Langkah Saat Klaim Asuransi Dipersulit, Serta Alasannya
7 menit membacaKlaim asuransi seharusnya mudah dilakukan, beberapa perusahaan asuransi yang memang memberikan kriteria tertentu untuk melakukan klaim. Oleh karena itu, paling penting saat kamu membeli produk asuransi sebaiknya pastikan proses klaim mudah dilakukan sehingga tidak akan dipersulit dan kamu juga mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi saat melakukan klaim asuransi.
Ketahui Penyebab Klaim Dipersulit
Apabila kamu mengalami kesulitan saat akan mengajukan klaim asuransi, maka langkah yang paling pertama perlu dilakukan adalah memahami apa penyebab klaim dipersulit atau ditolak. Ada beberapa alasan perusahaan asuransi menolak atau mempersulit cairnya klaim. Biasanya, ada faktor yang membuat membuat klaim asuransi dipersulit seperti kondisi polis lapse.
Polis lapse artinya polis asuransi dalam kondisi yang tidak aktif karena premi yang menunggak dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika polis asuransi mu dalam kondisi lapse atau tidak aktif maka tentunya kamu tidak bisa melakukan klaim. Namun kamu tetap bisa mendapatkan klaim apabila kamu telah memenuhi beberapa syarat diantaranya mengaktifkan kembali polis asuransi dan membayar sejumlah tunggakan.
Kondisi polis lapse ini juga bisa terjadi pada asuransi jenis unit link. Apabila kamu sering menarik nilai tunai dari investasi dan nilai tunainya tidak bisa membayarkan asuransi perlindungan maka polis asuransi mu juga bisa menjadi lapse. Selain itu, perlu kamu ketahui jika kamu tidak membayarkan premi asuransi melewati masa tenggang, maka kamu tidak akan bisa melakukan klaim apapun. Hal ini perlu kamu ketahui dan pahami, pasalnya beberapa klausul juga sudah dituliskan dengan detail pada polis. sehingga kamu perlu membaca polis asuransi yang telah dibeli dengan sangat teliti.
Selain kondisi polis asuransi ada juga beberapa kondisi lainnya yang mungkin bisa membuat klaim asuransi dipersulit. Beberapa kondisi tersebut diantaranya:
1. Dokumen Kurang Lengkap
Berapa perusahaan asuransi memiliki syarat yang berbeda dalam pengajuan klaim. Beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah fotokopi KTP, SIM, fotokopi polis asuransi. Apabila ingin mengajukan klaim untuk kendaraan bermotor maka kamu juga harus melampirkan foto kerusakan mobil. Jadi pastikan dokumen mu lengkap apabila akan mengajukan klaim asuransi dan jangan ragu untuk bertanya kepada customer service terkait untuk memastikan bahwa kelengkapan dokumen klaim.
2. Pengajuan Klaim Terlambat
Hal yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak adalah waktu pengajuan klaim melebihi dari yang sudah ditentukan. Misalnya untuk klaim asuransi jiwa biasanya perusahaan asuransi memberikan batas waktu dari 30 sampai 60 hari dari kematian tertanggung. Jika kamu melewati batas waktu tersebut maka otomatis klaim asuransi akan ditolak.
Selain itu klaim asuransi mu juga akan ditolak apabila polis asuransi masih berada di dalam masa tunggu. Biasanya Setiap perusahaan asuransi akan memberikan masa tunggu setelah kamu membeli produk Asuransi sekitar 1 bulan. Apabila kurang dari 1 bulan kamu telah mengalami kecelakaan atau penyakit, kamu mungkin tidak akan bisa melakukan klaim pada perusahaan asuransi. Sehingga kamu juga perlu memastikan apa yang kamu alami sekarang ini seperti dipersulit saat mengajukan klaim. Apakah kamu berada dalam masa tunggu atau ternyata pengajuan klaim yang kamu lakukan terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
3. Wilayah Perlindungan
Kamu juga perlu memastikan bahwa polis asuransi yang kamu beli telah mencakup wilayah perlindungan. sebab, jika perusahaan asuransi tidak mengcover wilayah perlindungan tersebut maka kamu juga tidak bisa melakukan klaim seperti yang diinginkan. Sehingga, membaca polis asuransi dengan teliti, lengkap hingga cakupan wilayah yang dilindungi juga perlu kamu lakukan sebelum membeli produk asuransi.
4. Pengecualian
Ada beberapa kondisi pengecualian pada asuransi. Kondisi pengecualian yang tertulis pada polis asuransi ini jelas tidak boleh diklaim. Kamu tidak akan bisa mendapatkan klaim apabila kondisimu berada dalam pengecualian yang ada pada polis. Ada beberapa kondisi pengecualian misalnya pada asuransi mudik tidak berlaku bagi yang mudik menggunakan sepeda motor sedangkan pada asuransi jiwa tidak berlaku apabila pemegang polis asuransi melakukan tindak kriminal atau tindak pidana dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Biasanya setiap jenis produk asuransi memiliki pengecualian. Sehingga kondisi pengecualian pada setiap jenis asuransi ini perlu kamu ketahui juga dan pahami jangan sampai kamu mengajukan klaim dengan kondisi seperti yang tertulis pada pengecualian polis asuransi mu. Sebab klaim tidak akan hanya dipersulit namun juga tentunya akan ditolak.
5. Kerugian yang Disengaja
Apabila pemegang polis asuransi melakukan beberapa kerugian yang disengaja rumah tentunya klaim asuransi juga bukan hanya dipersulit, tetapi akan ditolak. Kerugian yang disengaja ini disebut juga dengan kejahatan asuransi apabila pemegang polis asuransi terbukti melakukan kejahatan asuransi maka asuransi yang seharusnya diberikan kepada ahli waris tidak akan diterima.
(Baca Juga: Perlindungan Dari Penyakit Musim Hujan Dengan Asuransi Kesehatan Ini!)
Biasanya setiap perusahaan asuransi akan melakukan penelusuran terkait kondisi pemegang polis yang akan mengajukan klaim tersebut. Jika terbukti pemegang polis melakukan kerugian yang sengaja, seperti sengaja merusak properti atau berkendara dalam kondisi mabuk tentunya asuransi tidak akan bisa di klaim. sebab, hal ini merupakan bagian dari penipuan terhadap perusahaan asuransi. Jadi kamu jangan harap akan mendapatkan keuntungan besar dari perbuatan seperti ini malah justru bisa mendapatkan hukuman dari yang berwajib.
6. Penyakit yang Disembunyikan
Jika kamu akan mengajukan polis asuransi atau membeli produk asuransi kesehatan pastikan kamu dalam kondisi yang sehat. Apabila kamu membeli produk Asuransi dalam kondisi sudah sakit namun kamu merahasiakannya dari perusahaan asuransi. Maka ketika kamu akan melakukan klaim dan alasan tersebut diketahui oleh perusahaan asuransi tentunya akan dipersulit atau bahkan ditolak.
7. Melanggar Hukum
Apabila nasabah asuransi atau pemegang polis asuransi melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Maka klaim juga tentunya akan ditolak bukan hanya dipersulit lagi. hal ini tercantum pada setiap police produk Asuransi. sehingga sudah dipastikan bahwa pemegang polis asuransi mestinya adalah orang yang bertanggung jawab dan taat hukum.
Jadi, sebaiknya jangan tunggu sakit baru mengajukan asuransi namun segera ajukan asuransi sebelum sakit menghampiri. Tentunya hal ini akan memberikan kamu proteksi kesehatan sehingga lebih nyaman dan tenang dalam beraktivitas. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan klaim pada waktunya. Hal ini juga menghindari resiko apabila ternyata penyakitmu malah kambuh saat masa tunggu, tentu kamu juga tidak dapat mengajukan klaim.
Nah, demikian adalah beberapa faktor yang mungkin akan mempengaruhi klaim dipersulit. Apabila memang klaim asuransi mobil sulit atau bahkan ditolak mungkin beberapa alasannya adalah seperti yang diatas. Namun ada juga kondisi tertentu yang membuat perusahaan asuransi mempersulit melakukan klaim.
Perlu kamu ketahui aturan tentang klaim asuransi Ini sebenarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan asuransinya sendiri diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 69 /POJK.05/201627 di mana dinyatakan pada pasal tersebut lebih kurangnya menyatakan bahwa “Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim. Pastikan kamu sudah mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak konsumen keuangan sebagai pemegang polis asuransi sekaligus konsumen lembaga jasa keuangan.
Hubungi BMAI
Jika kamu telah mengajukan klaim asuransi namun masih dipersulit, Kamu mungkin bisa memeriksa kembali klausul asuransi yang ada pada polis. Apabila kondisimu di luar pengecualian dan kamu juga termasuk pemegang polis yang taat hukum, tidak pernah melanggar aturan mungkin kamu bisa melakukan langkah kedua yaitu menghubungi BMAI atau Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
Badan Mediasi Asuransi Indonesia ini adalah lembaga resmi di Indonesia yang memang khusus menangani masalah klaim perusahaan asuransi dan nasabahnya. Jangan khawatir sebab BMAI ini sudah terdaftar dan tentunya juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. BMA menangani berbagai keluhan terkait klaim asuransi seperti iklim yang tidak dibayarkan. Kamu bisa melaporkan perihal klaim asuransi yang tidak dibayarkan tersebut kepada BMAI.
Untuk melaporkan keluhan kepada BMAI caranya sangat mudah, kamu bisa menghubungi BMAI terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya mengisi formulir berkas terkait keluhan klaim asuransi atau yang disebut dengan formulir penyelesaian sengketa. setelah itu, proses mediasi akan ditangani oleh mediator.
Kemudian pihak mediator akan menghubungi perusahaan asuransi terkait dengan keluhan yang telah disampaikan. nasabah bisa menunggu proses ini sekitar 3 hingga 5 hari dari mediasi yang telah dilakukan. Langkah selanjutnya akan diberitahukan oleh BMAI. Kabar gembiranya, layanan sengketa klaim ini gratis. Hanya saja, jumlah klaim dibatas. Untuk asuransi sosial dibatasi hingga jumlah klaim senilai Rp 500 juta, sedangkan asuransi umum dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Laporkan OJK
Langkah ketiga adalah mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan. Seperti yang kamu ketahui, asuransi merupakan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi melindungi konsumen keuangan. Sehingga jika kamu tidak mendapatkan. Terang dari, maka kamu bisa mencoba untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. tak ada salahnya jika kamu mengadukan soal ini ke OJK apabila kamu sudah bingung dan tidak bisa melakukan apa-apa lagi jika klainmu terus dipersulit oleh perusahaan asuransi.
Sebab, saat ini tidak sedikit perusahaan asuransi yang oknumnya tidak bertanggung jawab dan melakukan penyalahgunaan dana. Apalagi jika perusahaan asuransi tersebut tidak diawasi oleh lembaga resmi. Seperti Otoritas Jasa Keuangan tentunya hal-hal yang menyangkut klaim nasabah bisa dipersulit. Apalagi Jika kamu memiliki kondisi klaim yang sudah sesuai dan tidak termasuk dari pengecualian maupun penipuan dan kejahatan asuransi, maka sudah seharusnya klaim mudah untuk dilakukan.
Karena itu apabila kamu ingin membeli produk Asuransi maka pastikan kamu telah memilih produk asuransi dari perusahaan yang sehat dan tentunya memiliki rekam jejak yang baik. Kamu juga bisa membaca review dari berbagai nasabah yang sudah membeli produk tersebut. hal ini untuk menghindari beberapa kemungkinan tertentu seperti klaim yang dipersulit atau bahkan ditolak.
Nah, demikian merupakan berbagai langkah yang bisa kamu lakukan saat klaim asuransi dipersulit. Jangan lupa untuk selalu mengecek apakah produk asuransi yang kamu beli masih dalam kondisi aktif. sebab jika sudah tidak aktif kan lagi dipersulit klaim asuransi namun kamu juga harus menyelesaikan sejumlah tanggungan yang membuat polis asuransi mu tidak aktif.