Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta

Lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta untuk tahun 2018 sudah resmi ditetapkan. Ingin tahu lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal?

Sedikitnya terdapat lima lokasi tetap yang menjadi tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi Keliling di Jakarta. Lokasinya terbagi masing-masing satu tempat untuk setiap kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini daftarnya.

Layanan SIM keliling Jakarta Pusat

Di Jakarta pusat, lokasinya berada di Kantor Pos dan Giro Lapangan Banteng. Lokasinya berdekatan dengan Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Hotel Borobudur Jakarta dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Layanan perpanjangan SIM ini tersedia mulai dari hari Senin hingga Sabtu dengan perincian jam operasional sebagai berikut:

Senin- Jumat (Pukul 08.00-14.00)

Sabtu (08.00-12.00)

Selain lokasi tetap, di Jakarta Pusat juga terdapat lokasi yang kadang menjadi tempat layanan ini dibuka di antaranya di Tugu Proklamasi dan Bunderan Hotel Indonesia yang diadakan untuk momen tertentu seperti event Car free Day.

Layanan SIM keliling  Jakarta Utara

Untuk memperpanjang SIM di Jakarta Utara, tak perlu lagi harus mendatangi Samsat setempat. Sebab, setiap hari terdapat layanan Samsat keliling yang berlokasi di pos polisi Jembatan III. Pos polisi ini lokasinya persis di Jalan Bandengan Utara tak jauh dari Hotel Duta Mulia.

Bagi yang berniat memperpanjang SIM A dan SIM C di sini, berikut hari dan jam operasionalnya:

Senin- Jumat (Pukul 08.00-14.00)

Sabtu (08.00-12.00)

Lokasi lain yang kerap dijadikan tempat parkir mobil Samsat keliling di Jakarta Utara adalah Pasar Pagi Mangga Dua.

Layanan SIM keliling  Jakarta Selatan

Lokasi tetap yang dijadikan tempat pengurusan SIM Samsat keliling di Jakarta Selatan terletak persis di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Bagi yang berniat memperpanjang SIM A dan SIM C di sini, berikut hari dan jam operasionalnya:

Senin- Jumat (Pukul 08.00-14.00)

Sabtu (08.00-12.00)

Di Jakarta Selatan, lokasi layanan SIM keliling cukup banyak. Selain di TMP Kalibata, lokasi Samsat keliling ini berada di Kampus UI Depok, Trilogy University/ STEKPI di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 1 dan Gedung Sampoerna Strategic di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet, Setiabudi.

Layanan SIM keliling  Jakarta Barat

Untuk kawasan Jakarta Barat, lokasi tetap Samsat keliling dibagi berdasarkan pekan. Pada minggu pertama dan minggu kedua, lokasi Samsat ini bisa kita temukan di LTC Glodok. Sementara untuk minggu ketiga dan minggu keempat lokasinya berada di Citraland.

Bila berminat memperpanjang SIM A dan SIM C di Samsat keliling Jakarta Barat, berikut hari dan jam operasional yang harus dicatat:

Senin- Jumat (Pukul 08.00-14.00)

Sabtu (08.00-12.00)

Layanan SIM keliling  Jakarta Timur

Samsat keliling juga memiliki lokasi tetap di Jakarta Timur. Lokasi tersebut berada di Kantor Astra Honda Jalan Dewi Sartika. Sementara, untuk lokasi tentative berada di Taman Mini Indonesia Indah.

Bila berminat memperpanjang SIM A dan SIM C di Samsat keliling Jakarta Barat, berikut hari dan jam operasional yang harus dicatat:

Senin- Jumat (Pukul 08.00-14.00)

Sabtu (08.00-12.00)

Biaya perpanjangan SIM di Samsat keliling

gadai BPKB mobil _ kredit dengan agunan - CekAja.com

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang membutuhkan banyak upaya. Sebab, kita harus meluangkan waktu, tenaga dan biaya yang tak sedikit. Namun, kehadiran SIM keliling yang mendatangi banyak lokasi keramaian semakin memudahkan dan juga membuat hemat pengeluaran. Sebab, bila lokasi rumah jauh dari Samsat, kita bisa mendatangi yang lebih dekat dengan ongkos perjalanan yang lebih murah.

Nah, sekarang kita akan membahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin melakukan perpanjangan SIM di Samsat keliling DKI Jakarta.

Form SIM A (Rp 80.000)

Form SIM C (Rp 75.000)

Asuransi (Rp 60.000)

Tes kesehatan (Rp 50.000)

Persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi Samsat keliling untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, pastikan dulu untuk membawa persyaratan yang diwajibakan. Jika sampai tidak membawa persyaratan, bisa-bisa kita tidak bisa memperpanjang SIM dan harus kembali keesokan harinya.

Tentu jadi sangat memakan waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, pastikan sejumlah keperluan dan persyaratan berikut ini dibawa serta:

  1. Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang ingin diperpanjang. Pastikan jika umur SIM tidak melebihi 3 bulan dari jatuh tempo masa berlaku. Sebab, jika SIM ternyata sudah expired lebih dari  tiga bulan, petugas Samsat akan menolak memperpanjang dan kita akan diminta untuk mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
  3. Membawa uang untuk keperluan pembayaran SIM, dan
  4. Membawa alat tulis

Cara mengurus SIM yang hilang

mobil baru atau bekas _ kredit mobil - CekAja.com

Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting yang wajib dibawa pengendara. Bila ignin berkendara dengan nyaman dan patuh dengan aturan, jangan sampai dokumen ini hilang. Namun, bila SIM terlanjut hilang, jangan khawatir, karena kita bisa mengurus SIM pengganti.

Mengurus SIM pengganti bisa dilakukan di Samsat kota tempat SIM dikeluarkan. Sebelum mengetahui caranya, ketahui dulu persyaratan yang harus dibawa saat mengurus SIM hilang yaitu:

  1. KTP asli dan foto kopi pemilik SIM
  2. Foto kopi SIM (jika ada)
  3. Surat keterangan kehilangan barang dari Polsek atau Polres setempat

Setelah semua persyaratan lengkap, saatnya mendatangi bagian kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan. Kemudian, urus pendaftaran di loket bagian SIM hilang. Setelah itu urus asuransi kecelakaan diri dan daftar di loket pendaftaran.

Setelah itu, kita akan menunggu proses selanjutnya yakni pengambilan foto, sidik jari, dan melakukan konfirmasi data diri. Bagian terakhir, kita mengambil SIM pengganti dan kartu asuransi.