Macam-macam Akad Tabungan Syariah, Mulai dari Wadiah, Mudharabah hingga Qardh

Seperti yang diketahui, bahwa ada sistem keuangan syariah di dalam perbankan Indonesia. Di dalam sistem syariah tersebut, juga ada macam-macam akad tabungan syariah yang digunakan, yang mengacu pada prinsip hukum Islam.

Macam-macam Akad Tabungan Syariah, Mulai dari Wadiah, Mudharabah hingga Qardh

Singkatnya, jika di tabungan konvensional biasa, sistem yang digunakan adalah suku bunga. Sedangkan sistem tabungan syariah, menggunakan akad.

Perhitungan akad pada tabungan syariah juga banyak dan bermacam-macam. Maka dari itu, sebelum kamu memilih produk tabungan syariah, disarankan untuk mengetahui macam-macam akad tabungan syariah berikut ini.

Terlebih, macam-macam akad tabungan syariah ini, juga sudah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini berguna untuk memastikan bahwa, setiap produk yang ditawarkan Bank Syariah, sudah sesuai dengan hukum islam.

Macam-macam Akad Tabungan Syariah

Wadiah

Dari banyaknya macam-macam akad tabungan syariah, yang paling sering digunakan adalah akad wadiah. Dalam akad ini, pihak nasabah mempercayakan pihak bank untuk menitipkan barang atau uangnya.

Adapun, tujuan dari akad ini adalah untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang, si nasabah atau pemilik dana.

Bukan bagi hasil yang akan dilakukan pihak bank dan nasabah dalam akad ini, melainkan dalam bentuk bonus. Adapun, bonus tersebut juga akan diberikan secara sukarela dari bank ke nasabah.

Jadi, jika kamu dihadapkan pertanyaan terkait jenis akad yang dipilih, kamu bisa tanyakan pada customer service, terkait akad Wadiah ini. Jika cocok, kamu bisa pilih Wadiah sebagai jenis akad tabungan syariah kamu.

Mudharabah

Macam-macam akad tabungan syariah, yang juga sering digunakan adalah Mudharabah. Apa itu? Jadi, Mudharabah adalah bentuk kerjasama suatu usaha antara pihak pertama dan kedua:

  • Pihak pertama (malik, shahibul mal): Pihak yang menyediakan seluruh modal
  • Pihak kedua (‘amil, mudharib): Pihak yang bertindak selaku pengelola dana 

Untuk sistemnya, semua kembali ke jenis produk keuangannya. Misalnya tabungan syariah, di mana pihak pertamanya adalah nasabah, dan pihak keduanya adalah bank syariah.

Jika pada produk pinjaman, yang menjadi pihak pertama adalah bank, dan pihak kedua adalah nasabah.

Nah, dari bentuk kerjasama tersebut, hasil usahanya akan dibagi sesuai dengan porsi bagi hasil (nisbah) di antara para pihak yang terlibat. Di sinilah yang membedakan sistem suku bunga pada bank konvensional.

(Baca Juga: Keunggulan Menabung di Bank Syariah Beserta Rekomendasi Produknya!)

Musyarakah

Selanjutnya ada akad Musyarakah atau kerjasama diantara dua pihak atau lebih, yang dilakukan untuk usaha tertentu.

Adapun, di sini masing-masing pihak akan memberikan porsi dana masing-masing, lalu dibagi hasilnya (syirkah) dengan besaran porsinya masing-masing.

Bahkan, jika untung maupun rugi yang dialami, semua akan ditanggung secara bersamaan. Biasanya, jenis akad ini sering digunakan dalam produk pinjaman modal kerja, atau KPR syariah.

Murabahah

Macam-macam akad tabungan syariah yang juga bisa digunakan adalah akad Murabahah. Akad ini merupakan sebuah perjanjian aktivitas jual-beli antara bank syariah dan nasabah.

Dalam kasusnya, di sini pihak bank syariah yang akan melakukan kegiatan pembelian atas barang yang dibutuhkan nasabah. Setelah itu, nasabah bisa membeli barang tersebut dari pihak bank, dengan harga yang lebih tinggi, yang pastinya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Untuk pembayarannya bisa diangsur, bitsaman ajil, dan cara langsam. Jenis akad ini juga bisa digunakan untuk KPR syariah dan pembelian kendaraan bermotor.

Salam

Selanjutnya ada akad salam, yang merupakan kegiatan jual-beli atau pembiayaan suatu barang. Sistemnya adalah dengan cara melakukan pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu, dengan syarat tertentu yang disepakati di kedua belah pihak.

Jenis akad ini, biasa digunakan untuk aktivitas pembiayaan di bidang pertanian, misalnya pihak bank syariah akan memberi modal kerja terlebih dahulu ke petani, sehingga petani bisa mengelolanya untuk kegiatan bertani.

Istisna’

Akad Istisna’ merupakan sebuah pembiayaan barang, dalam bentuk pemesanan untuk pembuatan barang tertentu, yang disepakati antara pihak:

  • Pemesan atau pembeli (mustashni’)
  • Penjual atau pembuat (shani’).

Biasanya, jenis akad ini berlaku untuk melakukan pembiayaan properti kavling. Di mana kamu sebagai nasabah, bisa memesan desain bangunan sesuai kebutuhan. Lalu mengajukannya ke bank syariah, yang memiliki layanan pembiayaan tersebut.

Ijarah



Masih ada lagi jenis akad lainnya, seperti Ijarah. Di mana akad ini adalah sebuah penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna.

Akad ini juga bisa digunakan untuk memberikan manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.


Qardh

Terakhir ada akad Qardah, yang merupakan pinjaman dana yang dilakukan kepada nasabah dengan sebuah ketentuan. Di mana, nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya, pada waktu yang telah disepakati.

Nah, itu dia beberapa macam-macam akad untuk tabungan syariah hingga produk syariah lainnya seperti pinjaman, KPR hingga pembiayaan. Kamu sendiri lebih tertarik pakai jenis akad yang mana?

Semua jenis akad tersebut, pastinya harus disesuaikan dengan tujuan dari jenis transaksi yang dilakukan. Untuk tabungan syariah, biasanya menggunakan akad Wadiah dan Mudharabah.

Kamu yang beragama Islam dan ingin punya tabungan syariah? Bisa ajukan langsung saja di CekAja.com, secara online!

Ada produk tabungan dari Danamon dan CIMB Niaga, yang direkomendasikan loh, berikut informasinya!

(Baca Juga: Buka Tabungan Online Danamon Save, Dapatkan Bonus Hingga Rp450 Ribu!)

Rekomendasi Produk Tabungan di CekAja

Ada dua produk tabungan terbaik dari Bank Danamon dan Bank CIMB Niaga, yang bisa kasih kamu banyak keuntungan. Berikut informasinya:

Danamon Save iB

Rincian Tabungan:

  • Dapatkan Cashback hingga Rp 450.000 dengan input Kode Referral NABUNGAJA pada saat registrasi di halaman Danamon
  • Bebas biaya transfer online antar Bank
  • Bebas biaya administrasi bulanan dan penalti
  • Bebas biaya tarik tunai

Syarat dan ketentuan:

  • Usia: 17 – 65
  • Jenis Pekerjaan: Karyawan, Wiraswasta, Profesional, Pegawai BUMN, Pegawai Negeri Sipil
  • Penghasilan gabungan kotor minimum: IDR 1.200.000,00
  • Minimal Pendapatan per Bulan: IDR 100.000,00
  • Saldo Awal: Rp1.000.000
  • Biaya Administrasi: Gratis
  • Saldo Minimum: Rp 0
  • Biaya di Bawah Saldo Minimum: Rp 0
  • Biaya Penutupan Rekening: Rp 50.000

OCTO Savers iB – Bank CIMB Niaga

Produk tabungan syariah dari CIMB Niaga ini, memang diperuntukkan bagi kamu yang ingin menabung berbasis syraiah tanpa ribet dan harus pergi ke Bank.

Rincian Tabungan:

  • Bebas Biaya Admin Bulanan
  • 20x Bebas biaya tarik tunai di ATM Bank lain
  • 20x Bebas biaya transfer ke Bank lain melalui OCTO Clicks dan OCTO Mobile
  • 20x Bebas biaya topup e-wallet melalui OCTO Clicks dan OCTO Mobile
  • Free banking features (transfer, tarik, top up) jika saldo akhir bulan sebelumnya min Rp. 2 Juta

Syarat dan ketentuan:

  • Usia: 17 – 58
  • Jenis Pekerjaan: Karyawan, Wiraswasta, Profesional, Ibu Rumah Tangga, Pegawai BUMN, Pegawai Negeri Sipil
  • Penghasilan gabungan kotor minimum: IDR 24. 00.000,00
  • Minimal Pendapatan per Bulan: IDR 2.000.000,00
  • Saldo Awal: Rp100.000
  • Biaya Administrasi: Gratis
  • Biaya di Bawah Saldo Minimum: Rp 17,500/bulan (apabila rata-rata saldo dibawah Rp 2 juta per bulan)
  • Biaya Lain-lain: Rp 5,000/bulan (biaya dorman, apabila tidak ada transaksi selama lebih dari 180 hari)
  • Biaya Penutupan Rekening: Tidak ada

Kapan lagi nabung syariah tanpa riba, tapi tetap bisa dapat cashback-nya? Yuk, segera ajukan produk tabungan syariah di atas, dengan klik banner-nya atau kunjungi situs CekAja.com untuk intip produk tabungan lainnya!