Cara Buat KTP Online dan Syaratnya, Tak Perlu Pergi ke Kantor Kelurahan Lagi!

Cara buat KTP online, memangnya bisa? Tentu saja bisa. Kini membuat KTP tidak perlu lagi pergi ke kantor kelurahan, kamu bisa buat dengan cara berikut ini!

Cara Buat KTP Online, Kini Tak Perlu Pergi ke Kantor Kelurahan!

KTP atau Kartu Tanda Penduduk, merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. KTP berisi informasi diri yang di dalamnya terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Di era digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan inovasi. Terbaru, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai menerapkan identitas digital atau e-KTP digital sejak 2021.

Jika sebelumnya membuat KTP harus pergi ke kantor kelurahan, kini kamu dapat membuat KTP hanya melalui ponsel yang terhubung internet.

Hal tersebut sebagai langkah inovasi untuk meringkas pengajuan KTP yang dulunya membutuhkan waktu cukup lama. Sehingga kini masyarakat tidak perlu repot antre untuk mengajukan KTP. Adapun cara buat KTP online adalah sebagai berikut.

(Baca Juga: 6 Film Horor Indonesia yang Akan Tayang di Bioskop, Menarik Untuk Ditunggu!)

Cara Buat KTP Online

Adanya internet dan berbagai inovasi yang digagas pemerintah, membuat banyak aktivitas masyarakat beralih ke dunia digital. Salah satunya adalah pembuatan KTP yang kini bisa dilakukan secara online.

Cara ini memudahkan masyarakat, terutama bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor Kelurahan atau Disdukcapil secara langsung.

  • Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP setiap kabupaten dan kota berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai tempat tinggal
  • Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan “Kartu Tanda Penduduk”
  • Isi formulir pendaftaran
  • Mengunggah dokumen sesuai persyaratan
  • Tunggu proses verifikasi pengajuan KTP. Kamu akan mendapatkan notifikasi jika proses verifikasi telah selesai
  • Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat
  • Kamu akan diminta untuk menyerahkan KTP lama
  • Melakukan pengambilan foto diri dan sidik jari di kecamatan setempat
  • KTP baru bisa diambil setelah 14 hari kerja

Syarat Membuat KTP

  • Berusia 17 tahun
  • Menyerahkan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika bukan warga asli setempat, wajib menyerahkan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, bagi yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, jika KTP sebelumnya hilang
  • Melampirkan KTP yang rusak, jika ingin mengganti KTP yang telah rusak secara fisik
  • Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia

Setelah mengetahui persyaratan pengajuan KTP secara umum, kamu bisa menyimak tata cara buat KTP online.

(Baca Juga: 6 Cara Cek NIK KTP Melalui HP, Tak Perlu Datang ke Dukcapil)

Itulah cara buat KTP online yang bisa kamu lakukan di rumah hanya dengan mengakses lewat smartphone.

Setelah memiliki KTP, kamu bisa menggunakan KTP tersebut sebagai tanda identitas. Kamu juga bisa menggunakan KTP untuk berbagai keperluan lain.

Sedang terdesak berbagai kebutuhan dan kondisi keuangan kacau? Tenang saja, kamu bisa memanfaatkan KTP yang telah dimiliki untuk meminjam dana secara online.

Kamu bisa mencari pinjaman dana melalui peer-to-peer lending atau P2P lending. Dengan skema tersebut, kamu dapat mencairkan dana dengan mudah tanpa agunan.

Bingung memilih P2P lending untuk memenuhi kebutuhanmu? Tidak perlu khawatir, kamu bisa membandingkan antar P2P lending yang sesuai dengan kondisi finansialmu melalui CekAja.com.

CekAja.com memungkinkan kamu mendapatkan produk P2P lending yang sesuai dengan kebutuhan dan profil finansial.

Tunggu apalagi? Yuk ajukan pinjaman P2P lending melalui CekAja.com dengan mudah dan cepat.