Mau Gabung Transportasi Online Buat Tambah Gaji? Ini Aturan Barunya

over kredit mobil _ kredit kendaraan bermotor - CekAja.com

Tumbuh pesatnya layanan transportasi online dalam beberapa tahun terakhir semakin membuka banyak lapangan pekerjaan.

Bermula dari pengendara motor, kini layanan transportasi berbasis aplikasi ini mengalami banyak perkembangan. Mulai dari memesan serta mengantar makanan hingga layanan lainnya yang disesuaikan untuk gaya hidup masyarakat.

Tidak heran rasanya di beberapa kota besar seperti Jakarta dan daerah sekitarnya, peluang menjadi driver atau pengemudi transportasi berbasis aplikasi ini semakin diminati.   Bahkan layanan ini sudah menjangkau daerah-daerah lainnya seperti Malang atau Sukabumi.

Berkembangnya layanan transportasi dengan aplikasi ini di daerah-daerah juga membuat beberapa perusahaan penyedia jasa seperti Go-jek, Grab, dan Uber membuka kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk menjadi mitra pengemudi.

Namun, perkembangan transportasi berbasis aplikasi yang membuka kesempatan lebih banyak pekerjaan yang besar ini tidak berjalan mulus bagi perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.

Khususnya layanan aplikasi yang menawarkan kendaraan roda empat atau mobil yang sering disebut juga dengan taksi online. Beberapa waktu yang lalu beberapa pengemudi dari perusahaan taksi konvensional bahkan mengeluhkan layanan mereka tidak berjalan dengan optimal karena kehadiran jenis transportasi ini.

Agar masalah transportasi online tidak berlarut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur layanan taksi online. Walau sudah disosialisasikan sejak tanggal 1 Juli 2017 yang lalu, namun peraturan ini masih menemui banyak pro dan kontra.

Namun baru-baru ini peraturan tersebut akhirnya dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak. Peraturan ini akan sangat diperlukan oleh calon pengemudi atau pengemudi hingga perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi.

Bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk untuk bergabung dengan layanan penyedia jasanya, penting untuk mengetahui aturan-aturan tersebut. Setidaknya ini menjadi persiapan calon pengemudi atau pengemudi yang sudah bergabung agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan saat bergabung dengan layanan transportasi berbasis aplikasi ini walau hanya sekadar tambah penghasilan.

1. Layanan akan menyediakan argometer

Seperti halnya taksi konvensional, layanan taksi online nantinya akan memiliki argometer. Namun, bentuk argometer tidak seperti di layanan taksi konvensional.

Argometer dalam layanan ini nantinya akan terlihat seperti halnya estimasi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen ketika memesan layanan taksi dalam aplikasi.

2. Mengikuti tarif batas atas dan bawah

Layanan transportasi nantinya akan berpedoman pada penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini adalah tarif batas atas dan batas bawah.

Hingga saat ini batas tarif ini dapat dilihat per wilayah seperti Bali, Jawa dan Sumatera yang memiliki tarif batas bawah sebesar Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.000.

Sedangkan tarif untuk di wilayah seperti Kalimantan, Papua dan Sulawesi mmiliki tarf batas bawah senilai Rp3.700 dan tarf batas atas senilai Rp6.500.

Alasan penetapan tarif ini pun bermacam-macam, mulai dari biaya tetap dan tidak tetap, pulsa, penyediaan aplikasi, upah minimum per provinsi, biaya asuransi pengemudi dan penumpang serta asuransi kendaraan.

3. Pengemudi atau pemilik mobil wajib memiliki SRUT

Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau disingkat SRUT menjadi hal yang wajib disediakan oleh pemilik kendaraan atau pengemudi yang nantinya akan menggunakan mobil mereka sebagai angkutan online.

Jadi, bagi masyarakat yang belum atau ingin mencoba menjadi pengemudi,  maka sebaiknya dari sekarang sudha mempersiapkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

4. Penyediaan wilayah operasi

Layanan operasi nantinya akan memiliki wilayah operasi sendiri. Aturan ini nantinya akan ditetapkan irjen Kemenhub, Kepaka BPTJ atau Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangannya.

Dengan adanya aturan ini, maka jumlah layanan yang akan berada di jalan akan disesuaikan dengan batas-batas wilayahnya.

5. Jumlah armada berdasarkan kuota

Masing-masing daerah nantinya akan memiliki kuota tersendiri terkait seberapa banyak armada yang akan berada di jalan.

Jumlah armada di masing-masing wilayah nantinya akan ditetapkan oleh Dirjen Kemenhub, Kepala BPTJ hingga Gubernur masing-masing daerah.

6. Disarankan untuk bergabung dengan badan usaha

Nah, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan secara perorangan dan jumlah kendaran yang mereka miliki   kurang dari lima unit, namun tetap ingin bergabung dengan layanan transportasi online,  disarankan oleh pemerintah untuk bergabung dalam badan usaha dengan bentuk koperasi.

7. Plat nomor yang sesuai dengan wilayah oeprasi

Kendaraan yang beroperasi nantinya akan menggunakan seri plat nomor yang disesuaikan dengan wilayah operasi.

8. Pengemudi nantinya akan memiliki STNK berbadan hukum

Pengemudi online nantinya akan memiliki bukti kepemilikan kendaaan yang dapat dilihat dari BPKB atau STNK atas nama badan usaha atau perorangan.

Jika pengemudi memiliki masalah dengan perusahaan, padahal kendaraanya sudah dalam status balik nama, maka disarankan pengemudi melampirkan perjanjian kerjasama dengna menjadi anggota koperasi.

9. Peran penyedia jasa aplikasi

Untuk peraturan terakhir, pemerintah lebih menekankannya kepada peran penyedia jas aplikasi transportasi online. Dalam hal ini terdapat tiga perusahaan besar yang menjadi penyedianya, yaitu, Go-jek, Grab dan Uber.

Nah, jika masyarakat ingin bergabung di salah satu layanan ini penting juga untuk mengetahui aturan yang diberikan untuk ketiga perusahaan ini. Lalu, seperti apa saja aturan yang dibebankan untuk peruahaan penyedian aplikasi?

Pemerintah akan melarang penyedia aplikasi untuk memberikan akses layanannya kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum terdaftar angkutan online.

Selain itu, penyedia jasa aplikasi juga dilarang memberikan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif hingga memberikan tarif promosi di bawah tarif batas bawah.