Cara Mengurus Kartu JKN-KIS Hilang, Ikuti Langkahnya!

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan apabila sakit.

cara mengurus jkn-kis hilang

Masyarakat wajib mengikuti program jaminan ini dengan membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas yang dipilih, dan bahkan ada kelompok masyarakat yang tidak perlu membayar iuran karena pemerintah yang menjamin.

Bukti kepesertaan JKN-KIS atau yang sering juga disebut BPJS Kesehatan berupa kartu keanggotaan yang perlu dibawa pada setiap kali menjalani proses pengobatan di fasilitas kesehatan.

Akan tetapi, karena bentuk keanggotaannya berupa kartu, seringkali ada masyarakat yang mengalami kehilangan kartu kepesertaan, sehingga perlu mengurusnya kembali. Banyak pula yang bingung karena tidak tahu bagaimana cara mengurus kartu JKN-KIS yang hilang.

Untuk itu, berikut ini adalah tata cara mengurus kartu kepesertaan JKN-KIS yang hilang:

Bisa diurus secara online

Di era teknologi digital saat ini, apapun bisa dilakukan dengan mudah secara online, termasuk untuk mengurus ataupun mengganti kartu BPJS Kesehatan yang hilang, tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan serta tidak perlu mengurus surat kehilangan dari kantor polisi.

Kamu bisa mencetak sendiri kartu e-ID BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh di Playstore ataupun Appstore.

Kartu e-ID ini berfungsi sama dengan kartu fisik BPJS Kesehatan yang memuat informasi kepesertaan yang sama, sehingga bisa digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Cara yang bisa dilakukan untuk mencetak kartu e-ID adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi mobile JKN
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi peserta seperti nomor kartu BPJS, KTP, nomor telepon dll
  3. Login menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang sudah dibuat
  4. Pilih menu “peserta BPJS yang ingin dicetak kartu e-ID nya
  5. Pilih ikon email dan ikuti prosesnya
  6. Cek email kamu dan temukan file yang dikirim BPJS Kesehatan
  7. Unduh, Cetak dan laminating kartu e-ID

Cara di atas bisa dilakukan jika kamu ingat dengan nomor kartu BPJS Kesehatan. Kalau kamu lupa, maka jalan satu-satunya untuk mendapatkan kartu pengganti adalah dengan mengurus langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara offline

Cara lain mengurus JKN-KIS yang hilang adalah dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kehilangan kartu tersebut dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK) baik asli dan fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik asli maupun fotocopy
  3. Surat pernyataan kehilangan yang kamu buat sendiri dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Format bebas bisa diketik atau ditulis tangan.

Setelah semua dokumen kamu lengkapi, berikutnya kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Datanglah ke cabang BPJS terdekat atau ke kantor BPJS tempat kamu mendaftar sebagai peserta sehingga proses bisa berjalan lebih mudah dan cepat
  2. Seandainya kamu sedang merantau, cobalah hubungi call center BPJS untuk menanyakan informasi lebih lanjut
  3. Saat tiba di kantor BPJS kamu bisa langsung menuju pusat layanan dan menginformasikan kalau kartu BPJS hilang dan minta dibuatkan duplikatnya
  4. Petugas biasanya akan langsung meminta segala dokumen persyaratan untuk keperluan administrasi dan pencocokan identitas
  5. Saat semua dokumen dianggap valid, maka pembuatan kartu BPJS baru akan segera dikerjakan. Proses pencetakan kartu biasanya memakan waktu satu hari. Kamu pun harus datang kembali keesokan harinya.

Apabila kartu BPJS KEsehatan rusak atau patah, maka yang perlu dilakukan adalah dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang rusak tadi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, sampaikan keinginan kamu untuk mengganti dengan kartu yang baru.

Kemudian, petugas akan memberikan cetak ulang kartu BPJS Kesehatan untuk mengganti kartu BPJS yang rusak tadi dan kartu BPJS baru yang kamu peroleh akan sama dengan kartu BPJS yang rusak atau hilang, karena kartu BPJS yang baru merupakan cetak ulang kartu BPJS sebelumnya, bukan mengubah atau membuat ulang.

Hal yang perlu diketahui terkait data identitas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara. Oleh karena itu semua data dan informasi yang anda berikan memiliki konsekuensi hukum jika sampai di salah gunakan. Oleh karena itu perhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Nomor Kartu BPJS dan tanggal pendaftaran BPJS Anda akan disimpan di server BPJS. Jadi jangan pernah coba-coba untuk memalsukan kartu BPJS Kesehatan, atau meminjam kartu BPJS orang lain untuk berobat ke rumah sakit
  • Agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan, sebaiknya simpan kartu BPJS di tempat yang aman
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan Anda secukupnya. Jika Anda E-id BPJS, itu juga bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit

Cara mengecek aktivasi BPJS Kesehatan

Selain masalah kartu yang hilang atau rusak, masalah lain dari BPJS Kesehatan adalah saat peserta berobat ke fasilitas kesehatan adalah kepesertaan yang belum aktif karena berbagai hal.

Oleh karena itu, mengetahui status kartu anda apakah sudah aktif atau belum bisa cek dengan cara antara lain:

  • Untuk peserta BPJS Kesehatan yang baru mendaftar, kartu BPJS Kesehatan akan aktif 14 hari sejak pembayaran pertama. Jadi menurut aturan, kamu tidak bisa langsung menikmati manfaat BPJS Kesehatan sebelum 14 hari kepesertaan.
  • Cara mengecek kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa kamu lakukan melalui 2 cara, yaitu dengan SMS dan telepon untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan kamu bisa dipakai untuk berobat Gunanya mengecek BPJS aktif atau tidak yaitu untuk memastikan kartu BPJS bisa digunakan untuk berobat.

Perbedaan JKN dan BPJS Kesehatan

Mungkin masih banyak yang bingung apa bedanya JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan walaupun fungsinya sama-sama untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang)

Sementara JKN merupakan singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia untuk memberikan kepastian finansial bagi masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sedangkan KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat. KIS adalah tanda kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Hak dan kewajiban dalam kepesertaan BPJS Kesehatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh setiap pesertanya. Program JKN melalui BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Hak peserta BPJS Kesehatan yang perlu diketahui adalah:

Hak peserta:

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan,
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan
  2. Membayar iuran
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Itulah beberapa cara cara mengurus jkn-kis hilang. Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui pentingnya dan manfaat dari menjadi anggota dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, apabila sudah terdaftar menjadi anggota dan memiliki kartu kepesertaan, jaga sebaik mungkin kartu tersebut agar bisa dipakai pada saat melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan.

Karena tanpa kartu tersebut, akan sulit untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.