Mau Beli Rumah Kedua? Ini 2 Aturan yang Patut Diperhatikan

tips beli rumah_KPR - CekAja.com

Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga dapat dijadikan instrumen  investasi yang menjanjikan. Tiap tahun harga rumah pun dijamin naik.

Tak heran jika ada orang yang memiliki lebih dari satu rumah. Rumah utama untuk tempat tinggal dan rumah-rumah lainnya untuk disewakan.  Hal yang perlu menjadi perhatian pertama kali saat akan membeli rumah kedua adalah kondisi finansial.

Pastikan kondisi finansial sehat sehingga mampu membeli rumah kedua. Kondisi keuangan yang sakit tanda-tandanya antara lain jumlah pengeluaran lebih besar dari pemasukan, tidak punya dana darurat, serta menanggung cicilan utang melebihi 30% dari penghasilan.

Selanjutnya, apabila tertarik membeli rumah kedua, ada aturan yang berbeda jika dibandingkan dengan membeli rumah pertama. Berikut ini 2 aturan yang perlu menjadi perhatian.

Aturan uang muka kredit rumah kedua

Kalau ingin membeli rumah kedua dengan cara tunai, aturan yang satu ini tak jadi soal. Namun, jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah kedua, pertimbangkan baik-baik masalah uang muka atau Down Payment (DP) rumah kedua yang bisa lebih besar dari rumah pertama.

Pahami Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio  Financing to Valueuntuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan aturan yang mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016 tersebut, DP untuk  landed house  atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 m2 adalah sebesar 15% dari harga rumah, sementara untuk rumah kedua  sebesar 20% dari harga rumah, dan rumah ketiga sebesar 25% dari harga rumah.

Untuk rumah tapak dengan luas 22-70 m2, cukup membayar DP 15% untuk rumah kedua, dan 20% untuk rumah ketiga.

(Baca:  Uang Muka Kredit Rumah)

Aturan pajak rumah kedua

Selain masalah uang muka, perhatikan masalah pajak untuk rumah kedua, terutama jika berniat menyewakannya. Pemerintah mewacanakan akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku untuk rumah tinggal, bukan ruko, apartemen, atau tempat usaha.

Bagaimana dengan rumah kedua? Rumah kedua tetap akan dikenakan PBB. Jadi? Siap-siap saja untuk membayar pajaknya.