Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha, Bisa Lewat Online!

Mau bangun bisnis dengan nama dan logo usaha sendiri? Yuk, intip cara mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, agar bisnismu terlindungi, dari segala bentuk pembajakkan!

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha, Bisa Lewat Online!

Pasalnya, perlu kamu ketahui bahwa, hak cipta nama atau merek adalah sebuah perlindungan bagi para pemilik merek hingga logo usaha, yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Nah, sebelum membahas terkait cara mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, mari kita simak dulu sekilas informasi, mengenai merk itu sendiri.

Apa Itu Merk, Nama dan Logo Usaha?

Buat yang belum tahu, nama, merk dan logo usaha merupakan sebuah simbol atau tanda, dari sebuah bisnis yang dapat berupa gambar, nama, huruf, angka, kombinasi, hingga susunan warna.

Mengapa Sebuah Bisnis Memerlukan Merk?

Seberapa penting sih merk? Mengapa merk diperlukan untuk membuat bisnis? Ini dia alasannya:

  • Bisa meningkatkan nilai jual aset perusahaan.
  • Digunakan sebagai jaminan atau mutu sebuah produk atau jasa.
  • Bisa dijadikan alat promosi, agar ketika ingin mempromosikan produk dan jasa, hanya cukup menyebutkan merk saja.
  • Sebagai tanda pengenal, untuk membedakan produk atau jasa, yang juga dihasilkan oleh pebisnis lainnya.

Seperti yang diketahui, bahwa setiap pebisnis memiliki ciri khas produk atau jasa yang ditawarkannya, meski jenisnya sama dengan banyak pebisnis lainnya.

Namun, tak bisa dipungkiri saat ini sudah banyak merk-merk yang nama, bentuk, penyebutan, hingga warna merknya mirip antara produk satu dan lainnya.

Meski hanya terlihat mirip, namun tindakan mencontek merk ini ternyata bisa menimbulkan masalah, hingga kerugian bagi pemilik merk yang asli.

Bahkan, meskipun merk tersebut belum menjadi merk ternama yang tenar. Tetap saja, pembajakkan dan peniruan adalah hal yang salah.

Maka dari itu, bagi kamu yang memiliki bisnis, penting untuk mendaftarkan nama hinga logo usaha, di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

(Baca Juga: Lebih Pilih jadi Wirausaha atau Karyawan?)

Apa Itu HKI?

Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah karya yang dihasilkan dari olah pikir otak, kreativitas, hingga ide seseorang, yang kemudian menghasilkan suatu produk atau hal yang berguna untuk manusia.

Selain itu, sesuatu tersebut juga diakui oleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Hak Cipta

  • Menciptakan hak eksklusif atau karya cipta seseorang dan kurun waktu tertentu.
  • Mengawasi pemanfaatan Hak ekonomi (misalnya memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan, mempertunjukkan).
  • Melahirkan Hak Moral, yang bisa melindungi citra dan integritas dari pencipta (penyebutan nama pencipta, penyalahgunaan nama pencipta, perusakan karya pencipta).

Hal-hal yang Termasuk dalam Hak Cipta

  • Seni Logo Merk
  • Partitur
  • Seni Musik
  • Lukisan
  • Map
  • Opera
  • Cakram Optik
  • Perangkat Keras
  • Sistem Program
  • Buku
  • Globe

Hal yang Termasuk Hak Kekayaan Industri

  • Perlindungan varietas tanaman
  • Paten
  • Desain industri
  • Merk (Trademark)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Tata letak sirkuit terpadu

Nah, itu dia sekilas informasi terkait Hak Cipta yang perlu kamu ketahui, sebelum mencoba mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha. Lantas, untuk cara mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo, bagaimana langkah-langkahnya?

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha – Secara Offline

Untuk mendaftarkan Hak Cipta, kamu harus datang langsung ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.

Setelah itu, tanyakan persyaratan dan lampiran yang dibutuhkan di surat permohonan pengajuan Hak Cipta. Kemudian buat permohonan Hak Cipta nama dan logo usaha yang akan diajukan ke DJHKI atau Kanwil secara tertulis.

Lengkapi dengan menyertakan dokumen pendukung seperti:

  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan atas nama badan hukum.
  • Serta surat pernyataan bahwa produk dan logo adalah milik kamu.
  • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan.
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm).
  • Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon.

Lalu isi formulir dengan lengkap, dan pastikan tidak ada yang salah dengan nama produk dan logo yang ingin dipatenkan. Adapun formulir permohonan Hak Cipta nama dan logo, memuat sejumlah data, yakni:

  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; -nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna.
  • Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).

Setelah mengisi formulir, yang diberikan oleh staf kantor Kemenkumham, selanjutnya kamu bisa membayar biaya permohonan pengajuan dan pendaftaran Hak Cipta nama dan logo usaha.

Setelah semua proses cara mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, pengajuanmu akan diproses dan kamu hanya tinggal menunggu. Berikut proses yang perlu diperhatikan:

  • Agar pengajuan pendaftaran cepat diproses, kamu wajib memenuhi persyaratan.
  • Dirjen HAKI, biasanya akan memberikan pengumuman tentang Hak Cipta tersebut setelah 18 bulan, setelah kamu melakukan pengajuan permohonan.
  • Setelah itu, pengumuman Hak Cipta, akan dilangsungkan selama enam bulan dengan tujuan untuk mengetahui respon masyarakat, apakah keberatan atau tidak.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha – Secara Online

Dilansir dari tirto.id, pengajuan permohonan ternyata tidak hanya bisa dilakukan melalui offline, atau datang langsung ke kantor.

Karena, kini kamu juga bisa melakukan cara mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha, melalui online yang disediakan oleh DJKI. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melakukan pemesanan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki

2. Kunjungi situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia, untuk mendapatkan kode billing

3. Setelah kamu melakukan pemesanan kode billing, selanjutnya lakukan pembayaran

4. Sudah mendapatkan kode billing, kamu bisa langsung ogin ke Aplikasi Merek

5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu

6. Tidak perlu takut jika kode billingmu salah, karena aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing

7. Setelah login, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online

8. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas

9. Setelah permohonan sudah dikirim, panduan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek bisa diakses melalui link ini.

10. Tidak hanya itu, panduan lengkap penggunaan efiling dapat dilihat melalui link ini.

Tarif Permohonan Pendaftaran Merk atau Nama dan Logo Usaha

1. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM:

Rp500 ribu (secara online) dan Rp600 ribu (secara manual/offline)

2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum:

Rp1,8 juta (secara online) dan Rp2 juta (secara manual/offline)

Tarif Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merk atau Nama dan Logo Usaha

1. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek:

Tarif untuk UMKM: Rp1 juta (perpanjangan secara online) dan Rp1,2 juta (perpanjangan manual/ offline). Tarif untuk Umum: Rp2,25 juta (secara online) dan Rp2,5 juta (secara manual/offline).

2. Dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan setelah berakhirnya perlindungan merek:

Tarif untuk UMKM: Rp2 juta (perpanjangan secara online) dan Rp2,4 juta (perpanjangan manual/offline). Tarif untuk Umum: Rp4,5 juta (secara online) dan Rp5 juta (secara manual/offline).

(Baca Juga: Tips Berbisnis Franchise Yang Perlu Kamu Tahu)

Nah, itu dia beberapa informasi penting yang perlu diketahui terkait cara mendaftarkan Hak Cipta nama dan logo usaha. Jika kamu ingin membangun bisnis di Singapura, terdapat juga layanan pendirian bisnis serta pendaftaran hak cipta nama dan logo usaha.

Mau bangun bisnis dengan nama dan logo usaha buatan sendiri, dan mendapatkan perlindungan Hak Cipta, tapi modal belum ada? Yuk, bangun bisnismu bersama CekAja.com!

CekAja.com senantiasa membantu kamu, jika kamu membutuhkan tambahan biaya untuk modal usaha, dengan melakukan pengajuan pinjaman dana usaha, di CekAja.com.

Ada banyak pilihan produk pinjaman dana usaha, seperti kredit tanpa agunan dari bank ternama di Indonesia. Berikut beberapa di antaranya.

Pengajuannya pun dijamin mudah dan bisa dilakukan secara online melalui CekAja.com. Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan pinjaman dana terbaik, untuk modal usaha hanya di CekAja.com!