Cicilan Kendaraan Macet? Ini 5 Prosedur Penarikan yang Harus Dipatuhi Leasing

Memiliki kendaraan berupa mobil atau sepeda motor melalui pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari bank atau perusahaan pembiayaan multifinance (leasing) sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kemudahan memiliki barang secara cepat dengan berutang, jelas lebih menggiurkan ketimbang harus menabung lama demi bisa menunggangi kendaraan idaman.

Sayangnya, banyak nasabah KKB tidak memperhitungkan jumlah penghasilan yang berpengaruh pada kemampuan bayar utang pokok maupun bunga yang ditagih perusahaan leasing setiap bulannya.

Idealnya, cara aman untuk mengelola penghasilan atau gaji bulanan kamu adalah dibagi ke empat pos dengan rumus 50-10-10-30.

Rinciannya, setengah dari penghasilan dialokasikan untuk pengeluaran pokok yang rutin dibayarkan seperti membayar listrik, belanja makanan sehari-hari, uang sekolah anak, uang operasional untuk kerja, membeli bensin, makan di restoran di akhir pekan, membayar tagihan telepon, menggaji asisten rumah tangga, iuran kebersihan dan keamanan tempat tinggal, dan lainnya.

Kemudian 10 persen disisihkan untuk tabungan, 10 persen untuk dana darurat, lalu yang terakhir 30 persen untuk mencicil utang. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KKB, kartu kredit, dan utang lainnya.

Jadi kalau porsi pembayaran utang kamu melebihi 30 persen dari penghasilan, dijamin bakal mengganggu pos pengeluaran yang lain. Kan nggak lucu, punya mobil atau sepeda motor model terbaru di rumah yang dibeli secara kredit tetapi tidak punya uang lagi buat beli bensin. 

Potensi kredit macet

Dengan kondisi besar pasak dari pada tiang seperti ini, sering kali yang terjadi adalah nasabah KKB tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan ke leasing.

Sehingga untuk tetap mempertahankan kualitas kredit, perusahaan leasing akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan selama beberapa bulan.

(Baca juga: Beli Bahan Bakar Jadi Hemat, Yuk Berburu Promo BBM dari Kartu Kredit!)

Namun dalam melakukan penarikan, pihak multifinance alias leasing tidak boleh melakukannya sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh leasing dalam menarik mobil atau sepeda motor yang kreditnya macet.

Jadi bagi kamu yang tengah terjebak dalam kondisi tidak mengenakkan seperti ini, ada baiknya memastikan prosedur penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya ada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu:

1. Landasan hukum

Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan!

Sebab, ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

2. Wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia

Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.

3. Tahapan penarikan

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:

  • Notifikasi jatuh tempo angsuran

Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasing wajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.

  • Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan

Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.

(Baca juga: Ini Dia Daftar Penyedia Asuransi Mobil Online Terbaik 2020)

Dalam melakukan penagihan, pihak leasing juga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari  lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

  • Menarik kendaraan

Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak. Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.

4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi

Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.

Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan.

“Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya, tegasnya.

5. Masa tenggang dua minggu

Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.

“Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank, jelas Harjanto.

Sudah paham kan mekanisme dan prosedur penarikan kendaraan yang angsurannya macet? Jangan sampai hal tersebut terjadi sama kamu ya.  

Dapatkan berbagai tips pengelolaan uang yang bisa kamu terapkan dalam kehidupan sehari-hari di CekAja.com. Jangan ada lagi cerita terjerat utang diantara kita.