Daftar Tarif Dasar Listrik Terbaru Beserta Rumus Penghitungannya

Daftar tarif dasar listrik terbaru sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau yang dikenal sebagai Kementerian ESDM. Tarif yang ditetapkan tersebut berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan No. 9 Tahun 2015, telah ditetapkan bahwa ada 12 golongan yang besaran tarifnya disesuaikan setiap bulan.

Tidak hanya itu, beberapa faktor juga turut mempengaruhi penyesuaian besaran tarif dasar listrik, di antaranya yaitu harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Dari ketiga faktor tersebut, akhirnya Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan tarif dasar listrik terbaru yang telah disesuaikan.

Di bawah ini merupakan tabel daftar tarif dasar listrik terbaru beserta 12 golongan konsumen yang mendapatkan penyesuaian menurut peraturan Kementerian ESDM.

Golongan Tarif ListrikBatas DayaBiaya PemakaianKonsumen
R-1/TR1.300 VARp 1.444,70 per kWhRumah tangga kecil
R-1/TR2.200 VARp 1.444,70 per kWhRumah tangga kecil
R-2/TR3.500 VA – 5.500 VARp 1.699,53 per kWhRumah tangga menengah
R-3/TR> 6.600 VARp 1.699,53 per kWhRumah tangga besar
B-2/TR5.501 VA – 200 kVARp 1.444,70 per kWhBisnis sedang
B-3/TM> 200 kVARp 1.114,74 per kWhBisnis besar
I-3/TM> 200 kVARp 1.114,74 per kWhIndustri skala menengah
I-4/TT> 30.000 kVARp 996,74 per kWhIndustri besar
P-1/TR5.501 VA – 200 kVARp 1.699,53 per kWhKantor pemerintah kecil
P-2/TM> 200 kVARp 1.522,88 per kWhKantor pemerintah besar
P-3/TRRp 1.699,53 per kWhPenerangan jalan umum
L/TR, TM, TTRp1.644,52 per kWhLayanan khusus

Daftar Golongan Tarif Dasar Tenaga Listrik Bersubsidi

Selain 12 golongan daftar tarif dasar listrik terbaru yang sudah dipaparkan di atas, ada beberapa golongan tarif lainnya yang dikelompokkan berdasarkan subsidi yang didapat.

Beberapa golongan tersebut di antaranya ada 25 golongan, termasuk pelaku bisnis kecil, kegiatan sosial, industri kecil serta pelaku UMKM.

Untuk bisa mengetahui lebih jelas apa saja 25 golongan tarif tenaga listrik bersubsidi lainnya yang terbaru, yuk simak penjelasannya pada tabel di bawah ini.

Golongan Tarif ListrikBatas Daya
S-1220 VA
S-2450 VA
S-2900 VA
S-21.300 VA
S-22.200 VA
S-23.500 VA – 200 kVA
S-3> 200 kVA
R-1450 VA
R-1900 VA
B-1450 VA
B-1900 VA
B-11.300 VA
B-12.200 VA – 5.500 VA
I-1450 VA
I-1900 VA
I-11.300 VA
I-12.200 VA
I-13.500 VA – 14 kVA
I-2> 14 kVA – 200 kVA
P-1450 VA
P-1900 VA
P-11.300 VA
P-12.200 VA – 5.500 VA
Traksi> 200 kVA
Curah> 200 kVA

Nah, tabel di atas menjelaskan golongan daftar tarif dasar listrik terbaru atau tarif adjustment yang telah disesuaikan.

Hal tersebut dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM dengan tujuan untuk meningkatkan elektrifikasi

Kemudian, peningkatan kualitas pelayanan, mempertahankan kelangsungan perusahaan penyedia tenaga listrik, serta mendorong subsidi listrik agar lebih tepat sasaran.

Cara Menghitung Tarif Listrik

PLN menentukan tarif listrik yang akan dikenakan kepada penggunanya menggunakan beberapa rumus. Adapun rumus yang digunakan PLN, yaitu:

TB = TL x (1 + %TA)

Keterangan:

TB = tarif listrik baru dan berlaku setelah penyesuaian (tariff adjustment)

TL = tarif listrik lama

%TA = persentase penyesuaian tarif listrik

%TA = % (Kkurs x Kurs) + % (KICP x ICP) + % (Kinflasi x Inflasi)

Keterangan:

TA = tariff adjustment

Kkurs = koefisien perubahan kurs

Kurs = selisih antara kurs baru dan acuan yang sesuai dengan APBN

KICP = koefisien perubahan ICP

ICP = selisih antara ICP baru dan acuan yang sesuai APBN

Kinflasi = koefisien perubahan inflasi

Inflasi = selisih antara inflasi baru dan acuan yang sesuai dengan APBN

(Baca Juga: Pinjam Uang di Bank Syariah, Bagaimana Sistemnya?)

Rumus Menghitung Pemakaian Listrik Sehari-hari

Jika sebelumnya kamu sudah mengetahui rumus yang digunakan PLN untuk mendapatkan tarif dasar listrik, kini saatnya kamu mengetahui rumus apa yang bisa kamu gunakan untuk menghitung pemakaian listrik sehari-hari.

Sejatinya, rumus yang digunakan sangat mudah, di mana kamu hanya perlu mengalikan besarnya daya dalam satuan kWh dengan besaran daftar tarif listrik terbaru yang sesuai dengan golongan tarif mu. Untuk lebih jelasnya, lihat rumus di bawah ini:

Tagihan listrik tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif listrik. Hanya saja, sebelum menghitung menggunakan rumus di atas, kamu perlu mengetahui besaran daya (watt) peralatan-peralatan elektronik yang biasa kamu gunakan

Dan juga beserta jangka waktu pemakaiannya terlebih dahulu. Dengan begitu, kamu akan mengetahui besarannya.

Tidak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan hasil bahwa semakin kecil daya dari peralatan elektronik yang digunakan, maka semakin rendah pula tarif listrik yang kamu bayar nantinya. Maka dari itu, kamu bisa memperkirakan tarif listrik terbaru yang akan dikenakan untuk tahun ini.

Bayar Tunggakan Tagihan Listrik dengan Kartu Kredit

Sebelumnya kamu sudah mengetahui bagaimana cara menghitung tarif listrik yang akan dikenakan tahun ini. Dari rumus tersebut juga kamu bisa memperkirakan berapa tarif listrik yang sekiranya harus dibayarkan.

(Baca Juga: Cara Pinjam Uang Lewat UangTeman)

Terlebih, jika kamu memiliki tunggakan biaya listrik yang belum dibayarkan, tentu tagihan mu akan semakin melonjak. Namun kamu tidak perlu khawatir sebab kamu bisa membayarnya menggunakan kartu kredit.

Terlebih, kartu kredit suak memberikan promosi berupa cashback hingga potongan harga. Jadi, kamu bisa lebih untung.

Kalau belum punya kartu kredit sekalipun, kamu bisa membuatnya dengan cepat sebab cara dan syarat untuk mengajukannya sangat mudah. 

Di CekAja.com, kamu bisa mengajukan kartu kredit terbaik dengan proses cepat dan praktis sebab dilakukan secara online. Kamu juga bisa cek dan bandingkan dulu kartu kredit terbaik pilihanmu.

Maka dari itu, tunggu apa lagi? Langsung saja ajukan kartu kredit pilihanmu dengan mudah dan cepat melalui CekAja.com.