Apakah Bantuan Uang dari Orang Tua untuk DP Rumah Dikenakan Pajak? Ini Penjelasannya
2 menit membacaTidak sedikit pembeli rumah pertama yang mendapatkan bantuan tambahan uang muka dari orang tua. Malum saja, mahalnya harga rumah serta ketentuan DP minimal 20% yang diatur Bank Indonesia kadang memberatkan pembeli. Di negara maju seperti Amerika Serikat saja, pada tahun 2013 sebanyak 14% pelaku KPR mendapatkan bantuan finansial dari orang tua untuk membayar DP.
Namun, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum menerima bantuan tersebut. Berikut ini 4 hal yang perlu kamu ketahui sebelum menerima bantuan finansial dari orang tua untuk DP rumah:
Minta dua bulan sebelum pembelian
Bank pemberi KPR biasanya memperbolehkan orang tua untuk membantu pembayaran DP rumah anaknya. Namun, bila orang tua benar0benar bersedia membantu, cobalah agar jumlah uang yang ingin diberikan sudah ditransfer setidaknya dua bulan sebelum pengajuan KPR.
Dengan trik ini, saat bank melakukan analisis kredit, kamu akan dianggap layak untuk menerima KPR karena ketersediaan dana yang ada dalam rekening. (Baca juga: Pilihan Investasi yang Bisa Menghasilkan Untung dalam Jangka Pendek)
Siapkan surat pernyataan
Sat melakukan analisis kelayakan kredit, bank akan mempertanyakan sumber dana yang ada di rekeningmu. Apalagi jika ada transfer sejumlah dana yang cukup besar. Hal ini wajar lantaran bank juga diwajibkan mencegah tindak kejahatan pencucian uang.
Untuk itu, sebaiknya siapkan surat pernyataan jauh-jauh hari dari pemberi dana yakni orang tuamu sendiri. Dalam surat pernyataan tersebut jelaskan bahwa dana yang diberikan bersifat hibah dan bukan utang yang akan membebani keuanganmu di masa depan.
Hibah tidak kena pajak
Jangan khawatir kamu akan mendapatkan tagihan pajak atas uang yang diberikan orang tua. Sebab, berdasarkan undang-undang perpajakan, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak pihak yang bersangkutan; warisan tidak dimasukkan sebagai objek pajak.
Sebaiknya minta sebagai pinjaman
Uang bantuan yang diberikan orang tua untuk DP pembelian rumah bersifat permanen. Jika nantinya rumah dijadikan sebagai objek yang masuk dalam perjanjian pernikahan, pasanganmu tetap akan mendapatkan bagian setara meskipun tidak berkontribusi atas uang muka.
Untuk mencegah persoalan yang mungkin saja bisa timbul di kemudian hari, sebaiknya minta pada orang tua agar bantuan finansial tersebut dikategorikan sebagai pinjaman yang akan dilunasi di kemudian hari. Dengan begini, pembagian rumah sebagai harta pernikahan akan lebih adil. (Baca juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membeli Rumah)
Konsultasikan pada ahli
Bila kamu belum yakin, kenapa tidak untuk mengkonsultasikan hal ini pada ahli. Ahli yang dimaksud bukan berarti konsultan pajak yang menghabiskan dana lumayan. Pejabat bank di mana kamu mengajukan KPR juga termasuk dalam kategori ahli yang bisa kamu minta bantuannya.