Cara Mendaftar Produk ke BPOM Online Terlengkap yang Wajib Diketahui

Di zaman yang sudah serba digital ini, sepertinya para pelaku usaha harus mengetahui cara mendaftar produk ke BPOM online. Sebab, hal itu berguna untuk membantu proses pendaftaran perusahaan dan produk ke BPOM, menjadi lebih efektif dan efisien.

Cara Mendaftar Produk ke BPOM Online Terlengkap yang Wajib Diketahui

Bagi sebagian orang yang masih “gagap” teknologi, hal ini mungkin akan sangat merepotkan. Padahal, kehadiran BPOM online sendiri, sejatinya akan memudahkan semua proses yang harus dilakukan.

Nah untuk tahu bagaimana cara mendaftar produk ke BPOM online, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap, khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Sekilas Tentang BPOM

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mendaftar produk ke BPOM online, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu informasi dasar seputar BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang dikenal dengan BPOM, merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas dalam mengawasi peredaran obat-obatan, serta makanan di Indonesia.

BPOM sendiri, memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPom), yang efektif dan efisien dalam mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk yang ada dipasaran.

Sehingga, adanya SisPom ini membuat semua produk makanan dan kosmetik di pasaran terjamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya bagi para konsumen di Indonesia.

Sementara untuk kredibilitasnya sendiri, BPOM sudah tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya.

Sebab, lembaga ini sudah memiliki jaringan nasional dan internasional, yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Dengan begitu, semua produk makanan, obat-obatan serta kosmetik yang sudah mendapat label atau izin edar dari BPOM, bisa dipasarkan secara luas dengan aman.

Izin BPOM pun, sebenarnya tidak wajib dilakukan untuk semua produk. Seperti yang diketahui, izin BPOM lebih ditujukan untuk produk seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik.

Hal tersebut karena, ketiga jenis produk itu menggunakan beberapa bahan, yang harus diuji dan dipastikan keamanannya.

Apabila semua produk itu tidak memiliki izin BPOM, maka tetap bisa dianggap bahaya dan disita oleh pihak berwenang, meskipun tidak menggunakan atau mengandung bahan atau zat yang berbahaya.

Pendaftaran perusahaan dan produk ke BPOM juga menjadi sangat penting, agar para pelaku usaha bisa mengetahui apakah produknya memang layak edar atau tidak.

Lebih dari itu, dengan mendaftarkan produk ke BPOM, para pelaku usaha juga bisa mengetahui jika produknya terindikasi berbahaya, agar bisa langsung diperbaharui.

(Baca Juga: Langkah-langkah Cek Produk BPOM Secara Online)

Jenis-jenis Nomor Pendaftaran

Setelah di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui informasi dasar seputar BPOM, maka kini saatnya untuk kamu mengetahui jenis-jenis nomor pendaftaran BPOM.

Jenis-jenis nomor pendaftaran ini pun, biasanya akan diberikan sesuai dengan jenis produk yang didaftarkan.

Jadi, ketika kamu mendaftarkan produk ke BPOM, maka kamu akan diberikan nomor atau kode pendaftaran seperti SP, MD atau ML, yang disesuaikan dengan produk yang didaftarkan, baik itu makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik.

Untuk tahu lebih jelas definisi dari setiap nomor pendaftaran itu, yuk simak ulasan berikut ini!

  • SP, adalah nomor pendaftaran yang merupakan singkatan dari Sertifikat Penyuluhan. Nomor ini diberikan kepada para pengusaha kecil, dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
  • MD, adalah nomor pendaftaran yang diberikan kepada para produsen makanan atau minuman dengan modal besar, serta memiliki kemampuan untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • ML, adalah nomor pendaftaran yang diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan, yang berasal dari produk impor, baik itu berupa kemasan langsung, maupun produk yang dikemas ulang.

Semua jenis nomor pendaftaran ini, penting untuk kamu ketahui dan pahami dengan baik, agar nantinya pada saat proses pendaftaran produk ke BPOM, semua berjalan lancar.

Selain itu, jenis-jenis nomor pendaftaran ini juga sudah seharusnya diketahui terlebih dahulu, sebelum kamu tahu lebih jauh tentang cara mendaftar produk ke BPOM online.

Cara Pengajuan Registrasi Produk

Ternyata, untuk bisa mendaftar dan tahu cara mendaftar produk ke BPOM online dengan jelas, kamu perlu tahu lebih dulu cara pengajuan registrasi produk.

Karena sebelum adanya pendaftaran online, setiap pelaku usaha yang bergerak dibidang makanan dan kosmetik di Indonesia, akan ditangani secara langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM.

Hal itu juga berlaku untuk produk-produk luar negeri. Yang mana, produk-produk tersebut harus melakukan pendaftaran dulu, ke departemen yang berwenang.

Itu ditujukan untuk memastikan, apakah produk yang akan dijual, layak atau tidak untuk dipasarkan secara umum di Indonesia.

Namun seiring berkembangnya teknologi, dan era yang sudah serba digital, maka pihak BPOM mengeluarkan aplikasi e-Registration, untuk memudahkan para pelaku usaha yang ingin melakukan pengajuan registrasi produk, agar lebih efektif dan efisien.

Adapun cara pengajuan registrasi produk yang harus dilakukan para pelaku usaha, yang bergerak di bidang makanan dan obat-obatan, yaitu:

  • Login ke aplikasi e-Registration
  • Mengisi data registrasi produk secara lengkap, sesuai dengan produk yang dimiliki
  • Mengisi data komposisi produk secara lengkap, sesuai dengan produk yang dimiliki
  • Mengisi data hasil analisa yang sesuai dengan kategori, baik itu makanan, obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya
  • Mengunggah dokumen pendukung yang sudah ditentukan pihak BPOM
  • Melakukan supervisi dokumen registrasi, sampai terbit Surat Persatuan Pendaftaran (SPP).

Cara Mendaftar Perusahaan ke BPOM Online

Cara Mendaftar Perusahaan dan Produk ke BPOM Online

Setelah proses pengajuan registrasi produk berhasil dilakukan, selanjutnya kamu bisa langsung mendaftarkan perusahaan ke BPOM online. Cara-cara yang perlu dilakukan pun mudah, di antaranya yaitu:

  • Buka aplikasi e-Registration
  • Pilih menu daftar yang tersedia di halaman utama e-Registration
  • Setelah itu, isi data perusahaan secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia
  • Jika sudah, isi data pabrik yang berkaitan dengan perusahaan mu
  • Berikutnya, isi data-data PSB atau jenis pangan, untuk setiap pabrik yang berkaitan dengan perusahaan mu
  • Apabila semua data pangan sudah diisi lengkap, kamu bisa lanjut mengunggah data dokumen yang sudah diberlakukan
  • Setelah itu, daftar ulang perusahaan dan nantinya akan muncul halaman data USER ID dan NPWP.

Cara Mendaftar Produk ke BPOM Online

Jika semua proses pengajuan registrasi produk dan pendaftaran perusahaan ke BPOM online berhasil dilakukan, maka kamu bisa langsung mendaftarkan produk ke BPOM online.

Cara mendaftar produk ke BPOM online pun, sama mudahnya dengan cara mendaftar perusahaan.

Hanya saja, langkah-langkah yang perlu dilakukan lebih banyak, di antaranya yaitu:

  • Buka aplikasi e-Registration, lalu masukkan user ID dan password pada kolom yang tersedia
  • Isi data produk atau pangan, dengan memilih menu pengajuan dokumen, lalu isi registrasi produk
  • Kemudian isi data komposisi sesuai dengan yang terkandung dalam produk makanan, atau kosmetik yang dijual
  • Mengubah dan menghapus data komposisi, apabila terdapat data yang tidak sesuai, sebelum menekan tanda verifikasi
  • Mengisi data hasil Analisa dengan benar dan lengkap, agar hasil yang didapatkan baik
  • Mengisi data informasi nilai gizi dengan lengkap, sesuai dengan nilai gizi yang terkandung didalamnya
  • Jika sudah, klik tombol klaim produk
  • Selanjutnya mengisi data informasi nilai gizi sejenis, sebagai pembanding untuk menguji kelayakan produk yang dijual
  • Setelah itu, melakukan pengisian data dan mengunggah semua file yang ada
  • Jika sudah selesai, kirimkan data-data yang sudah benar ke verifikator, dengan menekan tombol verifikasi yang tersedia.

(Baca Juga: Tips Memilih Produk Kosmetik Organik)

Nah beberapa informasi, khususnya seputar cara mendaftar produk ke BPOM online sudah kamu ketahui secara lengkap, di pembahasan sebelumnya.

Semua cara mendaftar produk ke BPOM online tersebut, tentunya perlu diketahui dan dilakukan dengan baik, agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Namun untuk bisa melakukan pendaftaran, kamu perlu menyediakan dana yang cukup besar untuk membayar semua biaya yang dibutuhkan, seperti misalnya biaya registrasi, jasa notifikasi, dan lain sebagainya.

Semua biaya tersebut pun, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada BPOM.

Mengingat biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit, kamu sudah pasti harus memiliki persediaan dana.

Tetapi, apabila dana yang kamu miliki belum mencukupi, jangan khawatir! Sebab, kamu bisa mengajukan pinjaman dana tunai, untuk mencukupi biaya yang dibutuhkan.

Kamu pun tidak perlu bingung, harus mengajukan pinjaman dana tunai di mana, langsung saja ajukan secara online melalui CekAja.com.

Di sana, kamu bisa mengajukan pinjaman dana dengan nominal sesuai kebutuhan, dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana tunai melalui CekAja.com sekarang juga!