Kena Razia, Begini Cara Cek Denda dan Bayar Tilangnya

Kena tilang saat ada razia lalu lintas? Jangan bingung, sekarang cara cek denda dan bayar tilangnya sudah bisa dilakukan secara online!

Lalai dalam berkendara tentu pernah kita lakukan. Hal ini berlaku saat mengemudi motor ataupun mobil. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak mengenakan helm, menerobos jalur busway, atau melanggar aturan ganjil-genap.

Jakarta

Apesnya jika ada razia, polisi yang tengah bertugas tak mungkin dihindari. Mau tidak mau pengendara harus membayar denda atas hal yang dilanggar tersebut sebagai ganjarannya.

Razia umumya dilakukan tanpa pemberitahuan khusus. Namun yang pasti di sejumlah jalan besar, polisi selalu mengawasi tindak-tanduk para pengendara.

Meski tujuannya baik, namun tak jarang operasi yang dilakukan polisi di jalan memang kerap membuat hati kesal. Apalagi jika nominal denda mencapai ratusan ribu rupiah.

(Baca juga: Beda Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri, Cek di Sini!)

Agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal ini, yuk kenali serba-serbi razia kendaraan bermotor di sini. Mulai dari jenis razia beserta yang beragam hingga cara cek denda dan bayar tilangnya.

6 jenis razia lalu lintas

Pada dasarnya jenis razia polisi itu banyak. Bahkan denda tilang yang dikenakan pun berbeda-beda pula. Berikut di antaranya:

1. Operasi Zebra

Razia kendaraan ini biasanya dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru, antara bulan November sampai Desember. Polisi akan mengecek kelengkapan surat serta atribut lainnya. Jika tidak sesuai maka akan langsung diberikan sanksi, berupa teguran ataupun tilang.

2. Operasi Lilin

Untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman selama hari H perayaan Natal dan Tahun Baru, operasi lilin pun turut dilakukan. Lengkapi dan atribut kendaraan, serta perhatikan kapasitas penumpang dalam kendaraanmu. Sebab, hal tersebut akan diperiksa betul-betul oleh polisi yang bertugas.

3. Operasi Patuh

Menjelang Ramadan selama dua pekan, operasi patuh dilakukan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan. Sasaran razia yakni, kelengkapan surat dan atribut kendaraan dan bentuk pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan.

4. Operasi Ketupat

Seperti namanya, razia ini dilakukan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Idul Fitri. Tujuan operasi ketupat tak lain untuk menertibkan arus mudik. Polisi biasanya tidak menilang, namun hanya memberi teguran kepada pengendara agar lebih tertib demi lalu lintas yang aman dan lancar.

5. Operasi Lintas

Fokus razia hanya ditujukan untuk kendaraan umum atau angkutan barang. Operasi lintas dilakukan secara gabungan antara polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI. Pelaksanaannya tidak merujuk pada ‘musim’ tertentu, alias dilakukan kapan saja.

6. Operasi Keselamatan

Terakhir, ada operasi keselamatan. Dalam razia ini, pengendara yang melanggar peraturan tidak akan ditilang. Mereka hanya akan ditegur secara baik-baik. Sebab fokus utamanya hanya untuk edukasi kepada masyarakat ketika mereka melakukan kesalahan dan melanggar lalu lintas.

 

 

Kenali jenis surat tilang

Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian memiliki lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Akan tetapi, hanya surat tilang merah dan biru yang berlaku untuk masyarakat umum.

Sedangkan warna hijau untuk arsip keadilan, kuning untuk arsip pihak kepolisian, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Berdasarkan situs Polri.go.id, surat tilang berwarna merah ditujukan untuk pelanggar yang menolak dakwaan polisi pada saat penilangan. Tidak ada denda, namun proses akan dilanjutkan di pengadilan. Tanggal sidang ditentukan oleh polisi pada saat penilangan, biasanya dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja, dihitung dari tanggal pelanggaran.

Lain halnya dengan surat tilang berwarna biru. Pelanggar yang mengakui kesalahannya berhak memilih slip tersebut. Namun, dikenakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Jika penilangan telah usai, pelanggar bisa langsung membayarkan denda melalui Bank BRI. Untuk mengetaui cara cek denda dan bayar tilangnya, simak terus di bagian akhir dari artikel ini.

Cara cek denda dan bayar tilang

Kini, saatnya mengetahui cara cek denda dan bayar tilang. Sejak e-tilang berlaku di Jakarta, cara cek denda menjadi lebih mudah. Kamu bisa melihat besaran denda tilangnya melalui masing-masing website Pengadilan Negeri.

Adapun gambaran jumlah denda yang dikenakan sesuai jenis pelanggaran ialah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki SIM: Rp1 juta.
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu.
  • Kendaraan tidak dipasangi plat nomor: Rp500 ribu.
  • Melanggar lampu lalu lintas: Rp500 ribu.
  • Tidak ada STNK: Rp500 ribu.
  • Tidak mengenakan helm SNI: Rp250 ribu.
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) & Rp 100ribu (siang hari).
  • Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500 ribu.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis: Rp500 ribu.
  • Tidak memberi lampu isyarat saat berbelok arah: Rp250 ribu.

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang tersebut? Seperti yang tadi sudah dikatakan, prosedur pembayarannya bisa langsung melalui ATM BRI. Petugas bank pastinya tidak akan keberatan diminta untuk mendampingi proses transfer denda lewat ATM tersebut.

(Baca juga: Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja)

Bila sudah melunasi pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang ditahan pada saat ditilang di tempat yang sudah dituliskan di surat tilang oleh polisi.

Itulah serba-serbi mengenai razia lalu lintas beserta cara cek denda dan bayar tilangnya yang periu kita semua ketahui lebih detil. Ada baiknya, sebisa mungkin hindarilah penilangan dengan selalu tertib berkendara.

Sebab dengan mematuhi peraturan lalu-lintas setidaknya kita sudah mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Untuk lebih merasa aman berkendara sehari-hari, tidak ada salahnya lindungi diri kamu dengan asuransi yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan lewat CekAja.com.