Cara Bayar PBB Lewat ATM Termudah Beserta Syarat dan Ketentuan 2019

Pajak Bumi dan Bangunan atau (PBB) merupakan salah satu jenis pajak, yang berlaku di Indonesia dan wajib dibayarkan oleh masyarakat, setiap tahunnya. Tidak sulit dalam membayar pajak PBB ini, kamu bisa melakukannya langsung di kantor pos, namun untuk lebih praktisnya, kini kamu bisa melakukannya dengan cara bayar PBB lewat ATM lho.

Cara Bayar PBB Lewat ATM Termudah Beserta Syarat dan Ketentuan 2019

Sebelum mengetahui cara bayar PBB lewat ATM termudah, yuk simak dulu apa itu PBB.

PBB sendiri merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, seperti yang tercantum pada UU No.28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Bumi dan Bangunan.

Nah, sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk memenuhi aturan pemerintan ini. Pasalnya, jika kamu mengabaikannya, bisa jadi kamu akan terkena sanksi sesuai hukum yang berlaku. Namun, bagaimana dengan ketentuan, syarat hingga sistem pembayaran PBB?

Seperti yang sudah dibahas di atas terkait pengertian PBB, bahwa PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan, atau pajak terutang yang ditentukan oleh keadaan objek, yakni bumi/tanah dan/atau bangunan. Namun bagaimana untuk menentukan objek dari PBB?

Objek yang Dikenakan Pajak PBB

Objek PBB sendiri adalah “bumi atau bangunan” yang meliputi:

  • Bumi

Sebuah permukaan bumi (tanah dan perairan)dan tubuh bumi yang ada di pedalaman, bahkan laut juga termasuk, dan berada di wilayah Indonesia.

Contohnya adalah: Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

  • Bangunan

Sebuah konstruksi teknik yang ditanamkan secara tetap atau permanen pada tanah dan/atau perairan.

Contohnya adalah: Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan. emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lain yang bisa memberi manfaat.

Objek yang Tidak Dikenakan Pajak PBB

Selain dua objek di atas, ternyata ada beberapa objek yang tidak dikenakan PBB. Objek tersebut adalah bangunan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bangunan yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti untuk kepentingan ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional. Contohnya adalah seperti Masjid, gereja, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi.
  • Bumi atau bangunan yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  • Bumi yang merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, tanam nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara, yang belum dibebani kepada suatu hak.
  • Bumi atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Bumi atau bangunan yang digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(Baca Juga: Kiat Sukses Bisnis Franchise Makanan untuk Pemula, Modal Tidak Sampai 10 Juta)

Subjek Pajak dari PBB

Setelah berbicara mengenai objeknya, lalu bagaimana dengan syarat Subjek Pajak, yang dikenakan kewajiban membayar pajak PBB? Subjek Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata;

  • mempunyai suatu hak atau bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atau bumi, dan atau;
  • memiliki bangunan, dan atau;
  • menguasai bangunan, dan atau;
  • memperoleh menfaat atas bangunan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk cara membayar pajak kini sudah sangat mudah. Selain bisa dilakukan secara offline dan cara bayar PBB lewat ATM, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui internet banking. Nah, biar lebih jelas, yuk langsung saja simak info lengkap mengenai cara bayar PBB lewat ATM berikut ini.

Cara Bayar PBB Secara Offline

Untuk cara bayar PBB secara offline, kamu bisa mendatangi tempat-tempat berikut:

  • Kantor Pajak
  • Kantor Pos
  • Bank yang bekerja sama, berdasarkan kebijakan pemerintah setempat
  • Petugas pemungutan di kelurahan atau kantor desa terkait.

Dengan cara atau langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Teutang (SPPT) PBB, yang biasanya dibagikan ke warga pada awal tahun.
  2. Pastikan, kamu melihat nominal pajak yang tercantum, sehingga kamu bisa menyiapkan biayanya.
  3. Tidak hanya jumlah pembayaran, di dalam surat tersebut juga akan tertera Nomor Objek Pajak (NOP).
  4. Setelah membayar, nantinya kamu akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan bahkan pajak bumi dan bangunan telah lunas.

Bagaimana jika kamu tidak mendapatkan SPPT?

Kamu bisa mendatangi Kantor Dinas pendapatan Daerah setempat untuk mencetak ualng. Dengan syarat: Membawa Surat Keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK.

Cara Bayar PBB Lewat ATM

  1. Langkah pertama dari cara bayar PBB lewat ATM adalah silahkan datang langsung ke ATM terdekat, ada baiknya cari ATM yang agak sepi supaya tidak membuat orang lain menunggu terlalu lama
  2. Masukkan ATM kamu ke dalam mulut mesin ATM
  3. Pilihlah bahasa (Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris)
  4. Masukkan PIN
  5. Saat sudah muncul menu ATM kamu, pilih Transaksi Lainnya
  6. Pilihlah menu pembayaran
  7. Kemudian pilih Transaksi Lainnya
  8. Pilihlah PBB
  9. Masukkan nomor objek pajak kamu
  10. Pilihlah benar apabila sudah sesuai
  11. Pada layar akan ditampilkan detail pembayaran kamu
  12. Apabila data sudah benar, maka klik Benar
  13. Transaksi selesai

Bayar PBB Lewat Fasilitas Elektronik / Internet Banking

Tidak hanya dengan cara bayar PBB lewat ATM, kamu juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui beberapa fasilitas elektronik, seperti internet banking dari berbagai bank. Adapun bank yang menerapkan cara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Internet Banking dan ATM BCA guna objek pajak di seluruh Indonesia.
  • ATM dan Counter Teller Bank Jatim guna objek pajak yang ada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
  • Objek PBB yang terdapat di wilayah Propinsi DKI Jakarta dengan counter Teller dan ATM Bank DKI.
  • Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan guna objek pajak di seluruh Indonesia.
  • ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera guna objek pajak di seluruh Indonesia.
  • ATM dan Counter Teller Bank Bukopin guna objek pajak di seluruh Indonesia.
  • Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI guna objek pajak di seluruh Indonesia.
  • Internet Banking, Phone Banking, SMS Banking, dan ATM Mandiri, guna objek pajak di seluruh Indonesia.

Keuntungan Jika Kamu Melakukan Cara Bayar PBB Lewat ATM

Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa kamu maupun kantor pajak rasakan. Salah satu di antaranya adalah mengurangi antrean panjang pada kantor pajak.

Tidak hanya itu, dengan cara bayar PBB lewat ATM, kamu juga bisa menghemat waktu dan tenaga lebih banyak. Pasalnya, hal ini akan sangat bermanfaat bagi kamu yang sibuk bekerja, dan tidak memiliki waktu banyak untuk datang ke kantor pajak.

Apalagi, membayar lewat layanan internet banking juga sudah bisa dilakukan. Kamu bisa membayar kapan saja, di mana saja, sesukamu. Intinya, dengan beberapa cara membayar PBB tersebut akan sangat memudahkan kamu dalam membayar PBB. Jadi, sudah tidak ada alasan bukan untuk tidak bayar pajak?

Agar kamu bisa taat bayar pajak, pastikan kondisi finansialmu dalam keadaan baik. Dapatkan informasi terkait kartu kredit hanya di situs Cekaja.com, demi menciptakan finansial yang aman. Karena dengan kartu kredit, kamu bisa mendapatkan segala keuntungan dan kemudahan dalam berbagai jenis transaksi.