Cara Klaim Asuransi Mobil Tabrakan Beruntun, Anti Ditolak

Musibah kecelakaan seperti tabrakan beruntun bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, perlindungan pada kendaraan dengan asuransi sangat dibutuhkan. Selain mengetahui risiko yang dijaminkan, kamu juga harus mengetahui cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun.

Cara Klaim Asuransi Mobil Tabrakan Beruntun Anti Ditolak

Kecelakaan tabrakan beruntun tentu merupakan musibah berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa pengendara, serta menimbulkan kerusakan berat pada mobil yang dikendarai.

Seperti tabrakan beruntun yang terjadi di Medan pada Sabtu (16/5), yang melibatkan empat kendaraan sekaligus. Salah satu mobil bahkan hilang kendali hingga menimpa mobil lainnya.

Meskipun tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun para korban mengalami syok yang dikhawatirkan berakibat pada munculnya trauma. Untuk itu penting sekali bagi pemilik mobil untuk mulai mengajukan asuransi mobil nya.

Jenis dan Manfaat Asuransi Mobil

Kemalangan dari kecelakaan mobil tabrakan beruntun bisa teratasi jika kamu memiliki asuransi yang melindungi mobilmu. Risiko kerusakan mobil mulai dari skala ringan, sedang, hingga berat akan dijaminkan jika kamu mengetahui cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun dengan tepat.

Untuk lebih detailnya, ini dia beberapa manfaat dari asuransi mobil yang umumnya ditawarkan sebagian besar penyedia asuransi berdasarkan jenis asuransi mobil.

  • Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Yakni asuransi yang memberi jaminan untuk kerugian total dari kerusakan fisik mobil hingga 75 persen atau bahkan lebih. Manfaat jaminan ini berlaku untuk peristiwa kecelakaan, seperti tabrakan (termasuk tabrakan beruntun), mobil terbentur, mobil tergelincir, terbalik, atau terperosok.

  • Asuransi Mobil All Risk

Yakni asuransi yang memberi jaminan atas risiko kecelakaan, vandalisme, hingga bencana alam. Sehingga cakupannya memang lebih luas dibandingkan asuransi mobil TLO. Jenis asuransi mobil ini juga dikenal dengan nama asuransi mobil gabungan atau komprehensif.

Ganti rugi diberikan untuk kerusakan fisik mobil sebanyak 75 persen atau lebih, yang mengalami kecelakaan, mobil terendam banjir, badai, tsunami, terdampak kebakaran, vandalisme, tertimpa pohon tumbang, mengalami serangan binatang buas, dan lain-lain.

Dana asuransi mobil all risk juga bisa diberikan pihak ketiga. Jadi, misalkan kamu sebagai pemilik asuransi menabrak mobil orang lain, maka dana asuransi yang kamu miliki bisa diberikan kepada pihak lain yang dirugikan tersebut. Tapi, manfaat ini tidak berlaku jika pihak ketiga memiliki asuransi mobil sendiri.

(Baca Juga: Cara Mengajukan Asuransi Online dengan Mudah dan Cepat)

Cara Klaim Asuransi Mobil Tabrakan Beruntun

Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun yang tepat agar tidak ditolak pihak penyedia asuransi? Berikut kami jelaskan cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun yang wajib diketahui.

1. Dokumentasikan Kerusakan Mobil

Tahap pertama dari cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun adalah mendokumentasikan kerusakan mobil. Begitu terjadi kecelakan, sebisa mungkin untuk segera memotret kerusakan fisik mobil. Baik mobilmu sendiri, maupun mobil orang lain (jika kamu menabrak mobil tersebut).

Hal ini berguna sebagai bukti yang akan diserahkan ke pihak penyedia asuransi. Selain itu, hasil foto dari kerusakan itu dapat menghindari manipulasi bukti dari pihak-pihak lain.

2. Buat Kronologi Tertulis

Cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun selanjutnya yakni dengan segera membuat kronologi tertulis. Kamu bisa menuliskannya sendiri di kertas maupun catatan digital melalui gadget.

Segera buat agar kamu tidak cepat lupa tentang kronologi kejadian tabrakan beruntun itu. berkas ini juga menjadi bukti penting yang akan diserahkan ke pihak penyedia asuransi.

3. Buat Laporan Berita Acara Kepolisian

Agar bukti klaim semakin lengkap dan tidak ditolak, diperlukan juga berita acara yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian terdekat di lokasi terjadinya tabrakan beruntun.

Namun, untuk membuat ini harus sesegera mungkin. Sebab pihak kepolisian hanya menerima laporan paling lambat 1×24 jam dari terjadinya peristiwa.

4. Datang ke Bengkel Rekanan Penyedia Asuransi

Masih soal akurasi bukti kerugian yang dialami, penyedia asuransi biasanya memiliki bengkel yang bekerjasama untuk memeriksa kondisi mobil yang mengalami kerusakan. Nah, kamu bisa mendatangi bengkel tersebut begitu tertimpa musibah tabrakan beruntun.

Jika kamu tidak tahu lokasi bengkel rekanan, kamu bisa segera menghubungi nomor customer service penyedia asuransi terlebih dulu.

(Baca Juga: 6 Manfaat Asuransi Kendaraan Garda Oto)

5. Lapor Pihak Penyedia Asuransi dan Isi Formulir Klaim

Ketika menelepon nomor customer service, buatlah laporan atas kejadian tabrakan beruntun yang kamu alami. Nantinya, kamu akan dijelaskan kembali oleh petugas soal cara klaim asuransi mobil tabrakan beruntun. Kemudian, isi formulir pengajuan klaim secara lengkap.

6. Lengkapi Syarat Dokumen Lainnya

Selain formulir klaim yang diisi lengkap serta bukti-bukti terjadinya tabrakan beruntun, kamu juga harus melengkapi syarat dokumen lainnya. Di antaranya sebagai berikut:

  • Dokumen polis asuransi asli dan fotokopi
  • Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam STNK
  • Laporan kerugian yang ditandatangani tertanggung
  • Berkas resmi dari pihak berwajib yang meliput surat berita acara atas terjadinya tabrakan beruntun dari kepolisian (BAP)
  • Surat pernyataan pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga dan besaran kerugian yang dialami pihak ketiga

Itulah cara klaim asuransi mobil yang tepat. Jika tahap-tahap di atas dilakukan dengan baik, maka penyedia asuransi akan segera memproses klaim dan diperkirakan selesai dalam waktu 3 bulan.

Untuk kamu yang belum memiliki asuransi mobil, kamu bisa membandingkan terlebih dulu sebelum mengajukannya. Pilih asuransi sesuai kebutuhan, lalu bandingkan dan ajukan hanya di CekAja.com.