Apa Bedanya Bunga Kartu Kredit dan Pinjol? Ini Penjelasannya!
2 menit membacaBeberapa orang mungkin masih bingung atau bahkan belum tahu apa bedanya bunga kartu kredit dan pinjol. Keduanya merupakan produk keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Sebab itu, sangat penting untuk mengetahui segala informasi mengenai kartu kredit dan pinjol, terutama urusan bunga.
Jika kamu tidak teliti, kamu bisa saja merasa berat untuk membayar tagihan kartu kredit dan pinjol yang kamu miliki. Sebab, besaran bunga yang tak sesuai dengan kemampuanmu untuk membayarnya.
Terlebih, ada perbedaan yang cukup signifikan antara bunga kartu kredit dan pinjol. Untuk mengetahuinya secara lebih lengkap, simak ulasan berikut ini.
(Baca Juga: Biar Makin Hemat, Cek 9 Kartu Kredit Paling Banyak Promo Ini!)
Bedanya Bunga Kartu Kredit dan Pinjol
1. Bunga Kartu Kredit
Bunga kartu kredit diatur dalam Surat Bank Indonesia Nomor 22/263/DKSP/Srt/B tentang Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Masa Darurat Covid-19.
Dalam aturan itu, BI menurunkan batas maksimal suku bunga kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022.
Sebagian besar bank sepertinya mematok bunga kartu kredit di ambang batas maksimal, yakni 1,75 persen, salah satunya BNI.
Secara garis besar, ada dua jenis bunga kartu kredit BNI. Yakni bunga transaksi belanja (ritel) dan bunga transaksi penarikan uang tunai.
Salah satu contohnya adalah Kartu Kredit BNI JCB Precious yang menetapkan bunga transaksi belanja sebesar 1,75 persen. Begitu juga bunga transaksi penarikan uang tunainya sebesar 1,75 persen.
Bunga akan dikenakan jika terdapat transaksi dengan pembayaran tidak penuh (minimum) atau pembayaran yang dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo.
Berikut ini tahap perhitungan bunga transaksi belanja ritel kartu kredit BNI:
- Dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai dengan tanggal penagihan.
- Kemudian dihitung kembali sejak tanggal penagihan hingga tanggal pembayaran.
- Apabila pada periode penagihan berikutnya kembali terdapat pembayaran minimum maka bunga dihitung lagi sejak tanggal pembayaran hingga tanggal penagihan berikutnya.
Kemudian, cara menghitung bunga transaksi belanja ritel kartu kredit BNI adalah dengan mengkalikan Jumlah Transaksi (terhitung dari tanggal pembukuan transaksi sampai tanggal penagihan) dengan Selisih Hari (1,75 persen x 12 bulan). Kemudian, hasil perkalian tersebut dibagi dengan 365 hari.
Sedangkan bunga transaksi penarikan tunai dihitung sejak tanggal pembukuan transaksi sampai tanggal penagihan.
Cara menghitung bunga transaksi penarikan tunai masih sama, yakni dengan mengkalikan Jumlah Transaksi (terhitung dari tanggal pembukuan transaksi sampai tanggal penagihan) dengan Selisih Hari (1,75 persen x 12 bulan). Kemudian, hasil perkalian tersebut dibagi dengan 365 hari.
2. Bunga Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas pinjol tidak memiliki regulasi khusus dalam mengatur bunga pinjaman.
Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjol maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek (30 hari).
Kredit Pintar memiliki kebijakan suku bunga tahunan maksimal sebesar 11,19%. Jika dihitung per hari, maka suku bunganya sebesar 0,8%. Besaran bunga ini akan dibayarkan bersama dengan angsuran per bulan.
Rincian bunga dan biaya-biaya lainnya bisa kamu lihat langsung di aplikasi Kredit Pintar. Sebab, bunga pinjol akan disesuaikan dengan besaran pinjaman hingga tenor yang diajukan.
Sebagai contoh, misalnya kamu meminjam Rp600 ribu dan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp588 ribu. Jika tenor masa pinjaman yang dipilih adalah 14 hari, maka pelunasan pinjaman sebesar Rp653.800. Bunga totalnya adalah 11,19 persen dalam 14 hari atau 0,8 persen per harinya.
(Baca Juga: Pinjaman Online Tenor 12 Bulan Syarat Mudah Bunga Rendah Terbaru 2022)
Nah itu dia ulasan soal bedanya bunga kartu kredit dan pinjol. Bijaklah dalam mengambil pinjaman supaya kamu tidak terbebani saat melunasi tagihannya.
Kamu juga bisa mengajukan pembuatan kartu kredit atau mengajukan pinjaman online di atas melalui CekAja.com.
Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online. Tak perlu khawatir, CekAja.com sudah terdaftar di OJK sehingga semua prosesnya dijamin aman.