Catat! Biaya Menikah di KUA, Lengkap dengan Persyaratannya

Beberapa waktu ini sedang ramai dibahas mengenai biaya menikah di KUA yang murah dan cocok untuk kamu yang tak ingin mengeluarkan bujet besar. Meski begitu, proses pernikahan tetap bisa berlangsung secara sakral!

Catat! Biaya Menikah di KUA, Lengkap dengan Persyaratannya

Menggelar pesta pernikahan mewah mungkin menjadi impian mereka. Namun, sekarang ada banyak pasangan yang memilih menggelar pernikahan secara sederhana.

Tak mengundang banyak orang, tak perlu sewa gedung mahal, bahkan beberapa pasangan memilih untuk menikah langsung di KUA.

Tentu hal ini bisa menghemat pengeluaran bagi para pasangan. Uang yang ada pun bisa dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga nantinya.

Nah jika kamu juga berencana menggelar pernikahan sederhana dengan menikah di KUA, simak dulu yuk biaya hingga persyaratannya berikut ini.

Biaya Menikah di KUA

Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor biayanya yaitu Rp0 alias gratis! Jam kerja kantor KUA adalah Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB.

Namun jika proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja,  maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600 ribu.

Persyaratan Menikah di KUA

Lalu apa saja syarat menikah di KUA? Pertama-tama, kamu harus siapkan surat keterangan dari kelurahan yang sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri.

Untuk mendapatkannya, kamu wajib memiliki surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, fotokopi KTP, serta fotokopi KTP orang tua saat mendatangi kantor kelurahan.

Bila semua data sudah dilengkapi, selanjutnya kamu bakal mendapatkan sejumlah dokumen yang nantinya berguna untuk mengurus syarat nikah di KUA.

1. Surat Keterangan untuk Nikah

Surat keterangan untuk nikah (N1) merupakan surat pengantar yang akan diterima oleh masing-masing calon pasangan dari kantor kelurahan.

Isinya menerangkan tentang identitas diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, warga negara, agama, pekerjaan, hingga status perkawinan.

(Baca Juga: Rincian Budget Nikah di Bawah Rp50 Juta, Sederhana dan Tetap Sakral!)

2. Surat Keterangan Asal-Usul

Setelah surat keterangan untuk nikah, langkah selanjutnya dalam memenuhi syarat nikah di KUA adalah mengurus surat keterangan asal-usul (N2).

Isi surat ini tak jauh berbeda dengan surat keterangan untuk nikah, dimana kamu hanya perlu melengkapi data pribadi, mulai dari nama, NIK, tempat tinggal, tanggal lahir, hingga pekerjaan.

3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua

Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, orang tua dari pihak calon pasutri juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4), yang mana isinya hampir serupa dengan surat keterangan asal-usul.

4. Surat Persetujuan Mempelai

Surat persetujuan mempelai juga tak kalah penting untuk segera diurus. Karena salah satu syarat nikah di KUA adalah dengan menyertakan surat persetujuan mempelai.

Jadi, usahakan untuk mengurus surat ini bersamaan dengan ketiga surat pengantar yang sudah dijelaskan sebelumnya, agar calon pasanganmu bisa segera menandatangani surat tersebut.

5. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah semua dokumen di atas selesai diurus, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah kepada pegawai pencatatan nikah di kantor kecamatan KUA terdekat.

Jangan lupa untuk membawa uang sebesar Rp30 ribu sebagai bagian dari mengurus biaya administrasi.

6. Menyertakan Bukti Imunisasi Tt 1 Dan Tt 2 dari Puskesmas

Ketika akan melangsungkan pernikahan, tak sedikit dari calon mempelai wanita yang mengabaikan vaksin pra-nikah karena sibuk menyiapkan pernak-pernik pernikahan. 

Padahal melakukan vaksin pra-nikah wajib hukumnya bagi calon pengantin wanita dan hal ini juga termasuk dalam syarat nikah di KUA.

Satu-satunya vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi TT atau istilah medisnya tetanus toxoid golongan I dan II. 

Nantinya pihak KUA yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita.

Tujuan adanya imunisasi TT ini tak lain untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan. 

Soal harga, tiap puskesmas memiliki kebijakan masing-masing dalam mematok harga, namun biasanya hanya sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu saja.

7. Surat Izin Pengadilan

Dikeluarkannya surat izin pengadilan sebetulnya hanya berlaku untuk calon pasutri yang tidak mendapatkan restu dari masing-masing orang tua atau wali.

Hal ini karena salah satu syarat nikah di KUA adalah dengan menyertakan surat keterangan untuk nikah, yang mana surat tersebut bisa saja tidak dikeluarkan oleh pihak KUA bila tanpa izin dari tiap orang tua calon pasutri.

8. Sertakan Pas Foto Ukuran 3 X 2

Jangan lupa pula untuk menyertakan pas foto berukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar dengan background berwarna biru.

Saat ingin melakukan pas foto, kenakanlah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan kemeja putih. Pasalnya hasil pas foto inilah yang nanti akan terpampang di buku nikahmu.

9. Surat Izin dari Atasan Khusus untuk Abdi Negara

Melakoni pekerjaan sebagai abdi negara, seperti TNI ataupun POLRI juga dibutuhkan surat izin dari atasan bila nantinya ingin melangsungkan pernikahan.

Surat ini juga menjadi salah satu syarat nikah di KUA yang wajib disertakan oleh calon mempelai.

(Baca Juga: Ini Dia Budget Intimate Wedding, Pernikahan Lebih Hemat dan Sakral!)

Butuh Tambahan Dana untuk Nikah? Ajukan di CekAja.com!

Itulah informasi soal biaya menikah di KUA dan persyaratannya. Meski begitu, kebutuhan pernikahan bukan cuma untuk keperluan di KUA sana. Perintilan lainnya tetap harus kamu persiapkan.

Jika butuh tambahan biaya, kamu bisa ajukan pinjaman tanpa agunan dari CekAja.com Ada berbagai pinjaman mulai dari Rp2 juta – Rp300 juta, dengan masa tenor yang panjang. Berikut beberapa pilihannya.

Semua prosesnya juga dijamin aman karena CekAja.com sudah terdaftar secara resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, kalau begitu tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman uang untuk tambahan biaya nikah sekarang juga hanya di CekAja.com!