamu.
Karena, konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK secara langsung dan mudah.
Perusahaan fintech yang menyelenggarakan P2P ini juga wajib membuka virtual account dan escrow account di bank di wilayah Indonesia.
(Baca Juga: Pinjaman Online yang Aman dan Bagaimana Cara Memilihnya)
Untuk mendapatkan pinjaman yang aman dan cepat kamu bisa langsung ajukan hanya di Cekaja.com. Berikut rekomendasinya:
Yuk, ajukan sekarang juga di CekAja.com!