Ini Lho Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Polemik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin menyita perhatian publik. Masyarakat menilai menaikkan iuran bukan solusi atas melebarnya defisit anggaran BPJS Kesehatan seperti yang digembar-gemborkan pemerintah.

Ini Lho Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Pemerintah mengklaim kenaikan iuran diperkirakan mampu membantu keuangan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi defisit yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Asumsi pemerintah, dengan menaikkan iuran sebesar dua kali lipat, maka dana BPJS Kesehatan akan surplus menjadi Rp11,59 triliun di tahun 2021.

Seperti diketahui, ada tiga jenis besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, antara lain Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Adapun usulan iuran yang baru mencapai dua kali lipat antara lain Rp160.000 untuk kelas 1, Rp75.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Namun, di sisi lain, jika rencana kenaikan iuran ini benar-benar resmi diberlakukan, maka bakal ada dampak yang akan terjadi. Berikut rangkuman beberapa imbas yang mungkin terjadi jika iuran BPJS Kesehatan resmi naik dua kali lipat.

Turun kelas

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen menimbulkan banyak spekulasi dari masyarakat.

Misalnya, mereka berencana untuk turun kelas lantaran merasa tidak sanggup jika harus membayar iuran dalam nominal yang lebih besar.

Dampak yang cukup besar adalah dari peserta kelas 1 yang berencana turun ke kelas 2 dan juga peserta kelas 2 yang akan turun ke kelas 3.

Wacana ini dinilai sebagai salah satu solusi masyarakat untuk tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun harus turun kelas.

Banyak nunggak

Seperti dilaporkan, sebanyak 15 juta peserta menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, defisit anggaran terjadi hingga mencapai Rp28,5 triliun. Lalu bagaimana jika iurannya dinaikkan?

Anggota Jamkes Watch dan juga Direktur Eksekutif Jaringan Informasi dan Advokasi Masyarakat, Iwan Kusmawan mengatakan, jika memang iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, maka peserta yang bakal menunggak akan lebih besar.

“Kalau banyak yang menunggak itu pasti. Sekarang saja iurannya masih tergolong terjangkau masih banyak yang menunggak, apalagi kalau dinaikkan. Peserta pasti banyak yang tidak sanggup bayar,” ujarnya ketika dihubungi CekAja.com.

(Baca juga: Syarat dan Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan)

Iwan mendorong pemerintah untuk membuka siapa saja masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ia mendapat laporan bahwa masih banyak para pengusaha, pejabat hingga kalangan menengah ke atas yang belum menjadi peserta.

Padahal, kata dia, BPJS Kesehatan merupakan program gotong royong subsidi silang. Dalam artian, ketika yang mampu membantu orang yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pindah ke asuransi swasta

Munculnya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuka peluang bagi asuransi swasta. Iwan Kusmawan memprediksi bakal ada banyak peserta yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap BPJS Kesehatan sehingga memungkinkan untuk menutup kepesertaan dan beralih ke asuransi swasta.

Namun, tentu saja untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan bukan semudah membalikan telapak tangan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan justru menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat agar risiko kesehatannya bisa di-cover pemerintah.

Hanya saja, jika pelayanan dan kemampuan pembayarannya menyulitkan masyarakat, maka diprediksi banyak kalangan yang beralih ke asuransi lain.

“Sekarang kan banyak asuransi dengan besaran premi yang terjangkau tetapi mendapat manfaat yang lumayan atau bahkan setara dengan BPJS Kesehatan. Jika masyarakat merasa keberatan, ya mungkin saja bisa beralih ke asuransi swasta,” paparnya.

Head to head dengan asuransi swasta

BPJS Kesehatan mulai berlaku pada awal Januari 2014 lalu yang mulanya adalah bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes). Per Agustus 2019, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 223,3 juta.

Adapun manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan antara lain:

1. Mendapat pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

2. Mendapat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni pelayanan kesehatan yang mencakup:

  1. Rawat jalan, meliputi:
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter   spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi   medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  1. Rawat Inap yang meliputi:
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Terkait dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah juga berencana memperluas jangkauan rawat inap serta jangkauan penyakit yang ditanggung akan semakin luas.

Lalu bagaimana dengan asuransi swasta? Secara manfaat, sudah tentu ada kelebihan dan kekurangan antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.

Selama ini kita menilai bahwa premi dari asuransi swasta lebih mahal ketimbang iuran BPJS Kesehatan.

(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Siap Naik 2 Kali Lipat Lo!)

Dari segi manfaat, asuransi kesehatan tidak selengkap BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan rawat jalan, rawat inap, gigi hingga optik.

Sementara asuransi swasta lebih kepada pelayanan rawat inap. Hanya saja untuk proses, asuransi swasta biasanya lebih cepat diterima oleh fasilitas kesehatan ketimbang BPJS yang dinilai rumit harus antri banyak penolakan dari pihak rumah sakit.

So, buat kamu yang masih bingung apakah harus bertahan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau beralih ke asuransi swasta, kamu sebaiknya mempelajari betul-betul manfaat keduanya.

Dan tentunya pastikan dulu apakah pemerintah nanti bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, lebih rendah atau bahkan tidak jadi sama sekali.

Namun, buat kamu yang ingin tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan dan juga ingin di-cover oleh asuransi swasta, kamu bisa kepoin informasi lengkapnya di CekAja.com yang menawarkan secara lengkap mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, hingga asuransi perjalanan.