Cara Membersihkan Nama Dari Blacklist BI Checking

Kesulitan mendapatkan persetujuan saat mengajukan kredit di bank? Mungkin penyebab utamanya adalah nama yang tercantum di dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Cara Membersihkan Nama Dari Blacklist BI Checking

Saat ini, seluruh proses BI Checking untuk melihat IDI Historis hanya dapat diakses melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.

SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan. 

Berdasarkan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga keuangan bisa memutuskan kelayakan debitur untuk mendapatkan dana pinjaman. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi akurat mengenai  kredit perbankan.

Mulai dari informasi berupa data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Membersihkan nama dari blacklist SLIK OJK

Apabila nama kamu tercantum dalam blacklist karena memiliki riwayat kredit yang buruk, berikut cara membersihkan nama dari blacklist BI Checking:

Lakukan pelunasan utang

Adanya utang pinjaman yang belum terbayarkan membuat kamu memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk dalam daftar hitam kredit SLIK OJK. Untuk membersihkan nama agar dari daftar hitam tersebut, lakukanlah pelunasan utang yang ada.

Tetapi, pembersihan nama dengan pembayaran utang ini membutuhkan waktu lama tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan. Maka, setelah kamu melakukan pelunasan utang, kamu juga perlu melakukan langkah ini.

Laporkan pelunasan utang kepada lembaga keuangan

Setelah melunaskan utang, langkah selanjutnya adalah melaporkan pelunasan utang yang sudah kamu lakukan. Pelaporan ini kamu lakukan kepada lembaga peminjaman yang kamu gunakan.

Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa kamu lakukan langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama kamu bisa segera bersih dari daftar hitam tersebut.

Hindari blacklist SLIK OJK sejak awal pengajuan kredit

Jika kamu baru mengajukan kredit, usahakan sebisa mungkin untuk  melakukan pembayaran secara rutin agar terhindari dari daftar hitam kredit SLIK OJK.

Selain terhindar dari daftar hitam, kamu juga bisa mengajukan pinjaman dengan limit yang lebih tinggi kedepannya!

Kategori peringkat kredit dalam SLIK OJK

Istilah SLIK OJK kini sudah mulai populer sebagai sistem yang menggantikan BI checking, seiring dengan naiknya tren pengajuan pinjaman ke bank.

Hal ini dikarenakan SLIK OJK menjadi salah satu syarat yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan pinjaman ke bank. Lalu, sebenarnya apa sih SLIK OJK?

Hampir sama dengan BI checking, SLIK OJK merupakan proses pemeriksaan status riwayat kredit seseorang yang terekam dan tercatat dalam sistem.

SLIK OJK memuat seluruh informasi berhubungan dengan penyediaan dana dengan kondisi lancar dan bermasalah dalam kurun waktu selama 24 bulan.

Melalui IDI Historis, berbagai informasi lainnya juga bisa dilihat dengan jelas, termasuk keseluruhan pembiayaan yang pernah diterima oleh pihak bersangkutan hingga kolektibilitas orang tersebut secara keseluruhan.

Kolektibilitas ini akan membuat performa kredit orang tersebut terhadap sejumlah utang yang dimilikinya.

Hal ini biasanya dapat dilihat melalui skor kredit yang dihitung dalam skala 1 hingga 5, dan berdasarkan kondisi, serta masa tunggakan utang itu sendiri.

SLIK OJK memiliki 5 kategori peringkat utang yang menjadi penentu diterima atau tidaknya pengajuan utang setiap nasabah, antara lain:

  • Skala 1, artinya Kualitas Kredit Lancar, di mana tidak ada catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur.
  • Skala 2, artinya Dalam Perhatian Khusus (DPK), di mana terdapat catatan tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur hingga 90 hari.
  • Skala 3, artinya Kredit Tidak Lancar, di mana tercatat bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 120 hari.
  • Skala 4, artinya Kredit Diragukan, di mana tercatat debitur memiliki tunggakan pembayaran cicilan kredit hingga 180 hari.
  • Skala 5, artinya Kredit Macet, di mana tunggakan pembayaran cicilan kredit oleh debitur tercatat hingga lebih dari 180 hari.

Skala 2 dalam daftar SLIK OJK sebenarnya masih tergolong aman. Dengan artian bank dapat memberikan kesempatan untuk memberikan pinjaman. Namun, hal tersebut tentu menjadi kebijakan dari masing-masing bank.

Sementara, Skala 3 ke atas pada SLIK OJK menunjukkan bahwa pemohon pinjaman memiliki performa yang kurang baik dalam hal pembayaran cicilan kredit.

Oleh sebab itu, biasanya bank pada umumnya akan menolak permohonan orang dengan performa kredit mulai dari 3.

Cara mengecek status SLIK OJK

Untuk dapat mengecek status kredit kamu dalam SLIK OJK, maka langkah yang perlu kamu lakukan antara lain:

Nasabah Perorangan

Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi identitas diri asli yaitu Kartu Tanda Penduduk/KTP

Badan Usaha

Sementara bagi badan usaha yang ingin mengecek SLIK OJK perlu melampirkan

  1. Tanda Daftar Perusahaan
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Perwakilan Perusahaan
  6. Surat Kuasa dengan materai Rp6 ribu

Apabila mengajukan proses untuk mengecek SLIK OJK diwakilkan dengan pihak lagi, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain

  1. Surat Kuasa dengan materai Rp6 ribu
  2. KTP Pemberi Kuasa
  3. KTP Penerima Kuasa

Berkas persyaratan ini nantinya kamu bawa ke kantor OJK setempat. Sebagai catatan, pada saat mengunjungi kantor OJK setempat maupun gerai pelaku kantor regional, nasabah perlu membawa identitas lain, selain KTP.

Seperti SIM karena untuk bisa memasuki gedung perkantoran OJK biasanya pengunjung harus menitipkan identitas diri sebagai jaminan.

Jadilah debitur yang bijaksana

Sebagai nasabah, diperlukan kebijaksanaan dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan, termasuk dalam pengajuan kredit.

Sebelum mengajukan kredit, pastikan bahwa kredit tersebut benar-benar dibutuhkan serta sesuai dengan kemampuan finansial untuk pembayaran agar terhindar dari terlambatnya pembayaran kredit yang menyebabkan nama masuk ke dalam daftar hitam SID Bank Indonesia.