Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

Lagi-lagi, kamu musti waspada ketika hendak melakukan pinjaman online. Karena, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal.

Fintech tanpa izin OJK

Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat. hingga akhir November lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sejauh ini, kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Satgas meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas. Sementara total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Melalui siaran pers di situs OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal. Cara yang dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat, kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

(Baca juga: Pinjam Uang Rp25 Juta Kini Bisa Lewat Fintech)

182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 164 perdagangan forex tanpa izin;

 8 investasi money game;

 2 equity crowdfunding ilegal;

 2 multi level marketing tanpa izin;

 1 perdagangan kebun kurma;

 1 investasi properti;

 1 penawaran investasi tabungan;

 1 penawaran umrah;

 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;

 1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

(Baca juga: 5 Fintech Online P2P Lending yang Bergerak di Sektor Pertanian)

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.