Asuransi Banjir, Selamatkan Rumah di Musim Hujan

Musim hujan sudah memasuki puncaknya. Curah hujan yang semakin tinggi dari hari ke hari membuat setiap orang was-was dengan kemungkinan datangnya banjir.

Terutama bagi Anda yang bermukim di daerah rawan bencana alam ini. Walapun banyak usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah dan warga, tetap saja banjir seolah enggan absen dari wilayah Ibu Kota.

Tips Membuat Biopori untuk Menangkal Banjir di Rumah

Bahkan daerah lain seperti Bandung dan Medan pun kini turut sering merasakannya. Suka atau tidak banjir akan selalu menjadi “tamu” musiman yang membawa barbagai macam masalah di tiap kedatangannya.

Tak hanya mobilitas saja yang terganggu, tapi rumah dan mobil pun bisa terancam keselamatannya.

Bila pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan, maka sedia asuransi properti dan kendaraan sebelum banjir terjadi dapat menjadi solusi paling tepat untuk menanggulangi risiko-risiko kerusakan yang mungkin terjadi pada properti maupun kendaraan bermotor Anda.

(Baca juga: Mau Daftar Asuransi untuk Banjir? Eitss …Tidak Semudah Itu)

Pengertian Asuransi Banjir

Mulanya, asuransi perluasan banjir termasuk di dalam pertanggungan dari asuransi properti.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan semakin meningkatnya frekuensi banjir yang terjadi di kota-kota besar, maka pihak penyedia jasa asuransi mengeluarkannya dari polis asuransi properti lalu menjualnya secara terpisah.

Dari situlah kemudian asuransi banjir masuk ke dalam kategori asuransi kerugian. Setiap perusahaan asuransi, biasanya mereka menawarkan asurasi kerugian yang salah satunya diakibatkan oleh banjir.

Cakupannya tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor pelanggan saja, namun juga menanggung kerusakan pada isi properti nasabah seperti perabotan dan surat-surat berharga.

Namun pastikan lagi, perluasan jaminan tersebut memang sudah tertera dalam polis saat asuransi didaftarkan.

Terkait kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, keberadaan asuransi banjir ini diatur jelas dalam: Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013.

Surat edaran tersebut berbunyi tentang tarif premi serta biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, disertai jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa, letusan gunung berapi dan tsunami.

Bagaimana Tata Cara Klaimnya?

Untuk mengajukan klaim, ada beberapa tata cara yang perlu Anda penuhi. Pertama, usahakan untuk melapor dalam kurung waktu kurang dari 72 jam setelah kejadian.

Jika lebih dari itu, umumnya klaim dianggap hangus oleh pihak penyedia asuransi. Lalu informasikan dengan jelas mengenai posisi kendaraan/rumah dan kondisi banjir yang terjadi.

Sementara dalam melengkapi laporan pengajuan klaim tesebut, pastikan Anda melampirkan beberapa hal di bawah ini.

Jika risiko terjadi pada bangunan;

  • Gambar skema bangunan atau blue print.
  • Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula.
  • Bagi nasabah yang menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri, wajib menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke pihak penyedia asuransi.

Jika risiko terjadi pada kendaraan bermotor:

  • Daftar aset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikjut harga barunya.
  • Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada).
  • Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan.
  • Apabila mesin masih bisa diperbaiki, sertakan daftar spare parts yang diperlukan.
  • Rincian ongkos kerja untuk perbaikan.
  • Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki lagi.

Setiap nasabah berhak mendapat penggantian sesuai jaminan utama polis apabila kerugian disebabkan karena banjir sesuai dengan klausul dan ketentuan polis yang berlaku.

Namun khusus untuk pemilik kendaraan bermotor jangan sesekali sengaja menerobos banjir demi mendapat tanggungan asuransi.

Sebab tindakan yang disengaja tersebut ada pada pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia.

Ini Tempat yang Pas Memperoleh Asuransi Banjir

Asuransi merupakan produk yang bersifat intangible atau tidak berwujud, maka manfaat dari produk ini baru bisa dirasakan pada saat terjadi kerugian.

Banyak orang yang masih berpikiran belum begitu membutuhkan asuransi, sehingga akan membuang-buang uang saja.

Tapi, kalau risiko karena banjir sudah terjadi, siapa yang akan menanggungnya? Bisa-bisa rugi yang didapat. Untuk itu, pertimbangkan kembali untuk segera memiliki asuransi kerugian ini.

Khususnya yang bisa menanggung kerugian akibat banjir, jadi sesuai dengan kebutuhan paling darurat di hampir setahun sekali seperti sekarang.

Cari, bandingkan, dan miliki polis asuransi yang Anda butuhkan secara online melalui CekAja.com atau hubungi call center di (021) 8062-6900.