Daftar Tarif Pembuatan Pelat Nomor Kendaraan Pilihan

Bagi Anda yang baru saja membeli mobil, pastinya ingin sekali mempunyai pelat nomor sesuai dengan pilihan hati. Tenang saja, keinginan Anda bisa terkabul, pasalnya Anda bisa memesan dengan mengetahui tarif pelat nomor kendaraan pilihan di Kepolisian.

tips beli mobil _ kredit kendaraan bermotor -CekAja.com

Meski begitu, tetap ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh Anda. Pemesanan pelat nomor kendaraan pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut diatur berapa tarif yang dikenakan jika Anda ingin menggunakan pelat nomor kendaraan pilihan. Untuk memesannya, Anda bisa langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kepolisian terdekat. Anda hanya perlu memenuhi apa yang disyaratkan Kepolisian dan membayar tarif pelat nomor kendaraan yang sesuai PP Nomor 60 tersebut.

(Baca juga: 7 Kiat Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak)

Tarif Mahal

Ternyata, tarif yang dikenakan untuk pemesanan pelat kendaraan pilihan  terbilang mahal. Perhitungan tarifnya tergantung dari berapa nomor yang Anda inginkan. Semakin sedikit nomor yang Anda pesan, maka semakin mahal tarif pelat nomor kendaraan pilihan yang dikenakan.

Misalnya, dalam pelat kendaraan biasanya terdapat empat nomor terpampang. Nah jika, Anda menginginkan satu nomor, maka tarif pelat nomor kendaraan pesanan yang dikenakan berbeda dengan empat nomor.

Selain itu, tarifnya yang dikenakan juga dibedakan dari huruf di belakang nomor kendaraan. Jika Anda menginginkan tidak ada huruf di belakang nomor, maka tarif berbeda dengan adanya huruf di belakang nomor. Nah, berikut daftar tarif pelat nomor kendaraan yang dikenakan untuk pemesanan pelat nomor kendaraan pilihan.

Tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan :

NRKB satu angka

Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta

Ada huruf di belakang Rp15 juta

NRKB dua angka

Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta

Ada huruf di belakang Rp10 juta

NRKB tiga angka

Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta

Ada huruf di belakang Rp7,5 juta

NRKB empat angka

Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta

Ada huruf di belakang  Rp5 juta

Tarif pelat nomor kendaraan pilihan tersebut sangat jauh sekali dibandingkan dengan penerbitan pelat nomor kendaraan yang disediakan oleh Kepolisian tanpa pilihan. Bahkan bisa lebih dari tiga kali lipat perbedaan tarif pelat nomor kendaraan pilihan. Jika menggunakan pelat nomor kendaraan disediakan dari Kepolisian, tarifnya kurang dari Rp500.000.

Hanya Berlaku Lima Tahun

Perlu Anda ketahui, ternyata pelat nomor kendaraan pilihan tidak berlaku selamanya. Hal ini berbeda dengan pelat nomor yang diberikan dari kepolisian yang berlaku selamanya. Dalam peraturan tersebut, pelat nomor kendaraan pilihan hanya berlaku selama lima tahun.

Nah, jika Anda tetap menginginkan pelat nomor kendaraan sesuai pilihan, maka Anda perlu membayar tarif pelat nomor kendaraan pesanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan aturan ini, harusnya Anda mempertimbangkan lagi apakah ingin menggunakan pelat nomor kendaraan pilihan atau pelat nomor yang disediakan dari Kepolisian.

Manfaatkan Kredit Kendaraan Bermotor

Nah, jika Anda baru saja berniat untuk membeli mobil baru, Anda bisa memanfaatkan kredit kendaraan bermotor agar lebih mudah. Selain itu, jangan lupakan asuransi kendaraan bermotor untuk melindungi mobil Anda dari berbagai risiko buruk yang menghantui.

Anda dapat membandingkan dan mengajukan asuransi kendaraan bermotor melalui CekAja.com. CekAja.com adalah e-commerce finansial yang menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan jasa keuangan ternama.