Hati-hati, Investasi Ilegal Modus Perkebunan dan Penanaman Pohon

Perkebunan dan penanaman pohon merupakan jenis investasi sektor riil yang menjanjikan. Namun, hati-hati, jangan sampai terjebak dalam investasi ilegal dengan modus perkebunan dan penanaman pohon. Bukannya untung, yang ada malah buntung.

Hati-hati, Investasi Ilegal Modus Perkebunan dan Penanaman Pohon

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019.

Hal tersebut dilakukan karena Kampung Kurma diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers situs ojk.go.id.

Tidak Memiliki Usaha Investasi Perkebunan

Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

Menurut Tongam, Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.

Satgas Waspada Investasi telah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri.

(Baca juga: 5 Investasi Buat Mahasiswa yang Bisa Bikin Kaya di Masa Tua)

Modus Tidak Rasional

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Hal-hal yang Harus Dipahami Sebelum Investasi

Investasi memang penting untuk dilakukan. Namun, bukan berarti kamu sembarangan dalam berinvestasi. Inilah hal-hal yang sebaiknya dipahami sebelum melakukan investasi:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, hati-hati ya ketika mendapatkan tawaran investasi dari berbagai pihak. Dalam bentuk apapun tawaran yang datang, kamu harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk menyimpan uangmu pada suatu jenis investasi.

Pelajari dan telusuri terlebih dahulu tawaran tersebut. Karena, jika terburu-buru, kamu bisa saja terjebak dalam investasi bodong yang membuatmu merugi.

(Baca juga: Yuk Coba, Investasi Ramah Lingkungan Sukuk Tabungan Seri ST006)

Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Tetap waspada ya!