Kredit Rumah dengan Take Over KPR? Simak Kiatnya!

Membeli hunian dengan cara take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi Anda untuk memiliki rumah tanpa harus menunggu proses pembangunannya. Simak kiat-kiatnya!

Kredit Rumah dengan Take Over KPR

Karena jika melalui KPR biasa, biasanya para pengembang akan mencari pembeli sebelum membangun rumah. Sehingga, Anda harus menunggu rumah dibangun sebelum menghuninya. Nah, dengan mengambil rumah yang di-take over oleh pemilik pertamanya, Anda bisa langsung menghuni dan melanjutkan cicilannya.

Waktu Terbaik Beli Rumah Lewat Take Over KPR

Namun, Anda harus teliti saat mengambil rumah dengan cara take over KPR dari pihak lain. Jangan sampai Anda salah memilih waktu dan malah memberatkan Anda dalam membayar cicilan per bulannya. Nah, berikut waktu yang tepat untuk mengambil rumah dengan cara take over KPR.

(Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bagaimana Suku Bunga KPR?)

Take over rumah saat awal masa kredit

Sebaiknya Anda mengambil rumah yang di-take over ketika masih berada pada masa awal kredit atau pada 1-2 tahun pertama. Mengapa? Pada masa itu, pihak perbankan biasanya masih memberikan bunga fix atau tetap, sehingga cicilan KPR Anda masih dibilang terjangkau.

Jika bank memberikan banyak keuntungan

Sebelum mengambil rumah dari pemilik yang melakukan take over, perhatikan siapakah bank penyalur KPR. Apabila bank memberikan banyak keuntungan misalnya memberikan bunga terkecil atau tenor panjang, maka jangan ragu untuk mengambilnya. Dengan begitu, Anda tidak akan berat dalam membayar cicilan per bulannya.

Pilih rumah yang letaknya strategis

Anda juga harus memilih rumah yang letaknya strategis. Artinya, dekat dengan sarana transportasi massal, pusat perbelanjaan, sekolah dan sarana kesehatan. Dengan begitu Anda tak perlu merasa bingung jika dalam keadaan mendadak membutuhkan salah satu fasilitas di atas.

Macam-macam Take Over KPR

Setidaknya terdapat tiga macam kondisi yang menggunakan istilah take over KPR, selain mengambil rumah dengan cara take over KPR. Berikut penjelasannya.

1. Take over antar bank

Pemilik rumah yang melakukan take over KPR antar bank ini bertujuan untuk mencari bunga yang lebih ringan. Dengan bunga yang lebih ringan, maka cicilan KPR akan semakin ringan pula. Tak heran jika banyak orang yang tertarik mengganti bank untuk melanjutkan KPR.

Meski begitu, take over antar bank ini dianggap ribet. Karena, syarat yang harus dipersiapkan sama seperti pengajuan KPR sebelumnya. Sehingga, Anda harus memulai dari awal lagi seperti mempersiapkan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya.

(Baca juga: Atlet Juga Bisa Sukses Berbisnis, Ini Buktinya!)

2. Jual rumah dengan take over

Macam take over KPR ini masih melibatkan perbankan, hanya saja turut melibatkan orang ketiga. Pihak ketiga ini nantinya yang akan melanjutkan cicilan KPR dari pihak yang melakukan take over KPR. Pihak ketiga juga akan membayar biaya take over yang dikenakan oleh perbankan.

Untuk persyaratan take over ini sama seperti pengajuan KPR seperti biasanya yaitu identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya.

3. Take over KPR bawah tangan

Macam take over KPR ini hanya melibatkan penjual dan pembeli tanpa melibatkan perbankan. Artinya, pembeli nantinya akan meneruskan cicilan KPR si penjual tanpa sepengetahuan pihak bank. Sebelum melanjutkan cicilan, si pembeli akan menyetorkan dana pengganti DP yang telah disetorkan penjual kepada pembeli.

Take over ini memang tidak ribet, karena tak perlu proses yang berbelit dengan pihak bank. Meski begitu, banyak sekali risikonya, misalnya pihak perbankan tidak akan menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli, karena nama pengajuan KPR yang tercantum masih si penjual. Sehingga, si pembeli harus mengeluarkan uang lebih untuk balik nama sertifikat rumah.