Gatel Pengen Buka Warung Kopi? Begini Cara Urus Izinnya
3 menit membacaMasyarakat Indonesia khususnya di kota-kota besar, tengah keranjingan mencicipi kopi yang dijajakan oleh berbagai gerai atau warung kopi kekinian yang menjamur belakangan ini. Ada yang memanfaatkan warung kopi dengan fasilitas lengkap seperti Wifi dan menyajikan camilan untuk menemani bekerja, atau ada yang memesannya melalui layanan pesan antar makanan ojek online.
Kamu yang memiliki pengetahuan lebih cara meracik dan mendatangkan kopi langsung dari petani, memiliki modal untuk membeli mesin pengolah kopi, dan juga memiliki tempat yang strategis untuk membuka warung kopi/kafe, tentu akan gatal untuk ikutan terjun ke bisnis yang menjanjikan tersebut.
Selama rasa kopi yang kamu racik itu pas di lidah konsumen, ditambah banderol harga yang bersaing cenderung murah, maka siap-siap saja warung kopi/kafe kamu kebanjiran pesanan.
Namun, sebelum berkhayal menghitung keuntungan yang bisa kamu bawa pulang dari calon bisnis tersebut, ada baiknya kamu mengetahui beberapa jenis perizinan yang harus dimiliki untuk membuka warung kopi atau kafe. Simak yuk..
Sebagai informasi, pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
(Baca juga: Sebelum Ada Kopi Kekinian, Kedai-kedai Ini Sudah Eksis Duluan)
Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha, yakni:
1. Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
2. Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan, berarti hanya dihitung satu orang. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.
3. Surat Izin Gangguan
Surat HO atau Hinder Ordonnantie adalah untuk menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha. Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan izin gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.
Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100 m2, pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.
5. Surat Pernyataan
Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota). Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-Undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.
Mengurus Sertifikat Laik Sehat
Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah.
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
(Baca juga: Mau Bisnis Es Kopi Susu? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Perhatikan)
Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata. Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.
Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan izin usaha melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan izin usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia. Sistem OSS juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.
Selamat mencoba membuka warung kopi kamu sendiri. Jangan lupakan CekAja kalau butuh modal tambahan untuk mengembangkan bisnis kamu ya. Kami siap membantu mencarikan pinjaman berbentuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan syarat yang mudah dan cepat prosesnya.