Yuk Ketahui Manfaat Serta Syarat Membuat SKCK!
4 menit membacaSKCK menjadi dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai hal. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui manfaat serta syarat membuat SKCK ini!
Salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan masyarakat diantaranya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sebagai seorang warga negara khususnya Indonesia, syarat membuat SKCK ini bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan di masa depan. Seperti yang sudah diketahui, SKCK adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Dokumen ini merupakan bagian dari perwujudan nyata atau bukti bahwa seseorang individu memiliki sikap atau kelakuan hidup yang baik dan jauh dari tindakan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, sebagian masyarakat yang berdomisili di Indonesia memilih untuk membuat SKCK agar mendapatkan pengakuan bahwa mereka tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal yang didasarkan pada data yang tersimpan di Kepolisian.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang dapat dilakukan melalui Kepolisian Sektor atau Polsek serta Kepolisian Resort atau disingkat dengan Polres di yang bisa di proses di berbagai masing-masing daerah.
3 Manfaat SKCK
Secara umum, terdapat beberapa manfaat dari kehadiran dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Beberapa diantaranya adalah:
1. Untuk Melamar Pekerjaan
Manfaat SKCK yang pertama adalah untuk melamar pekerjaan. SKCK sering diajukan oleh masyarakat yang ingin bekerja atau melamar pekerjaan di lembaga atau institusi pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Oleh karena itu, jika kamu bercita-cita atau berniat untuk bekerja di institusi pemerintah sebagai PNS, maka SKCK merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi saat melamar pekerjaan.
2. Sebagai Fakta Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Dokumen ini juga memberikan fakta bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian.
Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting bahwa kamu tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apa pun.
3. Jika Menikah dengan Anggota Polri atau TNI
SKCK juga memberikan keuntungan bagi kamu yang akan menikah dengan seorang anggota Polri atau TNI. Karena dalam persyaratannya wajib dilampirkan dokumen yang satu ini.
Oleh karena itu, jika kamu berjodoh dengan anggota Polri atau TNI, jangan lupa untuk menyiapkan SKCK sebagai bagian dari persiapan pernikahan ya!
(Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Mudah, Sebelum Lapor SPT!)
Syarat Pembuatan SKCK
Lalu, syarat apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membuat SKCK. Bagi kamu yang belum sama sekali memiliki dokumen ini?
Berikut beberapa persyaratan yang wajib disiapkan saat akan mengajukan pembuatan SKCK:
- Menyiapkan surat pengantar dari kantor Kelurahan domisili atau tempat tinggal.
- Menyiapkan salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Menyiapkan fotokopi kartu keluarga.
- Menyiapkan fotokopi akta kelahiran.
- Menyiapkan foto diri terbaru sebanyak enam lembar dengan ukuran 4X6.
- Setelah itu, kamu bisa datang langsung ke kantor polisi setempat dan mengambil formulir pengajuan SKCK serta mengisi semua data dengan benar dan jelas.
- Sebagai proses akhir, pihak kepolisian akan meminta kamu untuk menempelkan sidik jari, sebagai bukti bahwa dokumen berupa SKCK merupakan bagian dari pemilik aslinya.
Setelah semuanya selesai, sekarang kamu hanya perlu menunggu dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan SKCK, dan kemudian digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Syarat Memperpanjang SKCK
Dalam ketentuannya, sebuah SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Hanya dalam waktu enam bulan saja.
Oleh karena itu, jika sudah kadarluarsa atau berada dalam waktu enam bulan dan kamu membutuhkannya untuk kepentingan lainnya, maka hal utama yang harus dilakukan adalah dengan memperpanjang masa berlaku SKCK itu sendiri.
Syarat membuat SKCK yang diperlukan untuk mempepanjang masa berlakuknya pun mudah, dan tidak terlalu ribet. Untuk itu, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:
- Siapkan lembar SKCK lama, baik yang asli maupun fotkopian namun sudah dilegalisir.
- Menyiapkan KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Jangan lupa juga untuk menyiapkan fotokopi kartu keluarga, dan akta kelahiran.
- Selanjutnya, siapkan pas foto terbaru sebanyak 3 lembar, dan memiliki ukuran yang sama yaitu 4X6.
- Terakhir, jangan lupa untuk mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang kamu miliki untuk mengajukan permohonan perpanjangan.
Sementara itu, untuk biaya pembuatannya pun tergolong mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan uang Rp10 ribu untuk biaya sidik jari serta proses administrasi senilai Rp 10 ribu.
Lebih Mudah dengan SKCK Online
Agar semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK, pihak kepolisian pun memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan mengenalkan layanan membuat SKCK online dengan mengakses laman peramba di http://skck.polri.go.id/.
Secara umum, pihak kepolisian akan meminta kamu menyerahkan data seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Terbaru, pas foto 4X6 serta akte kelahiran sebagai data pendukung.
Setelah menyiapkan data pendukung tersebut, kamu bisa langsung akses pendaftaran online yang berisikan informasi data diri tentang pribadi yang mengajukan SKCK.
(Baca Juga: 5 Pinjaman Tanpa Slip Gaji, Syarat Mudah dan Proses Cepat!)
Tidak hanya SKCK saja yang bisa secara online, kini mengajukan pinjaman juga bisa kamu lakukan secara online loh!
Pinjaman ini bisa kamu manfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sebagai tambahan modal usaha, renovasi rumah, atau dalam kebutuhan mendesak lainnya.
Ada banyak lembaga yang menyediakan layanan pinjaman uang, beberapa rekomendasinya adalah:
Layanan pemberi pinjaman di atas sudah terdaftar OJK, sehingga sudah pasti aman untuk kamu ajukan.
Agar lebih mudah dalam mengajukan pinjaman uang, kamu bisa ajukan melalui CekAja.com.
Di sana, proses pengajuannya cukup mudah, cepat, dan pastinya aman. Sebab CekAja sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman melalui CekAja!