Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI Diperpanjang Sampai Akhir 2023

Aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI (Bank Indonesia) diperpanjang sampai akhir tahun 2023. Sebelumnya, kebijakan ini resmi diterbitkan pada 1 Maret 2021.

Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI yang Rilis 1 Maret 2021

Buat kamu yang belum tahu, aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI ini, sejatinya dikeluarkan untuk mendorong ekonomi yang sempat melesu belakang ini, atau tepatnya selama pandemi Covid-19.

Maka dari itu dengan dikeluarkannya aturan ini, perekonomian Indonesia diharapkan bisa meningkat kembali seperti semula, khususnya di bidang otomotif dan properti.

Nah, jika kamu ingin tahu informasi lengkap seputar aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulasnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Seputar Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI

Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI yang Rilis 1 Maret 2021 - Seputar Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI

Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, kalau kali ini CekAja.com akan memberikan informasi lengkap seputar aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI.

Dirilis pada 1 Maret 2021, aturan ini berisi tentang pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Aturan tersebut juga dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018.

Tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Jika dilihat sekilas, aturan ini sangat menguntungkan masyarakat, karena memungkinkan mereka untuk membeli kendaraan baru dan rumah tanpa uang muka (DP).

Tetapi, Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan, kalau aturan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan juga memperhatikan manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian.

Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dijaga sebaik mungkin, dengan menyertakan beberapa pengaturan, salah satunya, memperhatikan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah

Ini biasa dikenal dengan istilah Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF), baik dari bank atau perusahaan pembiayaan. Adapun pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap, yaitu:

– Rasio NPL/NPF untuk total kredit atau pembiayaan secara bruto kurang dari lima persen.

– Rasio NPL/NPF dari KP atau PP secara bruto kurang dari lima persen.

Sehingga, apabila bank memenuhi syarat NPL di atas, maka bisa menerapkan DP 0 persen untuk semua tipe rumah tapak, rumah susun, ruko maupun rukan.

(Baca Juga: Daftar Harga 21 Model Mobil Setelah PPnBM)

Di samping itu, Erwin juga mengatakan kalau kredit atau pembiayaan perbankan kini masih dalam proses pemulihan.

Yang mana, di tengah risiko kredit yang masih terjaga ini, perlu adanya akselerasi Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Hal ini untuk menunjang pemulihan di sektor terkait, yang nantinya juga akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Maka dari itu, penerbitan ketentuan atau aturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Februari 2021. Keputusan tersebut antara lain berisi tentang beberapa hal berikut ini:

– Melonggarkan ketentuan DP KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen, untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

– Melonggarkan rasio LTV/FTV menjadi paling tinggi 100 persen, untuk semua jenis properti, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

– Menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, dengan tujuan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dan masih memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Intinya, semua hal di atas adalah bagian dari langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu, untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha, dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Aturan DP 0 Persen Tergantung Keputusan Bank

Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI yang Rilis 1 Maret 2021 - Aturan DP 0 Persen Tergantung Keputusan Bank

Informasi lengkap seputar aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI, memang sudah kamu ketahui dengan jelas di pembahasan sebelumnya.

Tetapi menariknya, aturan resmi yang sdiperpanjang sampai akhir tahun 2023 ini ternyata semuanya tergantung pada keputusan setiap bank yang memberlakukan.

Sebab, BI selaku Bank sentral di sini hanya memberikan keleluasaan bagi bank, dengan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

Mengenai siapa saja yang berhak mendapat DP 0 persen, BI tidak mengaturnya di aturan ini, karena hal itu sudah sangat mikro, sehingga langsung diserahkan ke bank.

Melansir dari money.kompas.com, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, yaitu Juda Agung mengatakan, keleluasaan ini diberikan karena bank lebih mengetahui risiko dan cara mengatasinya, ketika ketentuan BI dijalankan.

Jadi, dalam hal ini BI hanya mengatur tingkat kesehatan kredit macet (NPL) bank yang diperbolehkan menyalurkan relaksasi.

Dengan begitu, maka bank dengan NPL di bawah 5 persen, boleh memberikan relaksasi DP 0 persen. Sementara bank yang NPLnya di atas 5 persen, hanya diperbolehkan memberi kelonggaran LTV/FTV sekitar 90 – 95 persen.

Tipe Kendaraan dan Rumah yang Mendapat Relaksasi/Pelonggaran

Aturan DP 0 Persen Mobil dan Rumah dari BI yang Rilis 1 Maret 2021 - Tipe Kendaraan dan Rumah yang Mendapat Relaksasi atau Pelonggaran

Berbicara tentang tipe kendaraan dan rumah yang mendapat relaksasi/pelonggaran, aturan ini sebenarnya sudah memiliki kategorinya masing-masing.

Untuk tipe kendaraan yang mendapat relaksasi sendiri, ada kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga/lebih non produktif, serta kendaraan roda tiga/lebih produktif.

Kemudian untuk pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen, ada rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan yang didasarkan pada akad murabahah, akad MMQ, akad istishna dan akad IMBT.

Khusus rumah tapak, yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter pergi, kemudian antara 21 – 70 meter persegi, serta lebih dari 70 meter persegi.

(Baca Juga: Tips Agar Lolos Pengajuan Rumah Bersubsidi)

Itulah sejumlah informasi seputar aturan DP 0 persen mobil dan rumah dari BI, yang sudah kamu ketahui secara lengkap di pembahasan sebelumnya.

Dari semua informasi tersebut, intinya kamu bisa mendapat DP 0 persen apabila membeli kendaraan bermotor baru, atau rumah selama masa periode.

Dengan begitu, maka uang yang seharusnya dijadikan DP kendaraan atau rumah, bisa kamu alihkan untuk investasi jangka pendek, yaitu menabung.

Di zaman yang serba digital ini, sekarang kamu bisa memilih dan membuka tabungan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang bank tertentu.

Ya, salah satunya kamu bisa mengajukan pembukaan tabungan melalui CekAja.com. Ada banyak produk tabungan yang bisa dipilih, ini beberapa di antaranya:

 Di sana, proses yang harus kamu lalui sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, lakukan pengajuan sekarang juga!