Cara dan Proses Take Over KPR ke Bank Muamalat
3 menit membacaSelain bank konvensional, model pengalihan utang pembiayaan juga sering dilakukan melalui perbankan syariah. Salah satunya adalah take over KPR ke bank Muamalat yang dilakukan dari bank-bank konvensional.
Apalagi, didukung dengan kehadiran fatwa-fatwa ekonomi Syariah yang terus bergerak dinamis, maka praktik pengalihan pembiayaan pembelian rumah dengan cara berpindah KPR atau berpindah pengajuan kredit dari yang sebelumnya di bank konvensional ke bank syariah mulai diminati oleh masyarakat.
Pengalihan proses pembiayaan menuju Bank Muamalat sebagai salah satu bank syariah sudah menjadi pilihan sejak dulu. Karena menggunakan sistem syariah, maka nilai kredit yang diambil alih oleh KPR Bank Muamalat hanya berkisar tentang sisa pokok pinjaman.
Sementara itu, perhitungan bunga serta denda pelunasan dari bank sebelumnya akan ditanggung oleh pemohon kredit atau debitur yang hendak memindahkan kredit pemilikan rumahnya ke bank Muamalat.
Proses Take Over KPR Ke Bank Muamalat
Lalu, seperti apa proses memindahkan pembiayaan kredit rumah dari bank konvensional menuju bank syariah seperti Muamalat? Caranya sederhana, dan hampir sama dengan berpindah kredit pemilikan rumah ke bank lainnya.
(Baca juga: Tanda-tanda Kamu Butuh Over Kredit KPR)
Ketika akan mengajukan perpindahan kredit pemilikan rumah, bank Muamalat akan melakukan perhitungan kembali seperti apa proses kredit yang kamu lakukan sebelumnya. Sembari menunggu putusan dari bank Muamalat, alangkah baiknya, juga kamu menyiapkan syarat-syarat pengajuan KPR bank Muamalat.
Hal ini terjadi karena proses berganti atau perpindahan kredit pemilikan rumah di bank Syariah sama saja dengan memulai kembali pembayaran kredit rumah dari awal. Berikut beberapa persyaratan umum mengajukan kembali kredit pemilikan rumah dengan cara memindahkan pembiayaan dari bank konvensional ke bank Muamalat
- Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan take over atau pembiayaan, serta maksimal 55 tahun bagi pegawai yang belum pensiun dan 60 tahun bagi wiraswasta.
- Tidak memiliki masalah dalam pembiayaan yang bermasalah di bank sebelumnya.
- Proses pembiayaan di bank Muamalat yang dilengkapi dengan asuransi jiwa serta pembayaran angsuran yang bisa dilakukan secara auto debet dari tabungan Muamalat.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan diantaranya adalah:
- Mengisi formulir pengajuan pembiayaan untuk individu.
- Salinan berupa fotokopi dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi NPWP.
- Bukti pendapatan atau slip gaji serta surat keterangan kerja bagi yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai atau karyawan.
- Fotokopi mutasi rekening tabungan selama tiga bulan terakhir.
- Laporan keuangan bagi yang berprofesi sebagai wiraswasta.
- Salinan berupa fotokopi sertifikat, IMB dan PBB.
Karena konsepnya menggunakan hukum ekonomi Islam, maka proses take over KPR ke bank Muamalat pun tidak akan menghitung bunga. Namun, disesuaikan dengan syariat Islam yaitu Akad Murabahah.
Jangka waktu pinjaman pun cukup maksimal diberikan oleh bank Muamalat, yaitu sepanjang 15 tahun dan uang muka 10% dari harga rumah.
(Baca juga: Mau Take Over KPR? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya)
Simulasi KPR Bank Muamalat
Sebelum melakukan proses pindah perpindahan kredit pemilikan rumah, pastinya kamu ingin mengetahui seberapa besar pengeluaran yang akan dikeluarkan untuk membayar angsuran pembelian rumah. Oleh karena itu tidak ada salahnya untuk menghitungnya melalui simulasi KPR yang disediakan bank Muamalat.
Melalui situs resminya, Bank Muamalat memberikan tiga kolom yang akan diisi oleh debitur (calon pembeli rumah) beberapa diantaranya adalah plafon, jangka waktu pinjaman hingga angsuran setiap bulannya. Cukup mudah, karena bank Muamalat tidak akan menambahkan nilai bunga seperti halnya KPR di bank konvensional.
Biaya-biaya Take Over
Satu hal lagi yang mungkin sering terlupa adalah perhitungan biaya. Ketika akan berpindah KPR dari bank lama dan bank baru kamu akan dikenakan berbagai macam biaya.
Dari bank yang lama biasanya kamu akan mendapatkan denda dari bank, dan nilainya tergantung pada perjanjian kredit dari masing-masing bank. Selain itu, siapkan biaya appraisal, notaris, serta surat-surat atau dokumen yang sekiranya perlu diurus saat pindah KPR.
Sementara itu biaya-biaya tambahan saat akan mengajukan pindah perpindahan kredit pemilikan rumah di bank Muamalat pun akan bertambah, karena akan terdapat biaya asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya administrasi yang sudah ditentukan sendiri oleh bank Muamalat.