Batas Waktu Pembayaran Pajak, Catat Supaya Tidak Terlambat!

Sebagai warga negara yang wajib pajak, tentu wajib membayar pajak tepat waktu supaya tidak terkena denda. Lalu, kapan batas waktu pembayaran pajak?

Batas Waktu Pembayaran Pajak, Catat Supaya Tidak Terlambat!

Banyak orang yang mungkin belum tahu kapan sebenarnya batas waktu pembayaran pajak setiap bulannya.

Perlu diketahui kalau batas waktunya berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang dibayarkan. Aturan mengenai batas waktu pembayaran pajak, terdapat dalam PMK 242/PMK.03/2014. Supaya lebih jelas, simak detailnya berikut ini.

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Jenisnya

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa sesuai jenisnya adalah sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 4(2) Setor Sendiri

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

2. Pajak PPh Pasal 4(2) Pemotongan

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

3. Pajak PPh Pasal 15 Setor Sendiri

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

4. Pajak PPh Pasal 15 Pemotongan

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

5. Pajak PPh Pasal 21

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

6. Pajak Pasal 23/26

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

7. Pajak PPh Pasal 25

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

8. Pajak PPh Pasal 22 Impor Setor Sendiri (Dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN, PPNBM)

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Saat penyelesaian dokumen PIB
  • Batas Pelaporan: –

9. Pajak PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh BC

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): 1 Hari kerja berikutnya
  • Batas Pelaporan: Hari kerja terakhir minggu berikutnya

10. Pajak PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang
  • Batas Pelaporan: 14 Hari setelah masa pajak berakhir

11. Pajak PPh Pasal 22 Migas

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

12. Pajak PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya

13. Pajak PPN & PPnBM

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

14. Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

15. Pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

16. Pajak PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 7 bulan berikutnya
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

17. Pajak PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
  • Batas Pelaporan: –

18. Pajak PPN & PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

19. Pajak PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak berakhir
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

20. Pajak Pembayaran Masa Selain PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa (Pasal 3 Ayat (3B) UU KUP)

  • Batas Pembayaran (Paling Lambat): Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
  • Batas Pelaporan: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

(Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya)

Sanksi Terlambat Bayar Pajak

Jika kamu terlambat atau tidak tepat waktu membayar dan menyetorkan pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Besaran tarifnya didasarkan pada tingkat suku bunga acuan bank Indonesia dan ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keterlambatan dihitung dari tanggal batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

KPP akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan bayar pajak dan Anda harus melunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Cara Bayar Pajak

Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online).

Dengan demikian, kamu tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP.

E-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Bagaimana caranya?

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akunmu.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang kamu gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika kamu menggunakan fasilitas tersebut.

(Baca Juga: Pajak Bunga Tabungan dan Deposito Bank, Mulai dari Cara Hitung dan Tarif Pajaknya)

Siapkan Tabungan Khusus untuk Bayar Pajak

Itulah informasi seputar waktu pembayaran pajak yang perlu kamu ketahui. Upayakan untuk memiliki tabungan yang dikhususkan untuk dana membayar pajak.

Kamu bisa mulai dari sekarang, terlebih dalam hal menabung. Dengan menabung, otomatis kamu telah menyisihkan sebagian besar pendapatan yang dipunya, untuk membayar pajak.

Jika kamu butuh produk tabungan yang tawarkan beragam keuntungan misalnya bebas biaya transfer dan lainnya, bisa ajukan di CekAja.com.

CekAja.com menyediakan beberapa pilihan produk tabungan online dari partner terbaik, misalnya beberapa produk tabungan berikut ini.

Dengan memiliki tabungan, kamu tidak akan bingung dan repot lagi menyiapkan dana setiap kali membayar pajak.

Yuk buat tabungan khususnya hanya di CekAja.com!