Jenis Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, Ini Dia Syarat Pendaftarannya!

Mulai hari minggu tanggal 17 oktober 2021, Kementerian Agama menegaskan bahwa obat-obatan dan produk kosmetik wajib bersertifikat halal. Bertepatan pada hari ulang tahun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang ke-4.

Jenis Obat dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Anjuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Selain kosmetik, obat-obatan sampai produk UMKM juga wajib bersertifikasi halal.

Menteri Agama, Bapak H Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa sertifikasi halal menghindarkan pelaku usaha menghadapi kesulitan atau untuk pelancaran usaha.

Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) berharap kewajiban sertifikasi halal akan mempermudah berjalannya pelaku usaha bukannya menjadi mempersulit pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan keterangan bahwa sertifikasi halal bisa menjadi sebuah acuan bagi pelaku usaha. Dan untuk saat ini sudah banyak produk pelaku kosmetik yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia menyatakan “Kebijakan ini dapat membantu tumbuhnya industri kosmetika bukan malah menjadikan menambah beban bagi pelaku usaha”

Sementara itu menurut ekonom, meski kewajiban untuk sertifikasi halal dinilai positif dalam mendorong pertumbuhan bisnis halal di Indonesia. Namun untuk pelaksanaan sertifikasi halal ini masih memiliki beberapa catatan yakni masih kurangnya kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mengurus pengajuan sertifikasi halal.

Sehingga apabila dipaksakan untuk melakukan dan mewajibkan sertifikasi halal untuk saat ini mengkhawatirkan akan menyebabkan terjadinya antrian yang demikian panjang. Walaupun demikian walaupun dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik dan produk barang pakai.

Untuk masalah biaya memang ada tarif untuk melakukan sertifikasi halal untuk pelaku usaha. Tetapi kamu tidak perlu khawatir apabila usaha yang kamu miliki masih termasuk usaha mikro ataupun usaha kecil, karena untuk pelaku usaha mikro atau usaha kecil akan mendapatkan program untuk fasilitas halal secara gratis.

Berikut ini sudah kami buatkan daftar tarif layanan untuk memiliki sertifikasi halal.

(Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Kosmetik beserta Peluangnya yang Menjanjikan)

Tarif Layanan Utama BPJPH

1. Layanan Sertifikasi Halal Barang dan Jasa

Dengan biaya Rp 300.000 – Rp 5.000.000

  • Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (GRATIS)
  • Sertifikasi halal proses regularPerpanjangan sertifikasi halal
  • Penambahan varian atau jenis produk

2. Layanan Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal

Dengan biaya Rp 2.500.000 – Rp 17.500.000

  • Perpanjangan akreditasi LPH
  • Reakreditasi level LPH
  • Layanan penambahan lingkup LPH

3. Layanan Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Registrasi auditor halal (Rp 300.000)
  • Pelatihan auditor halal dan penyelia halal (Rp 1.600.000)
  • Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal (Rp 1.800.000 – Rp 3.500.000)

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha)
  4. Daftar produk dan bahan
  5. Alur proses produksi
  6. Dokumen Sistem Jaminan Halal / Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Salinan Sertifikat Halal (Bagi pendaftaran perpanjangan)
  8. Dokumen lainnya seperti Dokumen izin edar dari Instansi terkait
  9. Dokumen Penyelia Halal berupa:
  • KTP
  • Keputusan Penetapan Penyelia Halal
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  • Sertifikat Pelatihan dan/atau Kompetensi Penyelia Halal (Apabila ada)
  • KTPKeputusan Penetapan Penyelia HalalDaftar Riwayat Hidup/Curriculum VitaeSertifikat Pelatihan dan/atau Kompetensi Penyelia Halal (Apabila ada

Untuk Format surat permohonan, formulir pendaftaran dan SJPH dapat di unduh di laman website Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan Pelaku Usaha Luar Negeri

  1. Mengisi seluruh data milik pelaku usaha asal luar negeri
  2. Surat permohonan dibuat oleh importir atau perwakilan resmi di Indonesia
  3. Surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri
  4. Aspek legal milik importir dan pelaku usaha luar negeri
    Alur Proses Sertifikasi Halal
  5. Pelaku usaha mendaftar melalui situs web SIHALAL
  6. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  7. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
  8. MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
  9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Oleh karena itu walaupun tahapan ini dibuka dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu 5 tahun kedepan. Tentunya pelaku-pelaku usaha yang menginginkan produknya memiliki nilai tambah. Tentu dimungkinkan untuk mendaftarkan sertifikasi halal secepatnya.

Bahkan bisa pelaku usaha menjadikan sertifikasi halal ini menjadi untuk sebuah reputasi yang baik, reputasi filosofi yang punya nilai tambah untuk kompetensi produk-produknya untuk kompetensi halal didalam negeri maupun luar negeri.

Dengan begitu untuk saat ini jumlah sertifikasi halal yang sudah dikeluarkan sejak 17 oktober 2019 yang lalu adalah sudah sebanyak 27.188 pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dan itu adalah pelaku usaha di produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dan ada juga sebagian pelaku usaha bidang kosmetik sudah ada yang bersertifikat halal.

Untuk pemetaan data bahan halal sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menyediakan database bahan halal yang bisa menjadi acuan untuk para pelaku usaha. Kamu bisa mendapatkan semua informasi di website SIHALAL BPJPH.

(Baca Juga: Ini Ciri dan Bahaya Kosmetik Palsu yang Pernah Diingatkan Tasya Farasya)

Itu dia informasi yang CekaAja.com berikan mengenai jenis obat dan kosmetik wajib bersertifikat halal. Jika kamu seorang pelaku usaha kamu bisa segera mendaftarkan usaha kamu agar memiliki sertifikasi halal.

Selain informasi berita terbaru CekAja.com juga memiliki informasi lainnya, untuk kamu yang sedang mencari produk-produk financial seperti Tabungan, Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan, Asuransi sampai Pinjaman kamu bisa dapatkan.

Kamu bisa pilih dan bandingkan, karena CekAja.com sudah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar ternama jadi kamu tidak perlu khawatir. Apalagi, CekAja.com juga sudah tercatat secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi tunggu apa lagi? Kamu bisa pilih produk yang kamu butuhkan sekarang, dan ayo bandingkan!