Bisakah Deposito Uang dari Hasil Pinjaman Bank?

Hai CekAja, saya Ashari (31 tahun). Saya adalah seorang pegawai swasta dan berniat untuk meminjam uang ke salah satu bank (yang bekerja sama dengan perusahaan tempat saya bekerja dalam payroll).Alasannya karena bank tersebut menawarkan potangan bunga cicilan. Saya berniat meminjam sebesar Rp30 juta dengan jangka waktu 3 tahun. Alasan lainnya adalah untuk “nabung paksa” karena saya tipe orang yang sulit untuk menyimpan uang.

Jadi, dari hasil pinjaman tersebut saya berniat membaginya menjadi 3 bagian atau keperluan. Pertama, Saya ingin mendepositokannya sebesar Rp10 juta untuk tujuan membantu mengurangi bunga cicilan pijaman. Kedua, menyimpannya dalam rekening tabungan sebesar Rp10 juta sekaligus untuk modal usaha sampingan (kredit barang). Ketiga, untuk keperluan renovasi rumah. Apakah keputusan saya tepat dalam pembagian uang pinjaman itu, dan apakah ketika saya mendepositokan uang tersebut harus di bank yang sama dengan bank yang memberi pinjaman atau harus dibank yang berbeda?

Terima kasih.

Ashari

CekAja menjawab:

Ashari yang terhormat, menjawab pertanyaan tentang peminjaman dana yang dilakukan, berikut adalah jawabannya.

1. Apakah keputusan saya tepat dalam pembagian uang pinjaman seperti dijelaskan diatas?

Jika dilihat dari pernyataan Anda, tidak seluruh uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan produktif. Karena sebagian dalam bentuk renovasi rumah, dan sebagian lagi dalam bentuk modal usaha sampingan.

Jika usaha sampingannya memiliki prospek yang cukup bagus, maka akan lebih baik jika modal dipakai seluruhnya untuk usaha atau bisnis tersebut. Sebab tujuan usaha pasti harus untung bukan rugi. Tapi jika prospek dari bisnis yang dijalani belum terlihat, Anda harus pikir-pikir lagi untuk menghabiskan seluruh modal tersebut.

Alasannya adalah imbal hasil yang diberikan oleh deposito tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan keuntungan dari usaha/ bisnis (terlihat dari suku bunga acuan BI sebesar maks 7,75% per tahun). Apalagi simpanan tersebut diambil dari pinjaman yang pasti dikenakan bunga yang lebih besar daripada bunga deposito, sehingga menyimpan di deposito tidak terlalu menguntungkan.

Tapi keputusan tetap kembali kepada pribadi masing – masing, saya hanya memberikan pertimbangan saja.

2. Apakah ketika saya mendepositokan uang tersebut harus di bank yang sama dengan bank yang memberi pinjaman ataukah harus dibank yang berbeda?

Jika ternyata Anda ingin mendepositokan uang tersebut, maka bisa dilakukan dibank mana saja, tidak terbatas pada bank yang memberikan pinjaman.