Simak Arti dan Pengertian Lengkap Outsourcing, Sebelum Melamar Kerja

Bagi para pelamar yang sering bolak-balik melamar pekerjaan, mungkin sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah outsourcing atau alih daya? Nah, buat kamu yang belum berpengalaman mencari pekerjaan, sepertinya wajib untuk mengetahui apa arti dan pengertian lengkap outsourcing, berikut ini.

Simak Arti dan Pengertian Lengkap Outsourcing, Sebelum Melamar Kerja

Sebenarnya, sistem outsourcing sendiri telah lama digunakan sejak zaman Romawi Kuno. Bahkan di Indonesia sendiri, sistem outsourcing telah banyak digunakan oleh berbagai perusahaan besar maupun kecil. Nah, daripada bingung, apa sih arti dan pengertian lengkap outsourcing? Yuk, langsung saja simak di sini.

Arti dan Pengertian Lengkap Outsourcing

Pengertian outsourcing sendiri merupakan sistem atau tindakan, yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk menyerahkan beberapa aktivitas mereka (salah satunya dalam mencari tenaga kerja atau karyawan), kepada pihak luar (outside provider atau perusahaan outsourcing).

Tidak asal, penyerahan aktivitas ini tentunya disertakan dengan hak-hak serta kewajiban, yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Kedua belah pihak ini, juga biasanya terekam dalam sebuah kontrak kerjasama.

Selain itu, jika merujuk pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja, di mana telah diatur pada pasal 64, 65, dan 66, meski definisi dan aturannya tidak disebutkan secara spesifik.

Bahkan, dalam pasal 64 disebutkan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Jika dilihat dari dunia Psikologi Industri, tenaga kerja outsourcing, merupakan seorang karyawan kontrak, yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya atau perusahaan outsourcing.

(Baca Juga: Bikin Rugi, Ini 9 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law)

Jenis Pekerjaan yang Ditawarkan Perusahaan Outsourcing

Tidak hanya bekerjasama dengan satu perusahaan saja, perusahaan outsourcing biasanya memiliki banyak rekanan perusahaan.

Nah, perusahaan yang membutuhkan jasa pencarian tenaga kerja ini, biasanya merupakan perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan penunjang (tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan utama).

Berikut beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yang dirujuk dari Pasal 65 ayat (2) undang undang No. 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan:

  • Jenis pekerjaan outsourcing biasanya, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan atau pekerjaan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Contoh Pekerjaan Karyawan Outsourcing

  • Penjaga kebersihan (Office Boy atau Office Girl)
  • Keamanan (Satpam, Bodyguard, anjing pelacak, penjaga loket parkir dan lain-lain).
  • Penyedia makanan (catering)
  • Petugas call center atau customer service
  • Petugas Front Desk (Resepsionis)
  • Pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga
  • Petugas manajemen fasilitas (facility management).

Sistem Kerja Karyawan Outsourcing

Nah, selain mengetahui arti dan pengertian lengkap outsourcing, penting juga bagi kamu mengetahui sistem kerja outsourcing. Hal tersebut penting diketahui agar kamu tidak bingung, ketika melamar kerja di perusahaan outsourcing.

Selain itu, perjanjian kerja karyawan outsourcing, menurut undang undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sistem Perekrutan

Ada banyak calon karyawan yang tidak mengetahui akan bekerja di perusahaan apa, ketika melamar melalui perusahaan outsourcing.

Pasalnya, perusahaan outsourcing akan mendistribusikan para pelamar ke perusahaan yang cocok dengan hasil perekrutan. Di mana sistem perekrutan perusahaan outsourcing, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya.

Sama seperti sistem perekrutan di perusahaan lain, di mana kamu akan menjalani tes mulai dari tes tertulis, wawancara dan proses tertentu yang ditentukan masing-masing perusahaan.

Proses perekrutan ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa atau perusahaan outsourcing, dan bukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat tersebut.

Sistem Pembayaran

Bukan digaji oleh perusahaan tempatmu bekerja, para pekerja outsourcing akan digaji oleh perusahaan penyedia jasa atau outsourcing itu sendiri.

Setelah itu, nantinya perusahaan penyedia jasa, akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa kandidat tersebut.

Gaji Karyawan Outsourcing Rata-rata Dipatok dari UMP

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa gaji karyawan akan dibayarkan oleh perusahaan outsourcing. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing.

Pasalnya, menurut rumor yang beredar, upah karyawan outsourcing mengalami perpangkasan hingga 30 persen, di mana 30 persen tersebut akan dikantongi oleh perusahaan alih daya tempatnya bekerja.

Akan tetapi, pada kenyataannya, setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya. Umumnya, gaji karyawan akan berpatokan pada UMP di tahun tersebut.

(Baca Juga: 9 Cara Mendapatkan Kerja Lewat LinkedIn, Dijamin Ampuh!)

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Namun, bagi para pencari kerja, apapun pekerjaan yang didapatinya, merupakan sebuah rezeki tersendiri. Sehingga, tentunya praktik outsourcing ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berikut kelebihan dan kekurangan suatu perusahaan, ketika menggunakan jasa outsourcing.

Kelebihan:

  • Perusahaan pengguna jasa, bisa lebih fokus kepada aktivitas bisnis utama (key activity).
  • Perusahaan pengguna jasa tidak perlu repot menyediakan fasilitas, tunjangan makan, bahkan asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan.
  • Kompetensi perusahaan alih daya biasanya lebih bagus di bidangnya, karena itu adalah core business-nya.
  • Mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang, dengan cara membatasi jumlah karyawan perusahaan.
  • Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.

Kekurangan:

  • Jika seorang pegawai memiliki kontrak kerja jangka pendek, maka perusahaan pengguna jasa, butuh waktu lagi untuk mendapatkan pegawai baru.
  • Membutuhkan sistem keamanan yang ketat jika ingin data terjaga dengan baik.
  • Ketergantungan terhadap sistem outsourcing, namun kembali lagi tergantung kesepakatan antar perusahaan terhadap penyedia jasa alih daya.
  • Rahasia perusahaan rentan bocor apabila menempatkan tenaga outsourcing di bagian pekerjaan yang bersifat rahasia.
  • Kurang efektif jika hanya merekrut outsourcing dalam jangka pendek, karena perlu masa transisi untuk penyesuaian kembali dan peralihan tugas.

Nah, itu dia beberapa informasi terkait arti dan pengertian lengkap outsourcing beserta sistem kerja dan plus minusnya. Pastikan, kamu memiliki banyak pengetahuan terkait hal tersebut, sebelum memilih perusahaan outsourcing, sebagai tempat untuk bekerja.

Karena tidak semua perusahaan outsourcing, memberikan fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawannya, maka penting juga bagi kamu untuk memiliki asuransi kesehatan pribadi, yang sangat bermanfaat untuk kamu, karena asuransi kesehatan dari pemerintah saja, sebenarnya tidak cukup melindungi.

Belum lagi, ada banyak risiko kesehatan yang mungkin saja muncul ketika kamu sedang bekerja. Sehingga, ada baiknya miliki segera asuransi kesehatan terbaik untuk diri sendiri, dengan mengajukan melalui situs CekAja.com.

Yuk, segera ajukan asuransi kesehatan pilihanmu, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial, hanya di CekAja.com!