Cara dan Syarat Mendirikan Perusahaan CV Terbaru 2022

Berbagai macam jenis usaha atau bisnis, sepertinya sudah sangat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja, termasuk dalam mendirikan sebuah Commanditaire Vennootschap atau CV. 

Bagi kamu yang belum tahu apa itu CV beserta cara dan syarat mendirikan perusahaan CV terbaru 2022, berikut ulasannya.

Cara dan Syarat Mendirikan Perusahaan CV Terbaru 2020

Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)

Apapun bidang bisnisnya, mungkin akan lebih menguntungkan jika bisnismu dikembangkan menjadi badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha dibagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

CV merupakan sebuah Persekutuan Komplementer dan Komanditer, yang bisa didirikan dengan modal yang terbatas. Artinya, untuk mendirikan sebuah CV, sang pendiri tidak memiliki batas minimal modal.

Berbeda dengan PT. Di mana PT memiliki syarat minimal modal Rp50.000.000, dengan setoran minimal 25 persen.

Seperti yang sudah dikatakan di atas, CV juga merupakan sebuah persekutuan komplementer dan komanditer, yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang lebih mempercayakan uang atau barangnya kepada pihak lain yang menjalankan perusahaannya sebagai pemimpin.

Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif)

Sekutu aktif merupakan orang yang menjalankan perusahaan, dan memiliki kewenangan untuk menjalankan segala kebijakan perusahaan. Tidak hanya itu, sekutu aktif juga yang melakukan kerjasama atau perjanjian dengan pihak ketiga.

Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif)

Seperti namanya, sekutu pasif, adalah orang yang berperan sebagai penanam modal dari suatu perusahaan, serta tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan.

Mulai dari kepengurusan, bahkan hingga seluruh kegiatan yang dijalankan perusahaan. Sehingga, sekutu pasif hanya tinggal diam, dan menunggu keuntungan yang diberikan oleh pemilik perusahaan, berdasarkan modal yang ditanam oleh sekutu pasif.

Nah, sudah tahu kan apa pengertian CV? Selanjutnya, kamu bisa mengetahui cara dan syarat mendirikan perusahaan CV terbaru 2020, yang akan dideskripsikan di bawah ini.

(Baca Juga: Mau Jadi Pengusaha? Ini 7 Langkah Mudah Mendirikan PT)

Cara dan Syarat Mendirikan Perusahaan CV

Tidak sembarangan, dalam mengurus pendirian CV, karena kamu juga harus melampirkan persyaratan. Berdasarkan Pasal 16-35 dalam Undang-undang Hukum Perdata, di Indonesia, pendirian CV wajib menyertakan persyaratan sebagai berikut:

1. Membuat Akta Pendirian CV

Persyaratan pertama yang harus pendiri siapkan adalah membuat akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal ke-19 dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Berikut deskripsi lengkapnya dalam membuat akta, yang bisa kamu lakukan di kantor notaris:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP harus dilampirkan oleh masing-masing orang yang terlibat dalam pembentukan CV, baik sebagai persero aktif maupun pasif (Nama Lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal lahir).
  • Nama yang akan digunakan untuk CV.
  • Tempat kedudukan CV.
  • Maksud dan tujuan lengkap dengan spesifik didirikannya CV.
  • Nama Sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan)
  • Klausul-klausul penting lainnya, yang berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
  • Pendaftaran Akta Pendirian ke PN yang diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak Ketiga. Jika sudah kosong, berlakulah tanggung jawab Sekutu Secara Pribadi untuk Keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas Nama Persekutuan.

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Cara dan syarat mendirikan perusahaan CV selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian CV, yang sebelumnya sudah dibuat di kantor notaris.

Nah, kini saatnya mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, sesuai yang diatur dalam kitab Undang-undang KUHD pasal ke-23.

Dalam proses mendaftarkan akta pendirian CV, kamu memerlukan dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini bisa kamu peroleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV. Untuk informasi tambahan.

Jika CV kamu berdomisili di DKI Jakarta, mengurus SKDP dibutuhkan persyaratan berupa: 

  • Surat pengantar RT dan RW.
  • KTP pemilik.
  • Akta pendirian CV oleh notaris. 

SKDP berlaku maksimal satu tahun dan setelahnya dapat dilakukan perpanjangan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP bisa kamu dapatkan di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV kamu. 

Dalam mendaftar NPWP untuk CV, kamu wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan, di antaranya adalah: 

  • Akta pendirian. 
  • SK Menteri Hukum dan HAM.
  • SKDP.
  • Fotokopi KTP, NPWP, dan KK direktur perusahaan. 

Selain mendapatkan NPWP, kita juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak perusahaan.

(Baca Juga: 4 Pinjaman Modal Usaha Terbaik di Tahun 2020)

3. Mengurus Izin Usaha (SIUI atau SIUP)

Jika kamu sudah mendaftarkan akta pendirian CV ke pengadilan Negeri, cara dan syarat mendirikan perusahaan CV selanjutnya, adalah wajib mengurus izin usaha. Dalam mengurus izin usaha, harus bisa disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.

Kamu bisa mengurus izin usaha di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait. Misalnya jika kamu memiliki CV di bidang perdagangan, maka kamu perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pembuatan SIUP diantaranya adalah dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan NPWP.

Berbeda jika CV kamu berdiri di bidang industri, sehingga kamu perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Industri (SIUI).

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tidak sampai di situ, untuk mendirikan CV, kamu juga harus mengurus prosedur lainnya, yakni mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP sendiri bisa didaftarkan ke Dinas Perdagangan di wilayah Kota/Kabupaten domisili perusahaan.

5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Dalam proses yang terakhir, serta akta pendirian CV sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutnya adalah untuk mengumumkan ikhtisar resmi. Para pendiri CV harus mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 28 KUHD).

Namun, jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, maka ada jasa konsultan yang siap membantu. Berikut hal-hal yang harus kamu siapkan oleh jasa konsultan dalam pengurusan dokumen serta legalitas CV, antara lain:

  • Fotokopi KTP Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
  • Mengisi Formulir Pembuatan CV.
  • Fotokopi KK Penanggung Jawab atau Direktur.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri.
  • Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, berwarna.
  • Siap disurvei.

Itu dia sederet cara dan syarat mendirikan perusahaan CV. Bagaimana, adakah di benak kamu untuk mulai mendirikan CV juga sebagai peluang bisnis? Namun, jika kamu masih ragu, mari lihat kelebihan dan kekurangan dari CV:

Kelebihan serta Kekurangan CV

Kelebihan

  • Kamu tidak perlu membutuhkan modal yang besar, dalam syarat pengajuannya.
  • Segala prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah.

Kekurangan

  • Risiko nama CV yang bisa saja sama, dengan CV lainnya dan kamu tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  • CV hanya didaftarkan di pengadilan Negeri
  • Risiko usaha melibatkan sampai ke harta pribadi.

Sudah Siap Mendirikan CV? Sudah Ada Modal?

Mendirikan CV, bisa menjadi sebuah jalan bagi para pengusaha, baik pengusaha kecil, menengah, hingga atas, yang ingin mendirikannya sebagai badan usaha.

Seperti yang sudah dibahas di atas, untuk mendirikan CV kamu harus membutuhkan berbagai syarat, dan tentunya modal usaha. Perlu diketahui juga, bahwa syarat modal awal pendiri CV saat ini adalah minimal Rp15.000.000.

Kalau butuh tambahan modal, kamu bisa ajukan pinjaman melalui kredit tanpa agunan (KTA) di CekAja.com.

Kamu bisa ajukan pinjaman mulai ratusan ribu hingga ratusan juta dengan bunga ringan. Berikut beberapa KTA yang bisa kamu ajukan.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini, dengan mengajukan pinjaman dana berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk modal usaha mu mendirikan CV.

Ajukan segera produk KTA pilihanmu, hanya di situs Cekaja.com!