Tidak Perlu Panik, Ini Dia Cara Mengurus BPKB yang Hilang!
2 menit membacaMenjadi bukti kepemilikan yang penting, BPKB perlu dijaga dan disimpan dengan rapi. Lantas jika hilang, bagaimana? Tenang, kamu bisa simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus BPKB yang hilang!
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan sebuah surat yang menunjukkan kepemilikan sebuah kendaraan
Buku ini perlu dijaga, sebab menjadi benda penting yang dibutuhkan. Namun, jika tidak sengaja menghilangkannya bagaimana?
Ada cara mengurus BPKB yang hilang, berikut langkah dan cara mengurus BPKB yang hilang!
Persiapan Dokumen
Sebelum mengetahui cara mengurus BPKB yang hilang, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Diantaranya yaitu:
- Fotokopi KTP atau SIM dan STNK
- Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB
- Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit
- Surat pernyataan dengan materai.
(Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor Beserta Rekomendasi Tempat Gadai BPKB)
Langkah Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Membuat Laporan Kehilangan
Cara mengurus BPKB yang hilang pertama adalah dengan membuat laporan kehilangan. Untuk membuat surat pernyataan kehilangan tersebut, kamu perlu mendatangi kantor polisi terdekat.
Nanti, kamu akan diminta keterangan secara lengkap untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah Laporan kehilangan selesai, kamu akan membutuhkan tanda tangan dari reskrim pada BAP yang sudah dibuat.
Membuat Surat Pernyataan Kehilangan
Selain laporan kehilangan beserta BAP, kamu juga harus membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB. Setelah dibuat, kamu harus menandatangani Surat Pernyataan Kehilangan yang dibubuhi materai Rp6 ribu.
Surat Keterangan dari Bank
Cara mengurus BPKB yang hilang selanjutnya adalah mendatangi bank. Tujuannya adalah untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB sedang tidak dalam status jaminan.
Surat keterangan dari bank ini juga harus menggunakan materai. Jadi, jangan lupa untuk dipersiapkan ya!
Membuat Iklan Kehilangan BPKB
Selain surat serta laporan, kamu juga perlu membuat iklan kehilangan BPKB. Iklan ini dapat kamu buat di media massa seperti koran atau radio. Jangan lupa untuk menyimpan potongan iklan serta bukti pembayaran iklan tersebut.
Mendatangi Samsat Terdaftar
Langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor Samsat, yang sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan saat mendatangi samsat tersebut.
Bawa juga kendaraan yang BPKBnya hilang untuk menjalani tes fisik. Setelah seluruh persyaratan telah lengkap, datangi loket BPKB hilang untuk membuat permohonan pembuatan BPKB duplikat.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Itulah langkah cara mengurus BPKB yang hilang. Namun, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB yang hilang?
Menurut peraturan pemerintah, untuk mengurus atau menerbitkan BPKB baru, dibutuhkan biaya sebesar:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225 ribu setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375 ribu setiap penerbitan.
(Baca juga: Ingin Gadai BPKB Tanpa Survey 2022? Coba Kunjungi Beberapa Lembaga ini!)
Nah itu dia cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan. Jangan hilangkan BPKB mu lagi ya!
Sebab, BPKB merupakan surat yang sangat penting! Selain merupakan bukti kepemilikan kendaraan, BPKB juga dapat dimanfaatkan saat kamu kekurangan dana.
Bagaimana caranya? Kamu bisa gunakan BPKB sebagai jaminan pada pinjaman. Biasanya pada pinjaman dengan agunan atau KDA.
Ada banyak pilihan produk kredit dengan agunan yang menawarkan pinjaman dengan jumlah yang besar. Diantaranya yaitu:
Kamu bisa ajukan pinjaman di atas melalui CekAja.com! Jika masih bingung, kamu juga bisa membandingkan terlebih dahulu pinjaman mana yang paling sesuai dengan kondisimu melalui CekAja!
Proses pengajuan melalui CekAja.com berlangsung dengan cepat, mudah, dan pastinya aman. Sehingga, kamu bisa mendapatkan dana pinjaman dengan cepat!
Jadi tunggu apalagi? Yuk ajukan pinjaman di CekAja.com!