Macam-macam Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui

Macam-macam pajak di Indonesia sepertinya memang penting untuk diketahui setiap lapisan masyarakat.

macam-macam pajak di indonesia

Hal tersebut dikarenakan agar setidaknya masyarakat dapat memahami jenis pajak seperti apa yang mereka bayar.

Nah, macam-macam pajak di Indonesia itu sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

(Baca Juga: Pajak Pembelian Barang Online dari Luar Negeri Terbaru Beserta Cara Hitungnya)

Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagiannya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah departemen keuangan.

Sementara itu Pajak Daerah merupakan macam-macam pajak di Indonesia yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun di Kabupaten yang mana diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah setempat.

Pajak Pusat

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Macam-macam pajak di Indonesia yang pertama adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Jenis pajak satu ini biasanya dikenakan untuk orang-orang, baik itu secara pribadi maupun badan atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dari suatu tahun pajak.

Penghasilan tersebut bisa bersumber dari manapun, seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain. Nah, subjek PPh itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri.

Di dalam Pajak Penghasilan, terdapat dua kategori, yaitu Subjek PPh dan Objek PPh. Subjek PPh ialah mereka yang membayar, memotong, serta memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Subjek PPh ini juga terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri.

Sementara itu Objek PPh adalah setiap penghasilan yang diterima atau didapat oleh wajib pajak, yang mana penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri.

Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia antara lain adalah:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29
  • PPh Final Pasal 4 Ayat 2

2. Pajak Pertambahan Nilai

Macam-macam pajak di Indonesia selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Nah, bagi kamu yang senang berbelanja, baik itu dalam cara offline maupun online, pasti sudah tidak asing lagi dengan jenis pajak satu ini.

PPN merupakan jenis pajak yang biasanya dibebankan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli barang dan jasa dari pihak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, PPN juga dapat dikatakan sebagai pajak tidak langsung.

Setiap produsen memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Namun yang berkewajiban untuk membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir.

Orang yang dikenakan PPN ini telah diatur di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 mengenai PPN.

Sementara itu perubahannya terdapat di Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Di dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN, disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKB) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Bagi yang belum tahu, daerah pabean merupakan daerah yang berada di dalam kawasan Republik Indonesia dan meliputi wilayah darat, perairan, udara, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Macam-macam pajak di Indonesia selanjutnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis pajak satu ini merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Objek PPnBM atau barang dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi

Untuk melaporkan PPnBM, wajib pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 11 11 yang merupakan formulir untuk para wajib pajak yang ingin melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik itu untuk melapor PPN maupun Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang.

4. Bea Materai

Bea Materai (BM) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, serta surat berharga yang berisikan sejumlah nominal uang dan didasari oleh ketentuan tertentu.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk melunasi bea materai, yaitu:

  • Benda materai yang berupa materai tempel dan kertas materai
  • Cara yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan, yaitu dengan menggunakan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi.

Sedangkan itu, nilai untuk Bea Materai juga terbagi menjadi dua, yaitu Rp3000 dan Rp6000, yang mana kedua nilai tersebut digunakan berdasarkan kebutuhannya masing-masing.

5. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan macam-macam pajak di Indonesia yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

PBB itu sendiri terdiri dari dua sektor, yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, pembagian sektor Pajak Bumi dan Bangunan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejak tahun 2014.

Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya, hanya di CekAja.com, dimana kamu juga bisa menemukan berbagai rekomendasi produk keuangan sesuai kebutuhan.