Cara Daftar UMKM Online di OSS Khusus Pelaku Bisnis

Mau dapatkan subsidi dari pemerintah untuk pelaku UMKM? Jika iya, mending pantengin dulu informasi mengenai cara daftar UMKM online di OSS untuk dapatkan subsidinya, di bawah ini.

Cara Daftar UMKM Online di OSS Khusus Pelaku Bisnis

Apa Itu OSS?

Kamu yang baru merintis bisnis, mungkin masih kurang familiar dengan istilah OSS yang belakangan banyak diperbincangkan.

Tak masalah kok. Sebab, CekAja bakal berbagi informasinya secara mendetil hingga cara daftar UMKM online di OSS, yang memang wajib dilakukan apabila kamu tertarik mendapat subsidi dari pemerintah.

Nah sebelum membahas lebih jauh, mari kita berkenalan terlebih dulu dengan istilah OSS itu sendiri.
OSS ini terbilang sangat baru. Diluncurkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada awal Agustus lalu, tepatnya 9 Agustus 2021.

OSS selayaknya sistem yang jika dijabarkan berarti online single subsmission. Sistem elektronik terintegrasi ini dikelola secara resmi oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Presiden Jokowi sendiri mengklaim bahwa layanan OSS merupakan bentuk reformasi, atas layanan perizinan khusus dibidang usaha di Indonesia.

Segala hal yang menyangkut proses perizinan dan non perizinan lewat OSS, dapat dipastikan gratis alias tidak dikenai biaya sepeserpun.

Namun yang perlu diperhatikan, perizinan yang dilakukan melalui platform OSS sendiri harus disesuaikan dengan skala usahanya.

Dalam platform tersebut telah tercantum bahwa setidaknya ada tiga kategori untuk skala usaha, yaitu usaha besar, usaha menengah, serta usaha kecil. Ketiganya ini punya format perizinan yang berbeda.

(Baca Juga: 9 Rekomendasi Channel Youtube untuk Belajar Entrepreneurship)

Manfaat Perizinan untuk UMKM di Platform OSS

  • Pelaku UMKM otomatis memiliki bukti legalitas yang resmi
  • Akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan mitra bisnis lainnya
  • Dapat dipertanggungjawakan secara hukum
  • Dapat dengan mudahnya mengakses permodalan
  • Memberikan rasa aman dan perlindungan untuk pengembangan usaha

Cara Daftar UMKM Online di OSS

Mengetahui sekilas tentang platformnya sudah. Manfaat perizinannya juga sudah. Berarti sekarang, CekAja tinggal memberikan informasi utama pada artikel ini, yaitu mengenai cara daftar UMKM online di OSS.

FYI, info pendaftaran UMKM via online di OSS ini memang sedang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lho.

Pasalnya, pemerintah saat ini memang tengah membuka program pendaftaran tahap 2 khusus bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Program BPUM ini berlaku hingga 31 Agustus mendatang, di mana besaran subsidi yang akan diterima oleh masing-masing pelaku usaha mikro kurang lebih sebesar Rp1,2 juta per satu kali transfer.

Tapi, untuk mendapatkan bantuan subsidi tersebut, kamu sebagai pelaku usaha mikro mesti terlebih dulu punya NIB alias Nomor Induk Berusaha.

NIB ini menjadi salah satu persyaratan utama kala melampirkan dokumen dalam pendaftaran BPUM 2021. Untuk mendapatkan NIB, kamu bisa terlebih dulu apply perizinan UMKM secara online via situs OSS.

Cara daftar UMKM online di OSS sendiri cukup mudah dan pastinya tidak dikenai biaya sama sekali. Dan berikut cara daftarnya.

1. Buat akun terlebih dulu

Cara daftar UMKM online di OSS yang pertama adalah dengan membuat akun terlebih dulu di situs OSS, yaitu https://oss.go.id/.

Saat pertama kali mengakses situs tersebut, kamu bisa langsung klik fitur ‘Daftar’ yang terdapat pada pojok kanan halaman situs.

Setelahnya akan muncul form registrasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, baik itu UMK atau Non UMK.

2. Isi data di form registrasi

Setelah mengikuti cara daftar UMKM online di OSS pada poin pertama, lanjut lagi kamu akan diminta untuk mengisi data secara lengkap pada form registrasi yang tertera pada platform tersebut.

Usahakan untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya, mulai dari NIK, tanggal lahir, nomor telepon, negara asal, alamat email, hingga kode captcha.

Pastikan data yang diberikan itu telah diiisi lengkap dan benar, lalu beri symbol centang pada tabel disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”. Klik ‘Submit’ setelahnya.

3. Cek email untuk aktivasi

Apabila proses pengisian data telah dilakukan, selanjutnya kamu bisa langsung cek email yang didaftarkan untuk langsung menerima permintaan aktivasi.

Jika sudah, otomatis sistem OSS akan mengirimkan email kembali pada kamu yang berisi user dan password untuk log in di situs OSS.

4. Log in di Situs OSS

Cara daftar UMKM online di OSS yang berikutnya setelah kamu berhasil membuat akun adalah dengan kembali mengakses situs OSS dan pilih fitur ‘Masuk’, yang tertera pada pojok kanan atas situs tersebut.

Setelah log in, klik tombol ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih menu ‘Perseorangan’. Kemudian, pilih skala usaha yang dijalankan.

Apabila usaha mikro, maka pilih tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’. Begitupun untuk pilihan menu skala usaha kecil.

(Baca Juga: 9 Untung Rugi Bisnis Rental Mobil)

5. Lengkapi informasi pada data profil dan usaha

Berikutnya adalah melengkapi secara menyeluruh informasi pada data profil dan jangan biarkan ada satupun informasi yang kosong. Lalu, klik tombol ‘Simpan’ dan pilih menu ‘Lanjutkan’.

Setelah itu, isi formular data usaha dengan tahapan yang serupa pada informasi data profil, dengan mengklik menu ‘Tambah Usaha’.

Kalau usaha yang dijalankan lebih dari satu, bisa menambahkan kembali dengan mengklik tombol yang sama, yaitu ‘Tambah Usaha’. Lalu klik tombol ‘Simpan – Lanjutkan’.

Kemudian bila memungkinkan, kamu juga bisa menambahkan informasi permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan khusus bisnis berskala kecil pada formular Komitmen Prasarana Usaha.

6. Preview data NIB dan Izin Usaha

Cara daftar UMKM online di OSS yang keenam adalah dengan mengecek kembali seluruh data NIB sekaligus Izin Usaha yang telah diisi.

Jika seluruh data yang diberikan telah benar, langsung beri tanda centang pada kotak disclaimer, dan pilih tombol ‘Proses NIB’.

Kamu juga dapat melihat cetakan informasi NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, serta Izin Usaha pada output NIB dan Izin Usaha.

Enggak hanya itu saja, sistem OSS pun secara otomatis memberikan fitur ‘Preview Izin Usaha QR’ dan cetak NIB dalam bentuk hard copy maupun Izin Usaha dengan format QR.

Butuh Tambahan Dana untuk Bisnis?

Itu dia informasi mengenai cara daftar UMKM online di OSS. Dengan melakukan pendaftaran tersebut, kamu bisa menerima subsidi dari pemerintah khusus pelaku UMKM, dengan besaran dananya Rp1,2 juta per transfer.

Selain mengharapkan pemerintah, kamu juga bisa kok menerima tambahan dana untuk mengembangkan bisnis lewat layanan KTA dari CekAja.com.

CekAja sebagai situs perbandingan dan pengajuan yang terdaftar OJK, siap bantu kamu mendapatkan tambahan modal usaha yang sesuai kebutuhan maupun bujetmu.

Seluruh proses mulai dari perbandingan hingga pengajuan di CekAja sudah pasti praktis karena dilakukan secara online.

Kamu hanya perlu menyertakan dokumen pengajuan dan ajukan kapan saja serta dimana saja sebebasmu.

Pinjaman yang diberikan juga sangat ringan cicilannya. Sebab, suku bunga yang dibebankan terjangkau, mulai ari 0,65 persen saja per bulannya.

Gimana, tertarik? Informasi lebih lanjut mengenai pinjamannya bisa langsung kamu akses dengan klik tabel di bawah ini ya!