Cara Membuat Kartu Keluarga Termudah Terlengkap 2021, Pahami Baik-baik Ya!

Sebagai penduduk Indonesia yang baik, tentunya kamu harus mengetahui cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021. Pasalnya dengan mengetahui cara tersebut, kamu bisa mengurus pembuatan kartu keluarga lebih mudah.

Cara Membuat Kartu Keluarga Termudah Terlengkap 2021, Pahami Baik-baik Ya!

Mengulas tentang cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pertama, kamu bisa membuatnya secara online melalui situs Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kamu juga bisa membuatnya melalui Disdukcapil setempat, atau langsung mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan.

Intinya, cara membuat kartu keluarga kali ini sangat mudah. Jika kamu ingin tahu semua langkah-langkahnya dengan jelas, pada artikel ini CekAja akan mengulasnya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Mengenal Definisi Kartu Keluarga

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021, ada baiknya kamu ketahui dulu informasi dasar mengenai kartu keluarga itu sendiri.

Jadi, secara definisi kartu keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga, yang didalamnya tercantum data dan informasi tentang susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga.

Kepemilikan kartu keluarga pun sifatnya wajib bagi setiap keluarga. Sebab, semua identitas mengenai anggota keluarga tercantum di sana.

Soal pencetakannya, kartu keluarga umumnya dicetak sebanyak tiga rangkap. Yang mana, nantinya akan dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan.

Karena dokumen ini adalah milik pemerintah daerah provinsi setempat, maka kartu keluarga tidak bisa dicoret sembarangan, mengubah, mengganti isi ataupun menambah datanya yang tercantum tanpa seizin pemerintah daerah setempat.

Kalaupun nantinya ada perubahan mutasi data dan biodata, maka kepala keluarga wajib melaporkannya kepada lurah setempat dalam jangka waktu 14 hari kerja, agar bisa dibuatkan kartu keluarga baru sesuai data terbaru.

Kemudian untuk pendatang baru yang belum mendaftarkan diri sebagai penduduk daerah setempat, maka bisa segera mendaftarkannya dengan melakukan salah satu cara membuat kartu keluarga yang paling mudah.

(Baca Juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik)

Fungsi Kartu Keluarga

Mengetahui cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021 memang penting, namun mengetahui fungsi dari kartu keluarga itu sendiri pun tak kalah penting. Pasalnya, fungsi dari kartu keluarga ada sangat banyak, di antaranya yaitu:

  • Menjadi bukti kuat tentang status identitas anggota keluarga dalam kedudukan dan status kewarganegaraan seseorang
  • Menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat bantuan dari berbagai sumber selama pandemi Covid-19
  • Menjadi dokumen yang dipakai untuk mendaftar sekolah
  • Menjadi salah satu syarat penting untuk keperluan perbankan
  • Dokumen yang harus dilampirkan untuk mendaftar kerja
  • Dokumen yang digunakan untuk mendaftar asuransi
  • Dokumen yang dipakai untuk membuat NPWP pribadi
  • Sebagai syarat pembuatan paspor dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Untuk bisa mengaplikasikan cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021, tentunya kamu harus tahu dulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Secara umum, persyaratan yang harus kamu penuhi, yaitu surat pengantar dari RT/RW. Namun di luar itu, ada beberapa tambahan persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan, seperti berikut ini.

Pembuatan kartu keluarga baru setelah menikah

  • Surat pengantar dari RT yang sudah distempel oleh ketua RW
  • Fotokopi buku atau akta nikah
  • Surat keterangan pindah Suami/Istri yang berstatus sebagai anggota pendatang di daerah tersebut
  • Form permohonan penerbitan kartu keluarga baru dari kelurahan.

Pembuatan kartu keluarga baru karena penambahan anggota

  • Surat pengantar dari ketua RT yang sudah ditandatangan, lalu distempel basah oleh ketua RW
  • Kartu keluarga yang sudah ada sebelumnya
  • Bukti surat kelahiran anak atau anggota baru yang akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga baru
  • Mengisi formulir penerbitan kartu keluarga baru.

Pembuatan kartu keluarga baru karena pengurangan anggota

• Surat pengantar dari RT dan RW setempat
• Berkas kartu keluarga yang lama
• Bukti surat kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit atau Puskesmas.

Pembuatan kartu keluarga baru karena ada anggota yang menumpang

  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • Kartu keluarga yang lama
  • Surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (khusus WNI yang datang dari luar negeri)
  • Paspor, surat izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan dari kepolisian atau surat tanda lapor diri (khusus WNA yang datang dari luar negeri)
  • Form penerbitan kartu keluarga baru yang harus ditandatangani oleh calon kepala keluarga.

Pembuatan kartu keluarga baru karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Apabila kasusnya KK rusak, maka kartu keluarga lama yang rusak tersebut harus dibawa
  • fotokopi kartu identitas salah satu anggota yang tercantum di kartu keluarga lama
  • Dokumen keimigrasian (untuk WNA).

Cara Membuat Kartu Keluarga Termudah Terlengkap 2021

Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, kali ini CekAja akan mengulas beberapa cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021.

Sejumlah cara membuat kartu keluarga ini pun, ternyata bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk tahu informasi lengkapnya, langsung saja simak ulasan berikut ini.

1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri

Dalam pembahasan cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021, cara pertama yang bisa kamu lakukan, yaitu membuat KK melalui situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cara ini sejatinya bisa dilakukan secara online, sehingga kamu tidak perlu antre layaknya membuat KK di kelurahan. Hanya saja, kamu harus memiliki kuota untuk bisa mengakses situs Kemendagri, dan membuat kartu keluarga.

Untuk langkah-langkahnya sendiri, kamu bisa langsung mengikuti prosedur cara membuat kartu keluarga online melalui situs Kementerian Dalam Negeri berikut ini.

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Dalam Negeri di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Setelah itu, buat akun dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik
  • Jika sudah, isi sejumlah data yang dibutuhkan mulai dari data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel aktif, email, password, dan captcha
  • Setelah semua data terisi lengkap, selanjutnya lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang dicantumkan sebelumnya
  • Apabila akun berhasil dibuat, kamu bisa langsung unduh aplikasi SaPa Kemendagri dan login menggunakan nomor ponsel dan password yang dibuat saat pendaftaran akun
  • Kemudian, pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online, lalu isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  • Setelah selesai, kamu akan mendapat notifikasi untuk mencetak kartu keluarga tersebut.
  • Ketika ingin mencetak kartu keluarga, pastikan kamu menggunakan kertas HVS 80 gram. Pencetakan kartu keluarga ini bisa dilakukan sendiri, atau di anjungan mandiri seperti mall atau balai kota.

2. Melalui Disdukcapil Setempat

Selain melalui situs resmi Kemendagri, kamu juga bisa membuat kartu keluarga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Satu dari sekian banyak cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021 ini, juga bisa dilakukan secara online. Hanya saja, situs yang harus dikunjunginya berbeda-beda mengikuti kabupaten atau kota tempat kamu tinggal.

Namun satu yang pasti, jika kamu ingin membuat KK secara online melalui Disdukcapil setempat, kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • NIK KTP
  • Nomor ponsel aktif
  • Email.

Apabila semua persyaratan tersebut sudah dimiliki, maka kamu bisa langsung mendaftar di situs atau aplikasi Disdukcapil setempat, mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Berkunjung ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat
  • Kemudian mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  • Jika sudah, unggah semua persyaratan dokumen yang diminta
  • Setelah selesai, tunggu proses pembuatannya dan akan diinformasikan melalui SMS atau email jika sudah jadi.

Apabila kamu sudah diinformasikan, maka kamu bisa langsung mencetak sendiri kartu keluarganya, atau melakukan pencetakan langsung di kantor Disdukcapil setempat.

3. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan, dari beberapa cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021 sebelumnya, yaitu datang langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan daerah setempat.

Bisa dibilang, ini adalah salah satu cara membuat kartu keluarga secara offline, karena kamu diharuskan untuk datang ke kantor kelurahan dan kecamatan.

  • Mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KK
  • Setelah mendapat surat pengantar dan melakukan pengecekan berkas, selanjutnya bisa pergi ke kantor kecamatan untuk mengisi formulir F1.01
  • Jika sudah, kamu tinggal menunggu dan nantinya kartu keluarga akan diterbitkan oleh pihak kecamatan.

(Baca Juga: Kegunaan NPWP Saat Pinjam Online)

Itulah sejumlah informasi seputar cara membuat kartu keluarga termudah terlengkap 2021, yang sudah kamu ketahui di pembahasan sebelumnya.

Bagaimana, dari semua informasi tersebut kamu sudah tak bingung lagi kan, bagaimana cara mengurus pembuatan kartu keluarga?

Kalau begitu, kamu bisa langsung mempersiapkan sejumlah persyaratannya, agar bisa segera membuat kartu keluarga.

Tetapi sebelum itu, kamu harus tahu kalau pembuatan kartu keluarga tidak dikenakan biaya apapun, alias gratis. Jadi, pastikan kamu tidak bertemu dengan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kamu, ya!

Meski begitu, kamu tetap perlu memiliki pegangan uang, untuk berjaga-jaga apabila harus fotokopi beberapa dokumen.

Karena saat ini, memiliki pegangan uang atau tabungan sangat penting. Jika kamu belum memilikinya, maka kamu bisa membuatnya secara online melalui CekAja.com.

Di sana, proses pembuatan rekening tabungan sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!