Ini Fakta Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta, Yuk Cek!

Sejumlah fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, belakangan ini ramai terdengar. Yang mana, aturan ini sengaja dibuat untuk menekan tingkat emisi gas buang, sehingga polusi udara Jakarta bisa berkurang.

Ini Fakta Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta, Yuk Cek!

Berbicara tentang polusi udara Jakarta, sebenarnya sejauh ini sudah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah, untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada satu upaya pun yang benar-benar efektif menyelesaikan permasalahan polusi udara Jakarta.

Yang paling baru dan segera diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu pembatasan usia mobil yang boleh masuk ke Jakarta, yaitu maksimal 10 tahun.

Aturan yang sedang direncanakan dan segera diberlakukan ini, diharapkan dapat mengurangi tingginya polusi udara di Jakarta.

Jika kamu ingin tahu lebih jelas terkait fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, pada kesempatan kali ini, CekAja.com akan mengulasnya secara lengkap khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Fakta Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta

Fakta Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta

Hal pertama yang akan diulas di artikel ini, yaitu fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Ya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui sedang menggarap sebuah aturan, yang membatasi usia mobil yang boleh mengaspal di Ibu Kota, yaitu hanya kendaraan dengan usia maksimal 10 tahun.

Jadi, untuk kendaraan khususnya mobil yang sudah berusia 10 tahun ke atas, tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Jakarta, apabila aturan ini sudah rilis secara resmi dan mulai diberlakukan.

Fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta ini, tentunya sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang telah diteken oleh Anies Baswedan.

Dalam aturan tersebut, terdapat poin nomor tiga yang mengatakan, kalau akan memperketat ketentuan uji emisi untuk seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun, yang dapat beroperasi di wilayah Jakarta.

Untuk realisasinya sendiri, rencananya akan diberlakukan pada 2025. Sehingga pada tahun tersebut, semua kendaraan yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, tidak bisa masuk ke Jakarta.

(Baca Juga: Mobil Tua yang Cocok untuk Investasi)

Menariknya, dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan instruksi kepada sejumlah Kepala Dinas.

Pertama, Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, untuk segera memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi, terhitung sejak 2019.

Kemudian, Gubernur juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, untuk mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala, bagi seluruh kendaraan bermotor.

Sebab, itu menjadi salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan. Maka dari itu, pelaksanaan uji emisi secara berkala penting dilakukan.

Selain itu, Gubernur melalui Ingub pun menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar segera menyiapkan rancangan Peraturan Daerah, tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.

Dan pembatasan usia kendaraan ini, ternyata tidak hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi, namun juga untuk angkutan umum.

Jadi Ingub tersebut juga memastikan, kalau tidak akan ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi berkeliaran di jalan.

Belum selesai sampai disitu, Pemprov DKI Jakarta dalam Ingub juga meminta menyelesaikan peremajaan angkutan umum, melalui program Jak Lingko pada 2020.

Oleh karena itu, instruksi diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar, dengan integrasi ke Jak Lingko pada 2020.

Kewajiban Melakukan Uji Emisi

Kewajiban Melakukan Uji Emisi

Sedikit banyak fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, mungkin sudah kamu ketahui di pembahasan sebelumnya.

Namun sepertinya belum lengkap, apabila kamu belum tahu informasi seputar kewajiban melakukan uji emisi.

Pasalnya, kewajiban uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sudah dilaksanakan sejak Januari kemarin, sesuai dengan instruksi Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga, melalui Dinas Lingkungan Hidup, pelaksanaan uji emisi pada Januari kemarin gencar dilakukan, dan berlangsung dengan baik.

Perlu diketahui, uji emisi yang dilakukan pada Januari sifatnya gratis, karena masih jadi bagian sosialisasi, sebelum diterapkannya sanksi pada 24 Januari 2021.

Sanksi yang akan diberikan, tentunya ditujukan untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, namun berkendara di wilayah Jakarta.

Aturan uji emisi ini pun semakin diperketat, karena kendaraan yang usianya sudah tiga tahun ke atas juga wajib melakukan uji emisi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Melansir dari otomotif.kompas.com, Plt Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan dua syarat kendaraan bermotor lulus uji emisi, di antaranya yaitu:

  • Perawatan mobil dan motor baik, karena secara teknis akan dilihat dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rajin melakukan servis atau tidak.
  • Bahan bakar yang digunakan mobil dan motor, karena apabila kendaraan menggunakan bahan bakar yang bagus, maka sudah pasti sistem pembakaran yang dimilikinya juga lebih baik.

Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta Bukan Hal Baru

Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta Bukan Hal Baru

Dari semua fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta yang sudah kamu ketahui sebelumnya, ternyata hal menariknya adalah aturan ini bukanlah hal baru.

Sebab, pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok sempat melempar wacana ini pada 2015, karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam wacana itu, Ahok tidak melarang mobil tua masuk Jakarta, melainkan mempersulit peredaran mobil yang sudah berusia lebih dari 10 tahun, dengan cara pemiliknya harus membayar pajak kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Hana saja, pada saat itu para pemilik mobil tua menolak keras wacana kebijakan Ahok dengan berbagai alasan, termasuk perihal kepemilikan mobil sebagai hobi, serta masyarakat kelas menengah yang kemampuannya tidak menjangkau untuk membeli mobil baru.

Kritik DPRD Atas Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta

Kritik DPRD Atas Aturan Mobil Tua Dilarang Masuk Jakarta

Terkait fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, ternyata aturan ini mendapat kritik dari Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Menurut Gilbert, dikeluarkannya aturan ini justru dapat menimbulkan masalah baru, yaitu maraknya pembelian mobil baru.

Apalagi, pajak pembelian kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc kini nol persen. Yang berarti, memungkinkan banyak orang untuk membeli mobil baru, karena mobil yang usianya di atas 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta.

Dan apabila itu terjadi, maka tujuan utama untuk mengurangi polusi udara tidak akan memberikan dampak signifikan.

Di samping itu, keberadaan mobil-mobil tua yang tak terpakai dan ditinggalkan pun akan semakin banyak.

Oleh karena itu, Gilbert meminta Anies selaku Pemprov DKI Jakarta, untuk memperbaiki sistem transportasi publik terlebih dahulu.

Setelah itu berhasil, barulah mencanangkan aturan mobil berusia di atas 10 tahun dilarang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, hingga saat ini transportasi umum dinilai belum mampu menjangkau semua kawasan. Kamu bisa melihatnya sendiri dari Jak Lingko yang keberadaanya masih minim.

(Baca Juga: Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru)

Itulah beberapa informasi seputar fakta aturan mobil tua dilarang masuk Jakarta, yang sudah kamu ketahui secara lengkap di pembahasan sebelumnya.

Dari semua informasi itu, kamu pasti memiliki opini sendiri, apakah setuju atau tidak dengan rencana aturan tersebut.

Tetapi bagaimanapun hasilnya ke depan, satu yang pasti itu memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan DKI Jakarta itu sendiri.

Setidaknya, polusi udara di Jakarta berkurang, dan tingkat kesehatan masyarakat pun bisa naik, karena dapat menghirup udara segar.

Walaupun, risiko terganggunya kesehatan dan timbulnya penyakit tidak dapat dihindari. Mengingat, penyebab terjadinya suatu penyakit sangat banyak.

Sehingga, melindungi diri dengan baik dan semaksimal mungkin sangat penting, Salah satu cara yang perlu dilakukan, yaitu menggunakan asuransi kesehatan.

Sebab, asuransi kesehatan akan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan selama kamu sakit.

Dengan begitu, nantinya kamu tidak perlu lagi pusing memikirkan besarnya biaya pengobatan yang harus dibayarkan, karena sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Untuk itu, buat kamu yang belum melindungi diri dengan asuransi kesehatan, yuk segera mengajukannya secara online melalui CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kesehatan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang juga!