Marak Pinjaman Online, Bagaimana Penghitungan Cicilannya?

Perkembangan zaman dan teknologi membuat banyak kemudahan untuk masyarakat, termasuk juga untuk masalah keuangan dan pembiayaan melalui pinjaman online.

Marak Pinjaman Online, Bagaimana Penghitungan Cicilannya

Bila sebelumnya apabila membutuhkan dana, kita harus mengajukan pinjaman ke perbankan dengan berbagai syarat dan aturan yang ketat serta proses yang tidak mudah.

Namun, kini untuk bisa meminjam dana dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pinjaman online atau yang sering disebut financial technology.

Meminjam melalui pinjaman online sangat jauh lebih mudah daripada di perbankan karena dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam dengan melampirkan data diri berupa foto dan KTP.

Karena lebih mudah, besaran bunga cicilan dan biaya pinjaman lain menjadi lebih besar dan mahal daripada bunga cicilan dari perbankan.

Banyak orang yang belum tahu mengenai cicilan online tersebut Berikut ini penjelasan mengenai cicilan yang dibebankan oleh pinjaman online.

Biaya-biaya Pinjaman Online

Bunga pinjaman online lebih besar dari perbankan karena dihitung berdasarkan harian. Pinjol memang ideal untuk yang membutuhkan dana dalam waktu singkat yang kemudian dapat dikembalikan juga secara cepat.

Semakin lama meminjam di platform online, maka pokok pinjaman yang harus dibayarkan semakin besar karena ditambah dengan bunga simpanan.

Sebelumnya, banyak pinjol di Indonesia yang mematok suku bunga pinjaman besar lebih dari 1% per hari yang tentu sangat memberatkan peminjam. Karena dalam waktu satu bulan saja beban bunga pinjamannya sudah mencapai 30%.

Di Indonesia memang tidak ada aturan mengenai besaran suku bunga simpanan melalui platform online. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bunga pinjol dari perusahaan financial technology tidak boleh lebih dari 0,8% per hari.

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencantumkan batas besaran bunga simpanan online melalui regulasi,namun besaran bunga pinjaman ini merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apabila ada perusahaan financial technology yang menetapkan bunga pinjaman melebihi 0,8%, masyarakat bisa mengadukannya kepada OJK. Selain bunga pinjaman, ada jenis-jenis biaya dalam pinjol yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Pada umumnya pinjol menetapkan beberapa biaya seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya keterlambatan.

Besaran biaya-biaya tersebut berbeda-beda pada setiap perusahaan financial technology. Namun, secara umum besaran biaya tersebut biasanya sebagai berikut:

  • Biaya provisi sebesar 5-8% dari total pinjaman.
  • Biaya administrasi 1% dari total pinjaman.
  • Biaya layanan 1% dari total pinjaman.

Biaya keterlambatan 1-3% yang disesuaikan dengan lamanya hari keterlambatan. Apabila pinjaman terlambat dibayarkan selama 1-7 hari, maka akan terkena denda 1% dan bila keterlambatan mencapai 14 hari akan terkena denda 2%.

(Baca juga : 3 Solusi OJK Jika Tak Mampu Bayar Utang Pinjol Ilegal)

Cara Menghitung Dana Pinjaman Online

Besaran bunga pinjaman online akan lebih besar untuk masa pinjaman 30 hari yakni sekitar 1% perhari sehingga dalam 1 bulan menjadi 30%.

Apabila masa pinjaman lebih dari 30 hari yakni 3, 6, atau 12 bulan bunga yang ditetapkan biasanya sekitar 3-8%.

Sebagai simulasi, apabila seseorang meminjam di pinjaman online sebesar Rp4.000.000 untuk masa pinjaman 4 bulan, maka dana yang akan diterima oleh peminjam tidak akan utuh karena akan dipotong oleh berbagai biaya.

Seperti biaya provisi sekitar 6% (Rp240.000) serta potongan biaya administrasi 1% (Rp40.000) dan biaya layanan 1% (Rp40.000). Sehingga total pinjaman akan dikurangi Rp320.000 dan peminjam hanya akan menerima uang Rp3.680.000.

Apabila bunga pinjaman sebesar 6% per bulan, maka total utang yang harus dibayarkan adalah Rp4.000.000 + (6% x 4 bulan) sehingga total utang Rp4.960.000.

Dengan jumlah tersebut dibagi masa pinjaman selama 4 bulan, maka perbulannya cicilan yang harus dibayarkan adalah Rp1.240.000.

Akan tetapi, apabila pembayaran cicilan terlambat setiap bulannya, maka jumlah yang harus dibayarkan akan bertambah karena adanya biaya denda keterlambatan.

Besarnya biaya utang yang harus dibayarkan melalui pinjaman online tentu bisa membebani. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam memilih pinjaman melalui platform online.

Memilih Pinjaman Online yang Baik

Pinjaman online memberikan kemudahan bagi siapapun yang membutuhkan pendanaan secara instan. Dana pinjaman juga bisa cair dengan sangat cepat, bahkan ada yang bisa cair dalam hitungan jam saja apabila peminjam sudah mengajukan proses pengajuan pinjaman.

Oleh karena itu, banyak yang menjadikan pinjaman online sebagai opsi untuk mendapatkan kebutuhan dana saat mendesak.

Cepatnya proses pencairan dana melalui pinjol karena tidak perlu ada agunan yang diberikan sehingga tidak perlu ada proses penaksiran aset terlebih dahulu.

Selain itu, seluruh data untuk pengajuan pinjaman juga diberikan secara digital sehingga bisa memangkas waktu proses.

Akan tetapi, pengajuan pinjol juga memiliki kekurangan yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan pinjaman.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebagaimana sudah diuraikan di atas, bunga pinjaman secara online biasanya diberlakukan secara harian sehingga akan memberatkan apabila pinjaman dilakukan dalam waktu yang lama.

Selain itu, plafon pinjaman melalui aplikasi online juga tidak terlalu besar, berbeda dengan jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh KTA perbankan yang menawarkan jumlah pinjaman hingga ratusan juta.

Biasanya, maksimal plafon pinjaman melalui aplikasi online hanya sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta saja. Namun, jumlah pinjaman minimal yang bisa diajukan melalui aplikasi online juga bisa di bawah Rp5 juta dengan minimal pinjaman Rp1 juta saja.

Jumlah plafon pinjaman yang kecil juga mempengaruhi tenor waktu pinjaman, yakni hanya 10 hingga 180 hari saja. Semakin lama masa pinjaman, bunga yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Sebaiknya, perhitungkan dahulu jumlah utang yang harus dikembalikan termasuk juga total bunganya sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online.

Untuk itu, apabila ingin mengajukan pinjaman online, perhatikan perusahaan fintech yang akan dipilih, karena tidak semua perusahaan fintech dapat dipercaya.

Jumlah perusahaan fintech di Indonesia sangat menjamur hingga ratusan sehingga akan membingungkan masyarakat untuk memilih. Pinjaman melalui aplikasi online memang sangat rentan dengan penipuan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pilihlah perusahaan financial technology yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berarti bahwa perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Jangan sekali-kali memilih perusahaan financial technology yang tidak terdaftar di OJK karena akan bisa membuat seseorang terjerat dalam hutang dan akan sangat merugikan.

Hati-hati Terjebak Utang Pinjaman Online

Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol seringkali membuat terlena, sehingga kita sering mengajukan pinjaman dengan mudah, yang pada akhirnya akan membuat kita terjebak dalam hutang.

Perlu diperhatikan beberapa hal dalam mengajukan pinjaman secara online. Biasanya perusahaan fintech akan menawarkan hutang baru kepada peminjam apabila gagal membayar pinjaman.

Apabila peminjam tidak mampu membayar pinjaman misal selama dua bulan, perusahaan pinjol akan mewajibkan pembayaran bunga yang sangat besar hingga tiga kali lipat.

Semakin lama menunda pembayaran maka jumlah utang yang harus dibayar akan semakin besar dan membengkak.

Apabila terjadi kredit macet, perusahaan pinjol akan menawarkan hutang baru untuk menutup hutang lama. sehingga peminjam melakukan aksi gali lubang tutup lubang.

Tawaran tersebut sebenarnya sama sekali tidak membantu peminjam menyelesaikan masalah utangnya, justru akan membuatnya semakin terjerat dalam hutang.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah banyak perusahaan pinjol yang menggunakan cara kasar dalam melakukan penagihan hutang, terlebih lagi apabila pembayaran utang sudah terlambat.

Mereka tidak segan menggunakan jasa debt collector untuk membuat peminjam takut agar segera membayar hutangnya. Tidak jarang pula penagihan melalui debt collector diwarnai oleh aksi kekerasan.

Cara Membedakan Fintech Legal dan Ilegal

Untuk membedakan antara perusahaan fintech legal dan yang ilegal adalah untuk fintech legal yang terdaftar di OJK hanya diperkenankan mengakses microphone dan lokasi nasabah yang terdeteksi dari ponselnya.

Pada saat penagihan juga hanya boleh mengingatkan nasabah untuk membayar dengan menggunakan cara-cara yang sudah ditetapkan.

Selain itu, nomor telepon darurat yang didaftarkan nasabah. Digunakan untuk mencari tahu keberadaan nasabah bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Penagihan utang melalui emergency call tidak dibenarkan. Hal ini berbeda dengan fintech ilegal yang pada awal peminjaman kerap meminta akses daftar kontak ponsel nasabah dan meminta izin masuk ke galeri ponsel.

Fintech ilegal biasanya melakukan penagihan hutang kepada orang yang ada di kontak nasabah sehingga mengabaikan kepentingan perlindungan konsumen.

Hal-hal negatif inilah yang membuat banyak orang menyebut pinjol sebagai rentenir online. Oleh karena itu, perlu pertimbangan tepat saat memilih untuk mengajukan pinjaman melalui perusahaan fintech.

Pada dasarnya, pinjaman online sangat membantu masyarakat, khususnya untuk menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau akses keuangan perbankan.

Namun, sebaiknya bijaklah melakukan pinjaman baik melalui aplikasi online maupun perbankan agar tidak memberatkan kondisi keuangan di masa mendatang karena harus membayar cicilan utang yang dibebankan.

(Baca juga : 5 Pinjaman Online Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Cair)

Supaya tidak terjebak pinjol ilegal, ajukan pinjaman yang sudah pasti legal melalui CekAja.com. Berikut beberapa pilihannya.

Proses pengajuannya pun mudah dan pastinya aman karena diawasi oleh OJK. Yuk ajukan sekarang juga!