Bagaimana Cara Mendapatkan Halal MUI? Ini Rinciannya!

Memiliki sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang penting dimiliki oleh pebisnis usaha makanan. Jika belum punya, simak cara mendapatkan halal MUI berikut ini.

Bagaimana Cara Mendapatkan Halal MUI? Ini Rinciannya!

Bagi kamu yang punya bisnis makanan, punya sertifikasi halal adalah hal yang mesti dimiliki apalagi mayoritas masyarakat kita adalah muslim. 

Label halal dalam kemasan juga tentunya akan menambah kepercayaan pembeli terhadap produk yang dijual.

Sebab itu, sangat penting untuk segera mengetahui cara mendapatkan halal MUI. Perlu diketahui, ada sedikit perubahan terkait prosedurnya.

Dikutip dari Kompas, MUI sudah tidak lagi menerbitkan sertifikasi halal. Sekarang, pengurusan label halal diurus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Logo halal pun berubah, dan label yang diterbitkan oleh MUI sebelumnya sudah tidak diedarkan lagi dan hanya berlaku sampai 2026. 

Jadi meskipun kamu sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI sebelumnya, kamu tetap harus mengurus pembaruan. Lalu, bagaimana caranya?

Cara Mendapatkan Halal MUI dari BPJH

Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH. 

Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022: 

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id. 
  • BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Setelah lengkap, dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk. 
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH. 
  • LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha jika ada ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen. 
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. 
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. 
  • Jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH. 
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. 
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. 
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. 
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. 
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

(Baca Juga: 5 Pinjaman Modal Usaha Tanpa Kartu Kredit, Anti Ribet!)

Dokumen untuk Membuat Sertifikasi Halal

Info lain terkait cara mendapatkan halal MUI yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut rincian selengkapnya.

  • Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
  • Manual SJH / SJPH  (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
  • Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
  • Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya. 
  • Jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. 
  • Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.
  • Bukti diseminasi kebijakan halal.
  • Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.
  • Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
  • Bukti izin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
  • Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
  • STTD dari BPJPH.

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, seperti berikut:

  • Nama pembantai.
  • Metode penyembelihan (manual atau mekanik).
  • Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik).

Biaya Membuat Sertifikasi Halal

Pertanyaan yang sering diajukan terkait cara mendapatkan halal MUI adalah soal biayanya. Biaya sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Berikut rinciannya.

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat) 

  1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0 atau gratis. 
  2. Permohonan Sertifikat Halal (reguler) 
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu.
  • Usaha Menengah: Rp5 juta.
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta. 
  1. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal 
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu. 
  • Usaha Menengah: Rp2,4 juta.
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta. 
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu.
  2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga) 
  • Golongan I: Rp4,2 juta.
  • Golongan II: Rp13,3 juta.
  • Golongan III: Rp17,5 juta. 
  1. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal 
  • Golongan I: Rp3,4 juta.
  • Golongan II: Rp8,2 juta.
  • Golongan III: Rp9,1 juta. 
  1. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8,7 juta. 
  2. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17,5 juta.
  3. Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)
  • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3,5 juta.
  • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10 juta.
  • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17,5 juta. 
  1. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Pelatihan Auditor Halal
  • Golongan I: Rp3 juta.
  • Golongan II: Rp3,5 juta.
  • Golongan III: Rp3,7 juta. 
  1. Registrasi Auditor Halal: Rp300 ribu.
  2. Pelatihan Penyelia Halal
  • Golongan I: Rp1,6 juta.
  • Golongan II: Rp2,7 juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta. 
  1. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3,5 juta.
  2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1,8 juta. 

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

(Baca Juga: Jumlah Kredit yang Bisa Diajukan Sesuai Jenis Usaha)

Nah itu dia informasi seputar cara mendapatkan halal MUI dan biayanya yang perlu diketahui. Jika butuh tambahan biaya untuk mengurus sertifikasi halal, kamu bisa ajukan kredit tanpa agunan (KTA) lewat CekAja.com.

Ada beragam produk KTA dengan bunga rendah dan plafon pinjaman besar hingga Rp300 juta. Kamu bisa cek produk-produk KTA berikut ini:

Cara pengajuannya pun mudah, kamu hanya perlu akses CekAja.com dan pilih menu KTA. Lalu pilih produk yang ingin kamu ajukan, isi dokumen, dan ajukan secara online.

Kalau seluruh persyaratannya sudah dilengkapi, dana akan cair paling lambat 7 hari. Yuk ajukan sekarang juga!