Maluku Dilanda Gempa, Siapkan Asuransi Bencana Yuk!

Malam lalu, Bumi Halmahera berduka. Tanah yang biasanya diam dan dingin, bergerak dan merekah merobohkan apa saja yang ada di sekitarnya. Ya, sekitar pukul 01:00 Wib, wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara dilanda gempa bermagnitudo M 7,2, ratusan rumah dilaporkan rusak dan hancur.

gempa bumi maluku

Posisi Indonesia yang secara geografis berada dalam jalur cincin api pasifik atau Circum-Pacific belt membuat tanah air kita ini masuk dalam wilayah rawan gempa. Gempa yang dihasilkan bisa berupa gempa tektonik ataupun vulkanik.

Cincin api pasifik sendiri merupakan wilayah yang memilki banyak sesar atau zona rekahan. Panjangnya mencapai 40 ribu kilometer, membentang mulai dari Chile, Jepang dan berakhir di Asia Tenggara.

Dahsyatnya, sekitar 90 persen kejadian gempa bumi di dunia berada di jalur sesar ini. Bahkan 80 persen gempa bumi yang dilaporkan sebagai gempa terbesar juga terjadi di wilayah cincin api pasifik.

Maka tak aneh juga sebenarnya jika membincang gempa bumi di Indonesia. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono mengatakan pada gempa yang terjadi di Halmahera sekitar 160 rumah roboh dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Data dari monitoring BMKG menunjukkan 52 kali aktivitas gempa bumi susulan dengan magnitudo terbesar 5,8 dan magnitudo terkecil 3,1 dalam gempa Maluku.

(Baca juga: Fakta Mencengangkan Dibalik Gempa Besar Filipina)

Antisipasi Gempa

Berkaca pada Jepang, pada tahun 2011 lalu, Negeri Matahari Terbit ini dihantam gempa dashyat berkekuatan 9 skala richter. Kala itu perusahaan asuransi harus menanggung kerugian akibat gempa bumi senilai belasan hingga puluhan miliar dolar AS.

Jepang sendiri sebenarnya sudah menerapkan Law concerning Earthquake Insurance sejak tahun 1966 lalu. Industri asuransi menjadi gerbang terdepan dalam penanganan kerugian akibat gempa bumi, bahkan pemerintahnya sendiri juga ikut turun tangan menanggung kerugian akibat gempa jika nilai kerugiannya sudah melebihi 75 miliar JPY untuk asuransi rumah tinggal.

Di Jepang juga Asuransi Gempa sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari program mitigasi bencana. Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, resiko kerugian atas gempa bumi juga cukup besar, untuk gempa juga pernah terjadi di Lombok dengan magnitude 7, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menaksir kerugian yang timbul akibat gempa bumi tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebenarnya sepak terjang industri asuransi dalam menangani gempa bumi sudah cukup mumpuni. Pada tahun 2003 lalu sudah beroperasi Pool Reasuransi Gempa Bumi (PRGBI), pada saat yang sama pula tarif asuransi gempa bumi wajib diperkenalkan dan disahkan oleh pemerintah.

Nah sejak tahun 2004, PRGBI berubah menjadi perusahaan swasta bernama PT Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark), sebuah perusahaan reasuransi yang khusus menangani kerugian akibat gempa bumi.

(Baca juga:  Cek Fakta Mengejutkan Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah!)

Tidak Hanya Gempa Bumi

Membincang asuransi gempa bumi, sebenarnya kerugian yang ditanggung tidak terbatas pada kejadian gempa bumi saja, namun bencana lainnya juga bisa mendapatkan pertanggungan.

Pasalnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terdapat penjelasan mengenai risiko Gempa bumi, Letusan gunung berapi, Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi dan juga Tsunami ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Nah untuk mendapatkan polis asuransi gempa bumi, kamu harus memiliki asuransi properti, kebakaran atau asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu. Maklum, sifat dari asuransi gempa bumi merupakan perluasan dari asuransi lain.

Jika kamu membeli asuransi properti atau asuransi kendaraan bermotor dengan tambahan jaminan perluasan, maka premi yang harus kamu bayarkan akan lebih tinggi dibandingkan membeli polis standar tanpa jaminan perluasan.

Untuk itu, perlu pertimbangan sebelum kamu memutuskan menambah jaminan perluasan dari sebuah produk asuransi. Karena, semakin banyak jaminan perluasan yang kamu pilih, semakin besar premi yang harus kamu tanggung.

Sementara jaminan perluasan yang ditawarkan yaitu jaminan perluasan terhadap gempa bumi serta angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air. Untuk menghitung premi yang harus diibayarkan kamu dapat menggunakan rumus : Premi = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi.

JNP sendiri merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah. Jika kamu telah memiliki asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, kamu bisa segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat.

Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti formulir laporan klaim, fotokopi polis, berita acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut, laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan, keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung.

Ada baiknya kamu mulai menyiapkan asuransi sebagai alat mitigasi bencana. Akses CekAja.com dan temukan ragam produk asuransi yang kamu butuhkan.