Langkah Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan

uu ketenagakerjaan _ CekAja.com

Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan kini telah mengalami beberapa perubahan.

Selain perubahan terkait pengambilan saldo JHT, melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga semakin mudah dan praktis berkat layanan e-klaim. Jadi, semua bisa dilakukan secara online.

Lalu, sebenarnya bagaimana cara dan memahami proses klaim BPJS bagi setiap pekerja di Indonesia ini? Berikut adalah catatan yang mesti diketahui;

Memahami cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, aturan dan program

Bagi yang sudah bekerja, pasti tidak asing lagi mendengar BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah sebagai program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja. Pada awalnya, BPJS Ketenagakerjaan dikenal sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.

Bagi perusahaan, wajib hukumnya untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang kemudian diperbarui di tahun 1 Januari 2014.

Baca juga:  Persiapan Sebelum Cek Saldo BPJS Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Salah satu program yang banyak menarik perhatian peserta BPJS adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketika masih bernama Jamsostek, peserta hanya bisa mencairkan Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya sebesar 100%. Dana baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, bekerja dan menetap di luar negeri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun karena terjadi beberapa perubahan kebijakan, kini peserta bisa melakukan klaim dengan jumlah presentase tertentu dan mencairkan dana sebelum masuk usia 56 tahun.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 10%, 30%, dan 100%

Seperti yang disebutkan di atas, terjadi perubahan pada jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa di-klaim. Besaran saldo yang bisa dicairkan sebesar 10%, 30% dan 100%. Peserta hanya boleh memilih salah satunya, klaim JHT  10% untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk membayar biaya perumahan. Namun klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca juga:  Cara Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Berhemat

Untuk Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT hingga 100%, kita bisa mencairkan seluruh dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu lama hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Bagi yang sudah berhenti bekerja, cukup tunggu satu bulan setelah peserta berhenti kerja untuk bisa mencairkan 100% saldo JHT.

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 10% dan 30%

Ketika peserta memilih untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10%, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan usia kepesertaan minimal 10 tahun, dan masih aktif bekerja di perusahaan. Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi dokumen berikut dan membawanya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung:

  1. Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek beserta kartu aslinya
  2. Fotocopy KTP beserta kartu aslinya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga beserta kartu aslinya
  4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  5. Buku rekening tabungan
  6. Khusus untuk klaim JHT 30%, sertakan juga dokumen-dokumen yang menyangkut perumahan.

Baca juga:  Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 100%

Jika peserta harus berstatus masih aktif bekerja ketika mau mencairkan JHT 10% dan 30%, maka yang terjadi adalah sebaliknya untuk peserta yang ingin mencairkan 100% saldo JHT-nya. Peserta harus berhenti kerja terlebih dahulu, baik itu karena mengundurkan diri, maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  1. Fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek beserta kartu aslinya
  2. Fotocopy KTP beserta kartu aslinya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga beserta kartu aslinya
  4. Fotocopy surat berhenti kerja atau surat pensiun dari perusahaan beserta aslinya
  5. Akte penetapan PHK bagi yang terkena PHK
  6. Buku rekening tabungan

Pajak progresif pada klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Setelah memahami cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ada hal yang tak kalah penting untuk diketahui. Ketika peserta mencairkan saldo JHT baik 10%, 30%, maupun 100%, terdapat pajak progresif mulai dari 5% hingga 30% yang berlaku bagi dana JHT yang dicairkan, berikut rinciannya:

  • Ketika saldo JHT yang dicairkan di bawah Rp50 juta, maka pajak progresif yang dikenakan sebesar 5%
  • Ketika saldo JHT yang dicairkan sebesar Rp50 juta hingga Rp250 juta, maka dikenakan pajak progresif sebesar 15%
  • Ketika saldo JHT yang dicairkan sebesar Rp250 juta hingga Rp550 juta, maka dikenakan pajak progresif sebesar 25%
  • Ketika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp500 juta, maka pajak progresif yang dikenakan sebesar 30%

Tahapan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya dibantu dengan peraturan baru tersebut, mencairkan BPJS juga semakin mudah berkat layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online atau e-klaim. Berikut langkah-langkah melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs untuk melakukan proses registrasi. Dalam proses registrasi, dibutuhkan nomor KPJ aktif, nomor KTP, nomor HP dan alamat email aktif. Isi data secara lengkap sesuai formulir isian yang diminta. Setelah selesai mengisi formulir, peserta akan dikirimkan kode aktivasi. Masukan kode aktivasi tersebut lalu klik Submit
  2. Muncul laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. Terdapat banyak menu yang bisa dipilih. Apabila ingin melsakukan e-klaim, pilih menu e-klaim JHT.
  3. Pilih opsi jenis klaim yang ada. Misalnya peserta mengundurkan diri, maka pilih opsi “Mengundurkan Diri . Kemudian isi formurlir dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa pastikan bahwa semua dokumen terisi dengan benar. Lanjutkan dengan klik tombol Submit Form, berhatikan bagian “Informasi Transaksi lalu klik Lanjutkan.
  4. Setelah itu, secara otomatis kita akan mendapat email yang menunjukan bahwa pengajuan e-klaim sudah diterima dan menunggu maksimal 2×24 jam untuk email selanjutnya yang berisi informasi untuk datang ke kantor BPJS yang telah dipilih.
  5. Validasi biasanya memakan waktu selama satu minggu. Bawa dokumen asli sesuai dengan yang telah diunggah sebelumnya melalui e-klaim. Apabila terjadi penolakan, kemungkinan terbessar karena dokumen yang kurang lengkap.